Dalam kehidupan sehari – hari, kita terkadang menemui
sebuah permasalahan khususnya dalam hal ibadah dan muamalah yang tidak ada
solusi secara langsung dan tekstual dalam al-Qur’an dan Hadits.
Terkadang, teks al-Qur’an dan Hadits masih bersifat umum
dan luas untuk memaknai fenomena kekinian yang sulit dipecahkan. Hal ini
bukanlah indikasi akan kekurangan agama kita. Bukan, bahkan justru menandakan
bahwa agama ini telah mengatur segala aspek kehidupan meskipun masih bersifat
umum, dan kita sebagai penganutnya mesti mempelajarinya.
Dalam upaya itu, para ulama kita telah mencurahkan segala
upaya untuk memformulasikan beberapa kaidah – kaidah pokok yang dapat digunakan
untuk menyelesaikan berbagai permasalahan agama dengan bersumber pada hukum –
hukum al-Qur’an dan Hadits.
Judul di atas, adalah salah Kaidah Ushul (pokok) dalam
agama kita. Kaidah tersebut :
الْيَقِنُ لَا يُزَالُ بِالشَّكِّ
artinya : “Keyakinan tidak dapat dihapuskan dengan
keraguan”
Makna Kaidah
اليَقِيْنُ
(al-yaqin)
secara bahasa adalah kemantapan hati atas sesuatu.
الشَكُّ
(asy-syak)
secara bahasa artinya adalah keraguan. Maksudnya adalah apabila terjadi sebuah
kebimbangan antara dua hal yang mana tidak bisa memilih dan menguatkan salah
satunya.
Perlu dipahami bahwa pengetahuan seseorang
terhadap sesuatu bertingkat tingkat, yaitu :
ü Tingkatan pertama, اليَقِيْنُ (al-yaqin) yaitu keyakinan hati yang
berdasarkan pada dalil.
ü Tingkatan kedua, الظَنُّ (azh-zhan) yaitu persangkaan kuat. Contoh :
apabila seseorang sedikit meragukan sesuatu apakah halal ataukah haram, namun
persangkaan yang kuat dalam hatinya berdasarkan dalil yang dia ketahui bahwa
hal itu haram, maka persangkaan kuat inilah yang dinamakan dengan الظَنُّ.
ü Tingkatan ketiga, الشَكُّ (asy-syak) yaitu keraguan tanpa bisa
memilih dan tidak bisa menguatkan salah satu diantara keduanya.
ü Tingkatan keempat, الوَهْمُ (al-wahmu) yaitu persangkaan yang
lemah. Contoh : Pada kasus الظَنُّ, maka kemungkinan yang lemah, yaitu halalnya
perbuatan tersebut itulah yang dinamakan dengan الوَهْمُ.
ü Tingkatan kelima, الجَهْل (al-jahlu) yaitu tidak mengetahui sama
sekali (kebodohan) dan ia terbagi menjadi dua macam :
· الجَهْلُ الْبَسِيْطُ (al-jahlu al-basith) yaitu orang yang
tidak tahu namun dia menyadari bahwa dirinya tidak mengetahui (kebodohan yang
ringan).
· الجَهْلُ الْمُرَكَّبُ (al-jahlu al-murakkab) yaitu orang
yang yang tidak tahu tapi mengaku mengetahui (kebodohan berat).
Jadi makna kaidah di atas
adalah :
“Bahwa sebuah perkara yang diyakini sudah
terjadi tidak bisa dihilangkan kecuali dengan sebuah dalil yang meyakinkan
juga, dalam artian tidak bisa dihilangkan hanya sekedar dengan sebuah keraguan,
demikian juga sesuatu yang diyakini belum terjadi maka tidak bisa dihukumi
bahwa itu telah terjadi kecuali dengan sebuah dalil yang meyakinkan juga.”
Dalil – Dalil yang Mendasari Kaidah
Kaedah ini terambil dari pemahaman banyak ayat
dan hadits Rosulullah r , di antaranya :
Firman Allah I, artinya : “Dan
kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan, sesungguhnya persangkaan
itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran.” (QS. Yunus : 36).
Sebuah hadits dari Abu Hurairah t, beliau berkata,
Rasulullah r bersabda, artinya : “Apabila
salah seorang di antara kalian merasakan sesuatu dalam perutnya, lalu dia kesulitan
menetukan apakah sudah keluar sesuatu (kentut) ataukah belum, maka jangan
membatalkan sholatnya sampai dia mendengar suara atau mencium bau.” (HR. Muslim).
Imam Nawawi rahimahullah berkata : “Hadits ini
adalah salah satu pokok islam dan sebuah kaidah yang besar dalam masalah fiqh,
yaitu bahwa segala sesuatu itu dihukumi bahwa dia tetap pada hukum asalnya
sehingga diyakini ada yang bertentangan dengannya, dan tidak membahayakan
baginya sebuah keraguan yang muncul.”
Hadits dari Abbad bin Tamim t dari pamannya
berkata : “Bahwasanya ada seseorang yang mengadu kepada Rasulullah r bahwa dia merasakan
seakan-akan kentut dalam sholatnya. Maka Rasulullah r bersabda, artinya : “Janganlah dia batalkan sholatnya
sampai dia mendengar suara atau mencium bau.”(HR. Bukhari dan Muslim).
Imam Al-Khaththabi rahimahullah berkata : “Hadits ini menunjukkan bahwa
keraguan tidak bisa mengalahkan sesuatu yang yakin.”
Juga sebuah dari Abu Sa’id Al-Khudri t, beliau berkata,
Rasulullah r bersabda, artinya : “Apabila
salah seorang di antara kalian ragu-ragu dalam shalatnya, sehingga tidak
mengetahui sudah berapa rakaatkah dia mengerkakan shalat, maka hendaklah dia
membuang keraguan dan lakukanlah yang dia yakini kemudian dia sujud dua kali
sebelum salam, kalau ternyata dia itu shalat lima rakaat maka kedua
sujud itu bisa menggenapkan shalatnya, dan jikalau ternyata shalatnya sudah
sempurna maka kedua sujud itu bisa membuat jengkel setan.” (HR. Muslim).
Kedudukan Kaidah
Kaedah ini memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam,
baik yang berhubungan dengan fiqh maupun lainnya, bahkan sebagian ulama’
menyatakan bahwa kaedah ini mencakup tiga perempat masalah fiqh atau mungkin
malah lebih. (Lihat Al-Asybah wan Nazha’ir oleh Imam As Suyuthi hal : 51).
Imam Nawawi rahimahullah berkata : “Kaidah ini
adalah adalah sebuah kaedah pokok yang mencakup semua permasalahan,dan tidak
keluar darinya kecuali beberapa masalah saja.” (Lihat Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab
1/205).
Penerapan Kaidah
Sebagaimana dikatakan sebelumnya bahwa kaedah ini
mencakup hampir semua permasalahan syar’i, maka cukup disini disebutkan sebagiannya
saja sebagai sebuah contoh :
Apabila ada seseorang yang yakin bahwa dia telah
berwudlu, lalu ragu ragu apakah dia sudah batal ataukah belum, maka dia tidak
wajib berwudlu lagi, karena yang yakin adalah sudah berwudlu, sedang batalnya
masih diragukan.
Dan begitu pula sebailknya, apabila orang yakin bahwa dia
telah batal wudlunya, namun dia ragu-ragu apakah dia sudah berwudlu kembali
ataukah belum ? maka dia wajib wudlu lagi karena yang yakin sekarang adalah
batalnya wudlu.
Barang siapa yang berjalan di perkampungan lalu kejatuhan
air dari rumah seseorang dari lantai dua, yang mana ada kemungkinan bahwa itu
adalah air najis, maka dia tidak wajib mencucinya karena pada dasarnya air itu
suci, dan asal hukum ini tidak bisa dihilangkan hanya dengan sebuah keraguan,
kecuali kalau didapati sebuah tanda-tanda kuat bahwa itu adalah air najis,
misalkan bau pesing dan lainnya.
Barang siapa yang berjalan di sebuah jalanan yang becek
atau berlumpur yang ada kemungkinan bahwa air itu najis, maka tidak wajib
mencuci kaki atau baju yang terkena air tersebut, karena pada dasarnya air
adalah suci, kecuali kalau ada bukti kuat bahwa air itu najis.
Barang siapa yang telah sah nikahnya, lalu dia ragu-ragu
apakah sudah terjadi talak ataukah belum, maka nikahnya tetap sah dan tidak
perlu digubris terjadinya talak yang masih diragukan.
Orang yang pergi meninggakan kampung halaman dalam
keadaan sehat namun bertahun-tahun tidak diketahui kabar beritanya, maka dia
tetap dihukumi sebagai orang hidup yang dengannya tidak boleh diwarisi
hartanya, sehingga datang berita yang meyakinkan bahwa dia telah meninggal
dunia atau dihukumi oleh pihak pengadilan bahwa dia telah meninggal dunia.
Seorang istri yang ditinggal suaminya pergi, maka dia
tetap dihukumi sebagai seorang istri, yang atas dasar ini maka dia tidak boleh
menikah lagi, kecuali kalau datang berita meyakinkan bahwa suaminya telah
meninggal dunia atau telah menceraikannya atau dia mengajukan gugatan cerai ke
pengadilan lalu pengadilan memutuskan untuk memisahkannya hubungan pernikahan
dengan suaminya yang hilang beritanya.
Orang yang yakin bahwa dirinya telah berhutang, lalu dia
ragu-ragu apakah dia sudah melunasinya ataukah belum, maka dia wajib
melunasinya lagi kecuali kalau pihak yang menghutangi menyatakan bahwa dia
telah melunasi hutang atau ada bukti kuat bahwa sudah lunas, misalkan ada dua
orang saksi yang menyatakan bahwa hutangnya telah lunas.
Apabila salah seorang lupa dalam shalatnya, lalu dia
tidak mengetahui apakah dia sudah shalat satu atau dua rokaat, maka anggaplah
bahwa dia baru shalat satu rakaat, juga apabila dia tidak yakin apakah sudah
sholat dua ataukah tiga rokaat, maka anggaplah bahwa dia baru shalat dua rakaat,
begitu pula apabila dia tidak mengetahui apakah dia sudah shalat tiga ataukah
empat rakaat maka anggaplah bahwa dia baru sholat tiga rakaat, lalu setelah itu
sujudlah dua kali sebelum salam. Karena yang yakin bahwa rakaat yang telah
diselesaikan adalah rakaat shalat yang lebih sedikit.
Dan contoh – contoh lainnya baik yang langsung disebutkan
dalam dalil/nash maupun yang tidak disebutkan tetapi bermakna sama. Wallahu
a’lam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar