November 18, 2011

Haji “Mabrur” yang Mabrur

Setiap jiwa yang beriman sungguh merindukan untuk menginjakkan kaki di tanah haram, Makkah al-Mukarramah. Kerinduan untuk dapat hadir di tanah haram tersebut, baik untuk tujuan ibadah seperti haji dan umrah atau lainnya akan selalu ada di setiap jiwa yang beriman.

Ibadah Haji di baitullah al-Haram yang merupakan rukun Islam kelima adalah ibadah yang menjadi dambaan setiap muslim. Hanya saja ibadah tersebut adalah ibadah yang hanya dibebankan kepada orang yang mampu. Bagi mereka yang diberikan nikmat sehingga mampu melaksanakannya, tentu merupakan kebahagiaan dan kesyukuran tak terhingga kepada Sang Pemberi nikmat, Allah Rabbul ‘Alamin.

Kita sering mendengar bahwa haji yang “sukses” adalah haji mabrur. Namun, tahukah kita apa itu haji “mabrur”? Apakah setiap haji “mabrur”, memang mabrur? Berikut akan kami tuliskan beberapa penjelasan berkaitan dengan hal tersebut. Semoga bermanfaat.

Perintah Haji

Ibadah haji merupakan perintah  Allah I. Setiap manusia diperintahkan melaksanakan ibadah haji bagi yang mampu sebagaimana firman Allah I, artinya :
 “.. Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah maha kaya ( tidak memerlukan sesuatu ) dari semesta alam “ (QS. Ali Imran : 97).
Dan bagi setiap hamba Allah I yang mampu menunaikannya maka ia adalah tamu Allah I . Sebagaimana hadits dari Ibnu Umar t, Nabi r bersabda, artinya : “Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji serta berumroh adalah tamu-tamu Allah. Allah memanggil mereka, mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu, jika mereka meminta kepada Allah pasti akan Allah beri” (HR. Ibnu Majah no 2893. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).


Apa Itu “Haji Mabrur”

Secara bahasa,kata “al-mabrur” diambil dari kata “al-birr” yang berarti kebaikan atau ketaatan. Adapun secara istilah, banyak pengertian yang disebutkan oleh para ulama, di antaranya :
Al-Hasan al-Bashri rahimahullah mengatakan, “Haji mabrur adalah jika sepulang haji menjadi orang yang zuhud dengan dunia dan merindukan akherat.”
Al Qurthubi rahimahullah menyimpulkan, “Haji mabrur adalah haji yang tidak dikotori oleh maksiat saat melaksanakan manasik dan tidak lagi gemar bermaksiat setelah pulang haji.” [Lihat Tafsir Al Qurthubi, Muhammad bin Ahmad Al Anshori Al Qurthubi, Mawqi’ Ya’sub, 2/408].
An-Nawawi rahimahullah berkata, “Pendapat yang paling kuat dan yang paling terkenal, haji mabrur adalah haji yang tidak ternodai oleh dosa, diambil dari kata-kata birr yang bermakna ketaatan. Ada juga yang berpendapat bahwa haji mabrur adalah haji yang diterima. Di antara tanda diterimanya haji seseorang adalah adanya perubahan menuju yang lebih baik setelah pulang dari pergi haji dan tidak membiasakan diri melakukan berbagai maksiat. Ada pula yang mengatakan bahwa haji mabrur adalah haji yang tidak tercampuri unsur riya’. Ulama yang lain berpendapat bahwa haji mabrur adalah jika sepulang haji tidak lagi bermaksiat. Dua pendapat yang terakhir telah tercakup dalam pendapat-pendapat sebelumnya.” [Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots, 1392, 9/118-119].
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah, berkata: "Haji mabrur yaitu haji yang tidak tercemar oleh perbuatan dosa sedikit-pun". Ada juga yang mengatakan: "Haji yang maqbul (diterima) yang merupakan imbalan bagi suatu perbuatan kebajikan. Selanjutnya beliau mengatakan : "Haji mabrur tidak akan terwujud kecuali jika terpelihara dari segala bentuk bid'ah dan hal-hal yang merupakan tradisi manusia, serta terlaksana dari hasil usaha yang halal, yang dengannya ia berupaya untuk menjalankan kewajiban agama dan melaksanakan perintah Allah I ".

Jadi, dapat kita simpulkan bahwa haji “mabrur” adalah predikat yang dapat diraih dengan tiga keadaan, sebelum, selama dan sesudah haji.
ü Sebelum haji yakni haji dengan niat ikhlas, bukan atas dasar riya’, hanya ingin mencari pujian seperti ingin disebut “Pak Haji” atau “Bu Haji”, ataupun dengan menggunakan harta yang haram ;
ü Selama haji, yakni melakukan manasik haji sesuai sunnah dan contoh dari Rasulullah r , terpelihara dari segala bentuk bid'ah dan syirik.
ü Sesudah haji, yakni keadaan yang menjadi lebih baik dan bertaqwa , meninggalkan maksiat dan meningkatkan amal shalih.

Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari sahabat Jabir t, ia berkata bahwa Rasulullah r pernah ditanya tentang haji yang mabrur. Jawaban beliau : “Suka bersedekah dengan bentuk memberi makan dan memiliki tutur kata yang baik” (HR. Hakim no. 1778. Syaikh al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shahihul Jaami’ no. 2819).

Fadhilah “Haji Mabrur”

Jika telah dipahami apa yang dimaksudkan dengan haji mabrur, maka orang yang berhasil menggapai predikat tersebut akan mendapatkan keutamaan sebagaimana yang disebutkan dalam sabda Nabi r :
وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
Artinya : “Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud, ‘tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga’, bahwasanya haji mabrur tidak cukup jika pelakunya dihapuskan sebagian kesalahannya. Bahkan ia memang pantas untuk masuk surga.” [Syarh Shahih Muslim, 9/119].

Dari Abu Hurairah t, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi r  bersabda, artinya : ““Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari).
Dalam hadits Ibnu ‘Umar t disebutkan : “Adapun keluarmu dari rumah untuk berhaji ke Ka’bah maka setiap langkah hewan tungganganmu akan Allah catat sebagai satu kebaikan dan menghapus satu kesalahan. Sedangkan wukuf di Arafah maka pada saat itu Allah turun ke langit dunia lalu Allah bangga-banggakan orang-orang yang berwukuf di hadapan para malaikat.
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Mereka adalah hamba-hambaKu yang datang dalam keadaan kusut berdebu dari segala penjuru dunia. Mereka mengharap kasih sayangKu, merasa takut dengan siksaKu padahal mereka belum pernah melihatKu. Bagaimana andai mereka pernah melihatKu?!
Andai engkau memiliki dosa sebanyak butir pasir di sebuah gundukan pasir atau sebanyak hari di dunia atau semisal tetes air hujan maka seluruhnya akan Allah bersihkan.
Lempar jumrohmu merupakan simpanan pahala. Ketika engkau menggundul kepalamu maka setiap helai rambut yang jatuh bernilai satu kebaikan. Jika engkau thawaf, mengelilingi Ka’bah maka engkau terbebas dari dosa-dosamu sebagaimana ketika kau terlahir dari rahim ibumu” (HR. Thabroni dalam Mu’jam Kabir no 1339). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam Shahihul Jaami’ no. 1360).

Subhanallah al-Adzim, jika saja setiap langkah hewan tunggangan menuju haji, Allah I catat sebagai satu kebaikan dan menghapus satu kesalahan –yang merupakan perumpamaan-, maka bagaimana dengan jarak antara Indonesia dan Makkah yang begitu jauh? Ya Allah, berilah kami nikmat dan kesempatan untuk menunaikannya, kabulkanlah yaa Rabb..
Haji “Mabrur”, Setara Jihad
Dari Abu Hurairah t, ia berkata, Nabi r ditanya, “Amalan apa yang paling afdhol?” Beliau r  menjawab, “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ada yang bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?” Beliau r menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Ada yang bertanya kembali, “Kemudian apa lagi?” “Haji mabrur”, jawab Nabi r .” (HR. Bukhari).
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhal. Apakah berarti kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrur”, jawab Nabi r ” (HR. Bukhari).

Ibnu Rajab al-Hambali rahimahullah mengatakan, “Haji dan umroh termasuk jihad. Karena dalam amalan tersebut seseorang berjihad dengan harta, jiwa dan badan” [Lihat Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 403].
Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits dikatakan bahwa jihad itu lebih utama dari haji. Ini yang terjadi di awal Islam dan ketika terjadi banyak peperangan. Ketika itu hukum jihad adalah fardhu ‘ain. Adapun jika Islam semakin jaya, maka hukum jihad menjadi fardhu kifayah. Ketika inilah haji dikatakan lebih afdhol.” [Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, Asy Syamilah, 7/220].
Kabulkanlah, Ya Rabb
Kepada mereka yang telah berhaji, kami doakan semoga Allah I menerimanya sebagai haji yang mabrur.

Dan kepada mereka yang belum mampu menunaikannya, maka kami berdoa :
Ya Allah, mudahkanlah kami semua untuk menunaikan haji yang afdhol ini dengan segala kemudahan :
اللَّهُمَّ لاَ سَهْلَ إِلاَّ مَا جَعَلْتَهُ سَهْلاً وَأَنْتَ تَجْعَلُ الحَزْنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلاً
artinya: “Ya Allah, tidak ada kemudahan kecuali yang Engkau buat mudah. Dan engkau menjadikan kesedihan (kesulitan), jika Engkau kehendaki pasti akan menjadi mudah” [HR. Ibnu Hibban dalam Shahihnya (3/255)].
Wallahu a’lam.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...