Setiap jiwa yang beriman sungguh merindukan
untuk menginjakkan kaki di tanah haram, Makkah
al-Mukarramah. Kerinduan untuk dapat hadir di tanah haram tersebut, baik untuk
tujuan ibadah seperti haji dan umrah atau lainnya akan selalu ada di setiap
jiwa yang beriman.
Ibadah Haji di baitullah al-Haram yang
merupakan rukun Islam kelima adalah ibadah yang menjadi dambaan setiap muslim.
Hanya saja ibadah tersebut adalah ibadah yang hanya dibebankan kepada orang
yang mampu. Bagi mereka yang diberikan nikmat sehingga mampu melaksanakannya,
tentu merupakan kebahagiaan dan kesyukuran tak terhingga kepada Sang Pemberi
nikmat, Allah Rabbul ‘Alamin.
Kita sering mendengar bahwa haji yang “sukses”
adalah haji mabrur. Namun, tahukah kita apa itu haji “mabrur”? Apakah setiap haji
“mabrur”, memang mabrur? Berikut
akan kami tuliskan beberapa penjelasan berkaitan dengan hal tersebut. Semoga
bermanfaat.
Perintah Haji
Ibadah haji merupakan perintah
Allah I. Setiap manusia diperintahkan
melaksanakan ibadah haji bagi yang mampu sebagaimana firman Allah
I, artinya :
“..
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang
sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari kewajiban
haji, maka sesungguhnya Allah maha kaya ( tidak memerlukan sesuatu ) dari
semesta alam “
(QS. Ali Imran : 97).
Dan
bagi setiap hamba Allah I yang mampu menunaikannya maka ia
adalah tamu Allah I . Sebagaimana hadits dari Ibnu Umar t,
Nabi r bersabda, artinya : “Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji serta
berumroh adalah tamu-tamu Allah. Allah memanggil mereka, mereka pun memenuhi
panggilan. Oleh karena itu, jika mereka meminta kepada Allah pasti akan Allah
beri” (HR. Ibnu Majah no 2893. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa
hadits ini hasan).
Apa Itu “Haji Mabrur”
Secara bahasa,kata “al-mabrur” diambil
dari kata “al-birr” yang berarti kebaikan atau ketaatan. Adapun secara istilah,
banyak pengertian yang disebutkan oleh para ulama, di antaranya :
Al-Hasan al-Bashri rahimahullah
mengatakan, “Haji mabrur adalah jika sepulang haji menjadi orang yang zuhud
dengan dunia dan merindukan akherat.”
Al Qurthubi rahimahullah menyimpulkan, “Haji mabrur adalah haji
yang tidak dikotori oleh maksiat saat melaksanakan manasik dan tidak lagi gemar
bermaksiat setelah pulang haji.” [Lihat
Tafsir Al Qurthubi, Muhammad bin Ahmad Al Anshori Al Qurthubi, Mawqi’ Ya’sub,
2/408].
An-Nawawi rahimahullah berkata,
“Pendapat yang paling kuat dan yang paling terkenal, haji mabrur adalah haji
yang tidak ternodai oleh dosa, diambil dari kata-kata birr yang bermakna ketaatan. Ada juga yang berpendapat
bahwa haji mabrur adalah haji yang diterima. Di antara tanda diterimanya haji
seseorang adalah adanya perubahan menuju yang lebih baik setelah pulang dari
pergi haji dan tidak membiasakan diri melakukan berbagai maksiat.
Ada pula yang mengatakan bahwa haji mabrur adalah haji yang tidak tercampuri
unsur riya’. Ulama yang lain berpendapat bahwa haji mabrur adalah jika sepulang
haji tidak lagi bermaksiat. Dua pendapat yang terakhir telah tercakup dalam
pendapat-pendapat sebelumnya.” [Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi,
Dar Ihya’ At Turots, 1392, 9/118-119].
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah,
berkata: "Haji mabrur yaitu haji yang tidak tercemar oleh perbuatan dosa
sedikit-pun". Ada juga yang mengatakan: "Haji yang maqbul (diterima)
yang merupakan imbalan bagi suatu perbuatan kebajikan. Selanjutnya beliau
mengatakan : "Haji mabrur tidak akan terwujud kecuali jika terpelihara
dari segala bentuk bid'ah dan hal-hal yang merupakan tradisi manusia, serta
terlaksana dari hasil usaha yang halal, yang dengannya ia berupaya untuk menjalankan
kewajiban agama dan melaksanakan perintah Allah I ".
Jadi, dapat kita simpulkan bahwa haji
“mabrur” adalah predikat yang dapat diraih dengan tiga keadaan, sebelum, selama
dan sesudah haji.
ü Sebelum haji yakni haji dengan niat ikhlas, bukan
atas dasar riya’, hanya ingin mencari pujian seperti ingin disebut “Pak Haji”
atau “Bu Haji”, ataupun dengan menggunakan harta yang haram ;
ü Selama haji, yakni melakukan manasik haji sesuai
sunnah dan contoh dari Rasulullah r , terpelihara dari segala bentuk
bid'ah dan syirik.
ü Sesudah haji, yakni keadaan yang menjadi lebih baik
dan bertaqwa , meninggalkan maksiat dan meningkatkan amal shalih.
Sebagaimana hadits yang
diriwayatkan dari sahabat Jabir t, ia berkata
bahwa Rasulullah r pernah ditanya tentang haji yang mabrur. Jawaban beliau : “Suka bersedekah
dengan bentuk memberi makan dan memiliki tutur kata yang baik” (HR. Hakim no. 1778. Syaikh al-Albani mengatakan bahwa hadits ini
hasan. Lihat Shahihul Jaami’ no. 2819).
Fadhilah “Haji Mabrur”
Jika telah dipahami apa yang
dimaksudkan dengan haji mabrur, maka orang yang berhasil menggapai predikat
tersebut akan mendapatkan keutamaan sebagaimana yang disebutkan dalam sabda
Nabi r :
وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ
جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
Artinya : “Dan
haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud, ‘tidak ada
balasan yang pantas baginya selain surga’, bahwasanya haji mabrur tidak cukup
jika pelakunya dihapuskan sebagian kesalahannya. Bahkan ia memang pantas untuk
masuk surga.” [Syarh Shahih Muslim, 9/119].
Dari Abu Hurairah t, ia
berkata bahwa ia mendengar Nabi r bersabda, artinya : ““Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu
tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke
negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR.
Bukhari).
Dalam hadits Ibnu ‘Umar t
disebutkan : “Adapun keluarmu dari rumah untuk berhaji ke
Ka’bah maka setiap langkah hewan tungganganmu akan Allah catat sebagai satu
kebaikan dan menghapus satu kesalahan. Sedangkan wukuf di Arafah maka pada saat
itu Allah turun ke langit dunia lalu Allah bangga-banggakan orang-orang yang
berwukuf di hadapan para malaikat.
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),
‘Mereka adalah hamba-hambaKu yang datang dalam keadaan kusut berdebu dari
segala penjuru dunia. Mereka mengharap kasih sayangKu, merasa takut dengan
siksaKu padahal mereka belum pernah melihatKu. Bagaimana andai mereka pernah
melihatKu?!
Andai engkau memiliki dosa sebanyak
butir pasir di sebuah gundukan pasir atau sebanyak hari di dunia atau semisal
tetes air hujan maka seluruhnya akan Allah bersihkan.
Lempar jumrohmu merupakan simpanan
pahala. Ketika engkau menggundul kepalamu maka setiap helai rambut yang jatuh
bernilai satu kebaikan. Jika engkau thawaf, mengelilingi Ka’bah maka engkau
terbebas dari dosa-dosamu sebagaimana ketika kau terlahir dari rahim ibumu” (HR. Thabroni dalam Mu’jam Kabir no 1339). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini
hasan sebagaimana dalam Shahihul Jaami’ no. 1360).
Subhanallah al-Adzim, jika saja setiap
langkah hewan tunggangan menuju haji, Allah I catat sebagai satu kebaikan dan menghapus satu kesalahan
–yang merupakan perumpamaan-, maka bagaimana dengan jarak antara Indonesia dan
Makkah yang begitu jauh? Ya Allah, berilah kami nikmat dan kesempatan untuk menunaikannya,
kabulkanlah yaa Rabb..
Haji “Mabrur”,
Setara Jihad
Dari
Abu Hurairah t, ia berkata, Nabi r ditanya, “Amalan apa yang paling
afdhol?” Beliau r
menjawab, “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ada yang bertanya lagi,
“Kemudian apa lagi?” Beliau r menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Ada
yang bertanya kembali, “Kemudian apa lagi?” “Haji mabrur”, jawab Nabi r .” (HR. Bukhari).
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang
paling afdhal. Apakah berarti kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang paling
utama adalah haji mabrur”, jawab Nabi r ” (HR. Bukhari).
Ibnu Rajab al-Hambali rahimahullah mengatakan, “Haji dan umroh termasuk
jihad. Karena dalam amalan tersebut seseorang berjihad dengan harta, jiwa dan
badan” [Lihat Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab
Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 403].
Ibnu
Baththol rahimahullah mengatakan, “Dalam
hadits dikatakan bahwa jihad itu lebih utama dari haji. Ini yang terjadi di
awal Islam dan ketika terjadi banyak peperangan. Ketika itu hukum jihad adalah
fardhu ‘ain. Adapun jika Islam semakin jaya, maka hukum jihad menjadi fardhu
kifayah. Ketika inilah haji dikatakan lebih afdhol.” [Syarh Al Bukhari, Ibnu
Baththol, Asy Syamilah, 7/220].
Kabulkanlah,
Ya Rabb
Kepada mereka yang telah
berhaji, kami doakan semoga Allah I menerimanya sebagai haji yang mabrur.
Dan kepada mereka yang
belum mampu menunaikannya, maka kami berdoa :
Ya Allah, mudahkanlah kami semua untuk
menunaikan haji yang afdhol ini dengan segala kemudahan :
اللَّهُمَّ لاَ سَهْلَ إِلاَّ مَا
جَعَلْتَهُ سَهْلاً وَأَنْتَ تَجْعَلُ الحَزْنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلاً
artinya: “Ya Allah, tidak ada
kemudahan kecuali yang Engkau buat mudah. Dan engkau menjadikan kesedihan
(kesulitan), jika Engkau kehendaki pasti akan menjadi mudah” [HR. Ibnu
Hibban dalam Shahihnya (3/255)].
Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar