Tak terasa, kita kembali dipertemukan oleh Allah I dengan salah satu bulan
mulia, yakni Sya’ban. Beragam amalan dilakukan oleh umat Islam mewarnai
keberkahan dan kemuliaan bulan ini. Akan tetapi, kemeriahan warna tersebut
diciderai dengan banyakya amalan yang sebenarya tidak pernah dituntunkan oleh
Rasulullah r. Hal ini karena kejahilan akan ilmu warisan beliau r.
Pada
kesempatan ini, redaksi akan membawakan sebuah pembahasan berkenaan dengan Bulan
Sya’ban. Melalui kesempatan ini pula, redaksi memohon maaf kepada para pembaca
setia “al-Munir” atas tidak terbitnya bulletin dakwah ini dalam beberapa
pekan terakhir karena suatu hal. Semoga Allah I senantiasa memberikan taufiqNya kep[ada kita sekalian.
Selamat membaca!
Asal Nama Bulan Sya’ban
Sya’ban adalah nama bulan.
Dinamakan Sya’ban karena orang-orang Arab pada bulan tersebut yatasya’abun
(berpencar) untuk mencari sumber air. Dikatakan demikian juga karena mereka
tasya’ub (berpisah-pisah/terpencar) di gua-gua. Dan dikatakan sebagai bulan
Sya’ban juga karena bulan tersebut sya’aba (muncul) di antara dua bulan Rajab
dan Ramadhan. Jamaknya adalah Sya’abanaat dan Sya’aabiin.
Banyak Berpuasa di Bulan Sya’ban
Terdapat suatu amalan yang dapat dilakukan di bulan ini yaitu
amalan puasa. Bahkan Nabi r sendiri banyak berpuasa
ketika bulan Sya’ban dibanding bulan-bulan lainnya selain puasa wajib di bulan
Ramadhan.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, “Rasulullah
r biasa berpuasa, sampai
kami katakan bahwa beliau tidak berbuka. Beliau pun tidak berpuasa sampai kami
katakan bahwa beliau tidak berpuasa. Aku tidak pernah sama sekali melihat
Rasulullah r berpuasa secara sempurna sebulan penuh selain pada bulan
Ramadhan. Aku pun tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak
daripada berpuasa di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, “Nabi
r dalam setahun tidak
berpuasa sebulan penuh selain pada bulan Sya’ban, lalu dilanjutkan dengan
berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Abu Daud dan An
Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Lalu apa yang dimaksud dengan Nabi r biasa berpuasa pada bulan
Sya’ban seluruhnya (Kaana yashumu sya’ban kullahu)?
Imam Syaukani rahimahullah mengatakan, “Riwayat-riwayat ini
bisa dikompromikan dengan kita katakan bahwa yang dimaksud dengan kata “kullu”
(seluruhnya) di situ adalah kebanyakannya (mayoritasnya)”. (Nailul Author,
7/148).
Jadi, yang dimaksud Nabi r berpuasa di seluruh hari
bulan Sya’ban adalah berpuasa di mayoritas harinya.
Hikmah Puasa Sya’ban
Di antara hikmah di balik puasa Sya’ban adalah bahwa puasa di
bulan Sya’ban adalah sebagai latihan atau pemanasan sebelum memasuki bulan
Ramadhan. Jika seseorang sudah terbiasa berpuasa sebelum puasa Ramadhan, tentu
dia akan lebih kuat dan lebih bersemangat untuk melakukan puasa wajib di bulan
Ramadhan. (Lihat Lathoif Al Ma’arif, hal. 234-243).
Menghidupkan Malam Nishfu Sya’ban?
Sebagian ulama negeri Syam ada yang menganjurkan untuk
menghidupkan atau memeriahkan malam tersebut dengan berkumpul ramai-ramai di
masjid. Landasan mereka sebenarnya adalah dari berita Bani Israil (berita Israiliyat).
Sedangkan mayoritas ulama berpendapat bahwa berkumpul di masjid pada malam Nishfu
Sya’ban –dengan shalat, berdo’a atau membaca berbagai kisah- untuk
menghidupkan malam tersebut adalah sesuatu yang terlarang. Mereka berpendapat
bahwa menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan berkumpul di masjid rutin
setiap tahunnya adalah suatu amalan yang tidak ada tuntunannya (baca: bid’ah).
Namun bagaimanakah jika menghidupkan malam Nishfu Sya’ban
dengan shalat di rumah dan khusus untuk dirinya sendiri atau mungkin dilakukan
dengan jama’ah tertentu (tanpa terang-terangan)? Sebagian ulama tidak melarang
hal ini. Namun, mayoritas ulama -di antaranya adalah ‘Atho, Ibnu Abi Mulaikah,
para fuqoha (pakar fiqih) penduduk Madinah, dan ulama Malikiyah -mengatakan
bahwa hal tersebut adalah sesuatu yang tidak ada tuntunannya (baca: bid’ah). (Lathoif
Al Ma’arif, 247-248).
Dan di sini pendapat mayoritas ulama itu lebih kuat (rajih).
Adapun sanggahan untuk pendapat yang mengatakan bahwa menghidupkan malam Nishfu
Sya’ban dengan shalat sendirian di rumah tidaklah terlarang adalah sebagai
berikut :
Pertama, tidak ada satu dalil pun
yang shahih yang menjelaskan keutamaan malam Nishfu Sya’ban. Bahkan Ibnu
Rajab sendiri mengatakan, “Tidak ada satu dalil pun yang shahih dari Nabi r dan para sahabat yang
menganjurkan menghidupkan malam Nishfu Sya’ban. Dan dalil yang ada hanyalah
dari beberapa tabi’in yang merupakan fuqoha’ negeri Syam.” (Lathoif Al
Ma’arif, 248).
Kedua, ulama yang mengatakan
tidak mengapa menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dan menyebutkan bahwa
ada sebagian tabi’in yang menghidupkan malam tersebut, sebenarnya sandaran
mereka adalah dari berita Israliyat. Lalu jika sandarannya dari berita
tersebut, bagaimana mungkin bisa jadi dalil untuk beramal[?] Juga orang-orang
yang menghidupkan malam Nishfu Sya’ban, sandaran mereka adalah dari
perbuatan tabi’in. Kami katakan, “Bagaimana mungkin hanya sekedar perbuatan
tabi’in itu menjadi dalil untuk beramal[?]” (Lihat Al Bida’ Al Hawliyah,
296).
Ketiga, Rasulullah r bersabda, artinya : “Janganlah mengkhususkan malam Jum’at dari
malam lainnya untuk shalat. Dan janganlah mengkhususkan hari Jum’at dari hari
lainnya untuk berpuasa.” (HR. Muslim). Seandainya ada pengkhususan suatu
malam tertentu untuk ibadah, tentu malam Jum’at lebih utama dikhususkan
daripada malam lainnya. Karena malam Jum’at lebih utama daripada malam-malam
lainnya. Dan hari Jum’at adalah hari yang lebih baik dari hari lainnya karena
dalam hadits dikatakan, “Hari yang baik saat terbitnya matahari adalah hari
Jum’at.” (HR. Muslim).
Puasa Setelah Pertengahan Sya’ban
Dari Abu Hurairah t, Nabi r bersabda,artinya : “Jika tersisa separuh bulan Sya’ban,
janganlah berpuasa.” (HR. Tirmidzi dan Abu Daud). Dalam lafazh lain, “Jika
tersisa separuh bulan Sya’ban, maka tidak ada puasa sampai datang Ramadhan.”
(HR. Ibnu Majah).
Sebenarnya para ulama berselisih pendapat dalam menilai
hadits-hadits di atas dan hukum mengamalkannya. Di antara ulama yang
menshahihkan hadits di atas adalah At Tirmidzi, Ibnu Hibban, Al Hakim, Ath
Thahawiy, dan Ibnu ‘Abdil Barr. Di antara ulama belakangan yang menshahihkannya
adalah Syaikh Al-Albani rahimahullah.
Sedangkan ulama lainnya mengatakan bahwa hadits tersebut adalah
hadits yang mungkar dan hadits mungkar adalah di antara hadits yang lemah. Di
antara ulama yang berpendapat demikian adalah ’Abdurrahman bin Mahdiy, Imam
Ahmad, Abu Zur’ah Ar-Rozi, dan Al-Atsram rahimahumullah. Alasan mereka
adalah karena hadits di atas bertentangan dengan hadits, “Janganlah
mendahulukan Ramadhan dengan sehari atau dua hari berpuasa.” (HR. Muslim).
Jika dipahami dari hadits ini, berarti boleh mendahulukan sebelum ramadhan
dengan berpuasa dua hari atau lebih.
At-Thahawiy rahimahullah mengatakan bahwa mayoritas ulama
memang tidak mengamalkan hadits tersebut. Namun ada pendapat dari Imam Asy
Syafi’i dan ulama Syafi’iyah, juga hal ini mencocoki pendapat sebagian ulama
belakangan dari Hambali. Mereka mengatakan bahwa larangan berpuasa setelah
separuh bulan Sya’ban adalah bagi orang yang tidak memiliki kebiasaan berpuasa
ketika itu. Jadi bagi yang memiliki kebiasaan berpuasa (seperti puasa senin-kamis),
boleh berpuasa ketika itu, menurut pendapat ini. (Lihat Lathoif Al Ma’arif,
244-245).
Puasa Satu/Dua Hari Sebelum Ramadhan
Dari Abu Hurairah, Rasulullah r bersabda, artinya : “Janganlah
mendahulukan Ramadhan dengan sehari atau dua hari berpuasa kecuali jika
seseorang memiliki kebiasaan berpuasa, maka berpuasalah.” (HR. Muslim).
Berdasarkan keterangan dari Ibnu Rajab rahimahullah,
berpuasa di akhir bulan Sya’ban ada tiga model :
Pertama, jika berniat dalam rangka
berhati-hati dalam perhitungan puasa Ramadhan sehingga dia berpuasa terlebih
dahulu, maka seperti ini jelas terlarang.
Kedua, jika berniat untuk
berpuasa nadzar atau mengqodho puasa Ramadhan yang belum dikerjakan, atau
membayar kafaroh (tebusan), maka mayoritas ulama membolehkannya.
Ketiga, jika berniat berpuasa
sunnah semata, maka ulama yang mengatakan harus ada pemisah antara puasa
Sya’ban dan Ramadhan melarang hal ini walaupun itu mencocoki kebiasaan dia
berpuasa, di antaranya adalah Al Hasan Al Bashri rahimahullah.
Namun yang tepat dilihat apakah puasa tersebut adalah puasa yang
biasa dia lakukan ataukah tidak sebagaimana makna tekstual dari hadits. Jadi
jika satu atau dua hari sebelum Ramadhan adalah kebiasaan dia berpuasa –seperti
puasa Senin-Kamis-, maka itu dibolehkan. Namun jika tidak, itulah yang
terlarang. Pendapat inilah yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad dan
Al Auza’i. (Lihat Lathoif Al Ma’arif, 257-258).
Kenapa ada larangan mendahulukan puasa satu atau dua hari sebelum
Ramadhan? Pertama, jika berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan
adalah dalam rangka hati-hati, maka hal ini terlarang agar tidak menambah hari
berpuasa Ramadhan yang tidak dituntunkan.
Kedua, agar memisahkan antara
puasa wajib Ramadhan dan puasa sunnah di bulan Sya’ban. (Lihat Lathoif Al
Ma’arif, 258-259).
Demikian yang dapat kami tuliskan. Semoga bermanfaat. Wallahu
A’lam.
*) tulisan ini banyak mengambil faedah dari : Buletin
At-Tauhid Edisi edisi V/30, juga dari dari situs :
http:// perpustakaan-islam.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar