Telah masuk pertanyaan kepada
redaksi via telepon dari salah seorang pembaca, perihal hukum gadai dalam
Islam.
Apakah
barang gadai dapat diambil manfaat darinya ?
Berikut ini kami jelaskan sedikit masalah “gadai” menurut
pandangan Islam dengan merujuk kepada nash-nash/dalil-dalil yang shahih dan
pendapat para ulama. Semoga Allah I
memudahkan dan menjadikan manfaat bagi kita
semua.
MAKNA GADAI
Makna gadai secara bahasa adalah “tertahan” sebagaimana dalam satu
ayat al-Qur’an:
كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ (٣٨)
“Tiap-tiap jiwa tertahan
(untuk mempertanggungjawabkan) atas apa yang telah diperbuatnya (QS.
Al-Muddatstsir [74]: 38).
Sedangkan makna gadai menurut istilah ahli fiqh adalah “barang
yang dijadikan sebagai jaminan hutang apabila tidak dapat melunasinya”. (Lihat
Fathul Bari 5/173, al-Mughni 6/443, Aunul Ma;bud 9-10 / 319).
HUKUM GADAI DALAM ISLAM
Para ulama bersepakat, hukum gadai secara umum diperbolehkan. Ini
didasari beberapa dalil, di antaranya: Firman
Allah I :
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا
فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ (٢٨٣)
“Dan jika kamu dalam perjalanan (dan sedang
bertransaksi tidak secara tunai), sedang kamu tidak mendapati penulis, maka hendaklah
ada barang gadai (tanggungan) yang dipegang. (QS. Al-Baqarah [2] : 283)
Hadits dari Aisyah g,
bahwasanya Nabi r pernah membeli makanan dari seorang Yahudi,
kemudian beliau menggadaikan perisai perangnya. (HR. Bukhari 3/73, 81, 101,
186, 187, Muslim 3 / 1226).
BARANG YANG BOLEH DIGADAIKAN
Segala sesuatu yang boleh diperjualbelikan maka boleh dijadikan
barang gadai/jaminan, sehingga apa saja yang tidak boleh diperjualbelikan maka
tidak boleh digadaikan. Hal ini dikarenakan maksud menggadaikan sesuatu adalah
untuk jaminan apabila tidak dapat melunasi hutangnya, sehingga apabila
penggadai (pemilik barang) tidak bisa melunasi hutangnya, maka barang tersebut
bisa dijual untuk melunasi hutang tersebut, dan ini akan terwujud dengan barang
yang bisa diperjualbelikan. (ar-Raudhul Murbi’ Syarh Zadul Mustaqni’, Manshur
bin Yunus al- Bahuti, hal. 364).
SIAPA PEMEGANG BARANG GADAI?
Pada dasarnya, yang berhak memegang barang gadai adalah yang
meminjami sesuatu kepada penggadai barang, karena barang gadai tersebut adalah
sebagai jaminan hutang yang ia berikan kepada si peminjam. Akan tetapi,
seandainya salah satu dari mereka merasa tidak aman dan tidak rela barangnya
dipegang oleh orang yang meminjami sesuatu tadi, maka barang tersebut dipegang
oleh pihak ketiga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak (peminjam yang
menggadaikan barangnya dengan orang yang meminjami sesuatu tersebut). (Syarhul
Mumti’ ‘ala Zadil Mustaqni’ 9/82, dengan penyesuaian).
ANTARA HARGA BARANG DAN HUTANG
Dari definisi dan penjelasan makna gadai di atas, kita bisa
mengetahui bahwa barang yang digadaikan adalah sekedar jaminan hutang apabila
tidak dapat melunasi hutangnya, dan barang gadai tidak harus menjadi pengganti
hutang tersebut, sehingga tidak harus sama atau seimbang antara harga barang
dengan jumlah hutangnya, bahkan boleh kurang atau lebih apabila kedua belah
pihak rela (suka sama suka). Dan apabila orang yang berhutang tidak dapat
melunasi hutangnya, maka pemegang barang gadai tersebut berhak menuntut
pembayaran hutangnya dan boleh menahan barang tersebut sampai hutangnya
dibayar, karena barang tersebut berstatus milik penggadai barang. (Lihat
al-Mabsuth 21/63, al-Bada’i 6/145).
BOLEHKAH BARANG GADAI DIMANFAATKAN?
Jumhur (mayoritas) ulama, begitu pula semua imam madzhab empat
kecuali madzhab Hanbali bersepakat bahwa barang yang sedang digadaikan tidak
boleh dimanfaatkan oleh pemegang barang kecuali dengan seizin pemilik barang.
Hal ini disebabkan karena pemegang barang tidak memilikinya, bahkan barang
tersebut sekedar amanah, sehingga tidak berhak memanfaatkannya. Hal ini
didasari oleh sabda Nabi r ,artinya : “Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dari
(pemilik)nya”(Hadist shahih, dishahihkan
al-Albani dalam Shahih wa Dho’if Jami’ish Shaghir no. 7662 dan Irwa’ul Ghalil
no. 1761, 1459).
MENJUAL TANPA SEIZIN PEMILIKNYA
Seandainya pemegang barang terlanjur memanfaatkannya, serta
menjual atau menyewakannya tanpa seizin pemiliknya, maka pendapat yang kuat
insya Allah, pendapat dari Imam Hanafi dan Imam Malik rahimahumallahu, dengan dasar sebuah hadits yang dikeluarkan
oleh Imam Bukhari:
Bahwasanya seorang sahabat bernama Urwah al-Bariqi t
pernah dititipi Rasulullah r satu
dinar untuk membeli satu ekor kambing qurban, lalu Urwah pergi ke pasar hewan
membeli dua ekor kambing seharga satu dinar, kemudian sebelum kembali kepada
Nabi r ia
menjual satu ekor kambing seharga satu dinar, lalu datang kepada beliau membawa
satu ekor kambing dan uang satu dinar, dan tatkala Nabi r mengetahuinya, beliau tidak mengingkarinya,
bahkan Nabi r menyetujui dan mendo’akan keberkahan buat
Urwah. Hadist ini menunjukkan apabila seorang menjual atau membeli sesuatu
tanpa persetujuan pemiliknya yang sah, kemudian pemiliknya yang sah ketika tahu
lalu menyetujuinya, maka sah transaksi tersebut, dan apabila tidak menyetujui
maka batal dan tidak sah.
PEMANFAATAN = BIAYA
PERAWATAN
Apabila barang yang digadaikan bisa dimanfaatkan, sedangkan barang
terebut membutuhkan biaya perawatan, dan pemilik barang tidak memberi biaya
perawatannya, maka pemegang barang boleh memanfaatkannya, akan tetapi hanya
sebatas/seimbang dengan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan memelihara
barang tersebut, hal ini didasari oleh hadits : Dari Abu Hurairah t
berkata bahwa Nabi r bersabda,artinya : “Punggung (hewan yang dapat ditunggani)
boleh ditunggangi sebatas pengganti biaya yang telah dikeluarkan, dan air susu
(hewan yang bisa diperah susunya) boleh diminum sebatas biaya yang telah
dikeluarkan apabila (hewan-hewan tersebut) sedang digadaikan, serta yang
menunggangi dan yang minum susunya harus mengeluarkan biaya (perawatan)nya” (HR. Bukhari 2511, 2512).
APABILA JATUH TEMPO
Apabila telah jatuh tempo yang disepakati untuk pembayaran hutang,
maka ada beberapa kemungkinan yang terjadi :
Apabila telah jatuh tempo pembayaran hutang dan penggadai (pemilik
barang) telah mendapati/ mempunyai harta untuk melunasi hutangnya, maka dia
harus bersedia membayar hutangnya, dan mengambil kembali barang gadai yang
telah dijadikan sebagai jaminannya. (QS. al-Maidah : 1).
Apabila penggadai (pemilik barang) tidak bisa melunasinya disebabkan
ketidakmampuannya, maka disyari’atkan bagi pemegang barang untuk bersabar
menunggu sampai penggadai (pemilik barang) mampu dan bisa membayar hutangnya, sedangkan
penggadai (pemilik barang) harus berusaha melunasi hutangnya karena ini merupakan
tanggungannya.(QS. al-Baqarah : 280).
Dan pemilik barang masih mempunyai kesempatan
untuk mendapatkan kembali barang yang digadaikan dan masih tetap menjadi hak
miliknya.
Ibnu Atsir rahimahullah mengatakan, “Termasuk perbuatan
kaum jahiliyah, apabila penggadai/pemilik barang tidak mampu melunasi
hutangnya, maka secara otomatis barang tersebut menjadi milik pemegang barang.
Agama Islam membatalkan anggapan seperti ini” [an-Nihayah (3/379)].
Akan tetapi apabila pemegang barang ingin menarik/menuntut haknya
karena dia membutuhkannya – misalnya – maka dia berhak menuntut haknya supaya
pemilik barang bersedia menjual barang
yang digadaikan tersebut, dan hasil penjualan barang gadai dipakai untuk
melunasi hutangnya.
Apabila penggadai (pemilik barang) tidak mau melunasi hutangnya
padahal dia dalam keadaan lapang atau mampu untuk melunasi hutangnya, maka
hakimlah yang menghukumi masalah ini. Dan barang gadai harus dijual lantas
hasil penjualannya dipakai untuk melunasi hutangnya, walaupun penggadai atau
pemilik barang tidak rela barangnya dijual. Hal ini telah disepakati oleh para
fuqoha (ahli fiqh) (Lihat Kasyful Qana’ 3/330, al-Fiqhul Islami 5/275 ).
Demikian pembahasan pegadaian menurut Islam. Semoga bermanfaat. Wallahu
A’lam.
Maraji’ :
Majalah al-Furqon Edisi: 7/Shafar 1427 dan lainnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar