Mei 21, 2011

Gadai Dalam Islam

Telah masuk pertanyaan kepada redaksi via telepon dari salah seorang pembaca, perihal hukum gadai dalam Islam.

Apakah barang gadai dapat diambil manfaat darinya ?

Berikut ini kami jelaskan sedikit masalah “gadai” menurut pandangan Islam dengan merujuk kepada nash-nash/dalil-dalil yang shahih dan pendapat para ulama. Semoga Allah I memudahkan dan menjadikan manfaat bagi kita semua.

MAKNA GADAI
Makna gadai secara bahasa adalah “tertahan” sebagaimana dalam satu ayat al-Qur’an:

كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ (٣٨)
 Tiap-tiap jiwa tertahan (untuk mempertanggungjawabkan) atas apa yang telah diperbuatnya (QS. Al-Muddatstsir [74]: 38).

Sedangkan makna gadai menurut istilah ahli fiqh adalah “barang yang dijadikan sebagai jaminan hutang apabila tidak dapat melunasinya”. (Lihat Fathul Bari 5/173, al-Mughni 6/443, Aunul Ma;bud 9-10 / 319).



HUKUM GADAI DALAM ISLAM
Para ulama bersepakat, hukum gadai secara umum diperbolehkan. Ini didasari beberapa dalil, di antaranya: Firman Allah I :

وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ (٢٨٣)

Dan jika kamu dalam perjalanan (dan sedang bertransaksi tidak secara tunai), sedang kamu tidak mendapati penulis, maka hendaklah ada barang gadai (tanggungan) yang dipegang. (QS. Al-Baqarah [2] : 283)

Hadits dari Aisyah g, bahwasanya Nabi r pernah membeli makanan dari seorang Yahudi, kemudian beliau menggadaikan perisai perangnya. (HR. Bukhari 3/73, 81, 101, 186, 187, Muslim 3 / 1226).

BARANG YANG BOLEH DIGADAIKAN
Segala sesuatu yang boleh diperjualbelikan maka boleh dijadikan barang gadai/jaminan, sehingga apa saja yang tidak boleh diperjualbelikan maka tidak boleh digadaikan. Hal ini dikarenakan maksud menggadaikan sesuatu adalah untuk jaminan apabila tidak dapat melunasi hutangnya, sehingga apabila penggadai (pemilik barang) tidak bisa melunasi hutangnya, maka barang tersebut bisa dijual untuk melunasi hutang tersebut, dan ini akan terwujud dengan barang yang bisa diperjualbelikan. (ar-Raudhul Murbi’ Syarh Zadul Mustaqni’, Manshur bin Yunus al- Bahuti, hal. 364).

SIAPA PEMEGANG BARANG GADAI?
Pada dasarnya, yang berhak memegang barang gadai adalah yang meminjami sesuatu kepada penggadai barang, karena barang gadai tersebut adalah sebagai jaminan hutang yang ia berikan kepada si peminjam. Akan tetapi, seandainya salah satu dari mereka merasa tidak aman dan tidak rela barangnya dipegang oleh orang yang meminjami sesuatu tadi, maka barang tersebut dipegang oleh pihak ketiga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak (peminjam yang menggadaikan barangnya dengan orang yang meminjami sesuatu tersebut). (Syarhul Mumti’ ‘ala Zadil Mustaqni’ 9/82, dengan penyesuaian).

ANTARA HARGA BARANG DAN HUTANG
Dari definisi dan penjelasan makna gadai di atas, kita bisa mengetahui bahwa barang yang digadaikan adalah sekedar jaminan hutang apabila tidak dapat melunasi hutangnya, dan barang gadai tidak harus menjadi pengganti hutang tersebut, sehingga tidak harus sama atau seimbang antara harga barang dengan jumlah hutangnya, bahkan boleh kurang atau lebih apabila kedua belah pihak rela (suka sama suka). Dan apabila orang yang berhutang tidak dapat melunasi hutangnya, maka pemegang barang gadai tersebut berhak menuntut pembayaran hutangnya dan boleh menahan barang tersebut sampai hutangnya dibayar, karena barang tersebut berstatus milik penggadai barang. (Lihat al-Mabsuth 21/63, al-Bada’i 6/145).


BOLEHKAH BARANG GADAI DIMANFAATKAN?
Jumhur (mayoritas) ulama, begitu pula semua imam madzhab empat kecuali madzhab Hanbali bersepakat bahwa barang yang sedang digadaikan tidak boleh dimanfaatkan oleh pemegang barang kecuali dengan seizin pemilik barang. Hal ini disebabkan karena pemegang barang tidak memilikinya, bahkan barang tersebut sekedar amanah, sehingga tidak berhak memanfaatkannya. Hal ini didasari oleh sabda Nabi r ,artinya :Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dari (pemilik)nya(Hadist shahih, dishahihkan al-Albani dalam Shahih wa Dho’if Jami’ish Shaghir no. 7662 dan Irwa’ul Ghalil no. 1761, 1459).

MENJUAL TANPA SEIZIN PEMILIKNYA
Seandainya pemegang barang terlanjur memanfaatkannya, serta menjual atau menyewakannya tanpa seizin pemiliknya, maka pendapat yang kuat insya Allah, pendapat dari Imam Hanafi dan Imam Malik rahimahumallahu,  dengan dasar sebuah hadits yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari:

Bahwasanya seorang sahabat bernama Urwah al-Bariqi t pernah dititipi Rasulullah r  satu dinar untuk membeli satu ekor kambing qurban, lalu Urwah pergi ke pasar hewan membeli dua ekor kambing seharga satu dinar, kemudian sebelum kembali kepada Nabi r  ia menjual satu ekor kambing seharga satu dinar, lalu datang kepada beliau membawa satu ekor kambing dan uang satu dinar, dan tatkala Nabi r mengetahuinya, beliau tidak mengingkarinya, bahkan Nabi r menyetujui dan mendo’akan keberkahan buat Urwah. Hadist ini menunjukkan apabila seorang menjual atau membeli sesuatu tanpa persetujuan pemiliknya yang sah, kemudian pemiliknya yang sah ketika tahu lalu menyetujuinya, maka sah transaksi tersebut, dan apabila tidak menyetujui maka batal dan tidak sah.
PEMANFAATAN =  BIAYA PERAWATAN
Apabila barang yang digadaikan bisa dimanfaatkan, sedangkan barang terebut membutuhkan biaya perawatan, dan pemilik barang tidak memberi biaya perawatannya, maka pemegang barang boleh memanfaatkannya, akan tetapi hanya sebatas/seimbang dengan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan memelihara barang tersebut, hal ini didasari oleh hadits : Dari Abu Hurairah t berkata bahwa Nabi r bersabda,artinya : “Punggung (hewan yang dapat ditunggani) boleh ditunggangi sebatas pengganti biaya yang telah dikeluarkan, dan air susu (hewan yang bisa diperah susunya) boleh diminum sebatas biaya yang telah dikeluarkan apabila (hewan-hewan tersebut) sedang digadaikan, serta yang menunggangi dan yang minum susunya harus mengeluarkan biaya (perawatan)nya” (HR. Bukhari 2511, 2512).

APABILA JATUH TEMPO
Apabila telah jatuh tempo yang disepakati untuk pembayaran hutang, maka ada beberapa kemungkinan yang terjadi :
Apabila telah jatuh tempo pembayaran hutang dan penggadai (pemilik barang) telah mendapati/ mempunyai harta untuk melunasi hutangnya, maka dia harus bersedia membayar hutangnya, dan mengambil kembali barang gadai yang telah dijadikan sebagai jaminannya. (QS. al-Maidah : 1).

Apabila penggadai (pemilik barang) tidak bisa melunasinya disebabkan ketidakmampuannya, maka disyari’atkan bagi pemegang barang untuk bersabar menunggu sampai penggadai (pemilik barang) mampu dan bisa membayar hutangnya, sedangkan penggadai (pemilik barang) harus berusaha melunasi hutangnya karena ini merupakan tanggungannya.(QS. al-Baqarah : 280). Dan pemilik barang masih mempunyai kesempatan untuk mendapatkan kembali barang yang digadaikan dan masih tetap menjadi hak miliknya.

Ibnu Atsir rahimahullah mengatakan, “Termasuk perbuatan kaum jahiliyah, apabila penggadai/pemilik barang tidak mampu melunasi hutangnya, maka secara otomatis barang tersebut menjadi milik pemegang barang. Agama Islam membatalkan anggapan seperti ini [an-Nihayah (3/379)].

Akan tetapi apabila pemegang barang ingin menarik/menuntut haknya karena dia membutuhkannya – misalnya – maka dia berhak menuntut haknya supaya pemilik barang bersedia menjual barang yang digadaikan tersebut, dan hasil penjualan barang gadai dipakai untuk melunasi hutangnya.

Apabila penggadai (pemilik barang) tidak mau melunasi hutangnya padahal dia dalam keadaan lapang atau mampu untuk melunasi hutangnya, maka hakimlah yang menghukumi masalah ini. Dan barang gadai harus dijual lantas hasil penjualannya dipakai untuk melunasi hutangnya, walaupun penggadai atau pemilik barang tidak rela barangnya dijual. Hal ini telah disepakati oleh para fuqoha (ahli fiqh) (Lihat Kasyful Qana’ 3/330, al-Fiqhul Islami 5/275 ).

Demikian pembahasan pegadaian menurut Islam. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam.

Maraji’ :
Majalah al-Furqon Edisi: 7/Shafar 1427 dan lainnya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...