Bom kembali meledak, tepatnya
pekan lalu di salah satu masjid Allah di daerah Cirebon, Jawa Barat. Kejadian
ini menjadi berita hangat dan terdepan di media massa.
Terlepas dari motif dan maksud
peledakan bom - yang tentunya hanya pelaku dan Allah I yang mengetahuinya - yang pasti bahwa tindakan ini
adalah kemungkaran dan bertentangan dengan syariatNya.
Tak pelak,banyak spekulasi yang
muncul berkaitan kejadian ini. Umat Islam pun sudah menghafal, setiap ada
peristiwa serupa, maka Islam dan sebagian umatnya menjadi kambing hitam dan
tertuduh. Parahnya, ada yang menisbahkannya kepada jihad. Padahal, sungguh
Islam dengan syariat jihadnya yang suci berlepas diri dari semua ini.
Nah, pada kesempatan kali ini,
kami akan membahas secara singkat hakikat dan kedudukan jihad dalam Islam. Hal
ini sengaja kami angkat, kiranya dapat menjadi petunjuk dalam mendudukkan jihad
pada tempatnya. Selamat membaca.
JIHAD DALAM SYARIAT ISLAM
Jihad merupakan puncak kekuatan
dan kemuliaan Islam. Ia menjadi sebab kokoh dan mulianya umat Islam.
Sebaliknya, meninggalkannya akan mendatangkan
kehinaan. Sebagaimana hadits dari Ibnu Umar t beliau
berkata, Rasulullah r
bersabda :
إِذَا
تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ
بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمْ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا لَا
يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ
"Apabila kalian telah
berjual-beli ‘inah, mengambil ekor sapi dan ridha dengan pertanian serta
meninggalkan jihad, maka Allah akan menimpakan kalian kerendahan (kehinaan).
Allah tidak mencabutnya dari kalian sampai kalian kembali kepada agama
kalian" [HR Abu Dawud].
Namun, amal kebaikan ini harus
memenuhi syarat ikhlas dan sesuai dengan syariat Islam. Karena keduanya
merupakan syarat diterimanya suatu amalan. Disamping itu juga, jihad bukanlah
perkara mudah bagi jiwa. Sangat erat kaitannya dengan pertumpahan darah, jiwa
dan harta, yang menjadi perkara agung dalam Islam, sebagaimana disampaikan
Rasulullah r bersabda :
فَإِنَّ
دِمَاءَكُمْ وَ أَعْرَاضَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ
يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا إِلَى يَوْمِ
تَلْقَوْنَ رَبَّكُمْ
"Sesungguhnya, darah,
kehormatan dan harta kalian, diharamkan atas kalian (saling menzhalimi),
seperti kesucian hari ini, pada bulan ini dan di negeri kalian ini, sampai
kalian menjumpai Rabb kalian. [HR. Bukhari dan Muslim].
MAKNA DAN PEMBAGIAN JIHAD
Secara umum, hakikat jihad
mempunyai makna yang sangat luas. Yaitu berjihad melawan hawa nafsu, berjihad
melawan setan, dan berjihad melawan orang-orang fasik dari kalangan ahli bid’ah
dan maksiat. Sedangkan menurut syara’, jihad adalah mencurahkan seluruh
kemampuan untuk memerangi orang kafir [Lihat Fathul Bari (6/77)].
Sehingga dapat disimpulkan, jihad
itu meliputi empat bagian :
· Pertama, Jihad melawan
hawa nafsu.
· Kedua, Jihad melawan
setan.
· Ketiga, Berjihad
melawan orang-orang fasik, pelaku kezhaliman, pelaku bid’ah dan pelaku
kemungkaran.
· Keempat, Jihad melawan
orang-orang munafik dan kafir.
Jihad melawan hawa nafsu, meliputi
empat masalah :
· Pertama, berjihad
melawan hawa nafsu dalam mencari dan mempelajari kebenaran dan agama yang haq.
· Kedua, berjihad
melawan hawa nafsu dalam mengamalkan ilmu yang telah didapatkan.
· Ketiga, berjihad
melawan hawa nafsu dalam mendakwahkan ilmu dan agama yang haq.
· Keempat, berjihad
melawan hawa nafsu dengan bersabar dalam mencari ilmu, beramal dan dalam
berdakwah.
Jihad melawan setan, bisa
dilakukan dengan dua cara :
·
Pertama, berjihad melawan setan dengan menolak setiap
apa yang dilancarkan setan yang berupa syhubhat dan keraguan yang bisa
mencederai keimanan.
·
Kedua, berjihad melawan setan dengan menolak setiap
apa yang dilancarkan setan dan keinginan-keinginan hawa nafsu yang merusak.
Jihad melawan orang-orang fasik,
pelaku kezhaliman, pelaku bid’ah dan pelaku kemungkaran, meliputi
tiga tahapan, yakni : dengan tangan apabila mampu. Jika tidak mampu, maka
dengan lisan. Dan jika tidak mampu juga, maka dengan hati, yang setiap kaum
muslim wajib melakukannya. Yaitu dengan cara membenci mereka, tidak mencintai
mereka, tidak duduk bersama mereka, tidak memberikan bantuan terhadap mereka,
dan tidak memuji mereka. Rasulullah r bersabda:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ
مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ
لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
"Barangsiapa yang melihat
dari kalian satu kemungkaran, maka hendaklah merubahnya dengan tangannya.
Apabila tidak mampu, maka dengan lisannya. Lalu, bila tidak mampu juga, maka
dengan hatinya, dan itu selemah-lemahnya iman". [HR Muslim].
Jihad melawan orang fasiq dengan
lisan merupakan
hak orang-orang yang memiliki ilmu dan kalangan para ulama. Yaitu dengan cara menegakkan
hujjah (argumentasi) dan membantah hujjah mereka, serta menjelaskan kesesatan
mereka, baik dengan tulisan ataupun dengan lisan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
mengatakan: “Apabila seorang
mubtadi’ (pelaku bid’ah) menyeru kepada aqidah yang menyelisihi al-Qur`an dan
Sunnah, atau menempuh manhaj yang bertentangan dengan al-Qur`an dan Sunnah, dan
dikhawatirkan akan menyesatkan manusia, maka wajib untuk menjelaskan
kesesatannya, sehingga orang-orang terjaga dari kesesatannya dan mereka mengetahui
keadaannya” [Lihat Al Fatawa (28/221)].
Adapun berjihad melawan orang
fasik dengan tangan, maka ini menjadi hak bagi orang-orang yang memiliki kekuasaan
atau Amirul Mukminin, yaitu dengan cara menegakkan hudud (hukuman) terhadap
setiap orang yang melanggar hukum-hukum Allah dan RasulNya. Sebagaimana pernah
dilakukan Abu Bakr t dengan memerangi orang-orang yang
menolak membayar zakat, ‘Ali bin Abi Thalib t memerangi
orang-orang Khawarij dan orang-orang Syi’ah Rafidhah.
Bagaimana dengan berjihad melawan
orang-orang munafik dan kafir?
Imam Ibnu Qayyim rahimahullah menyatakan,
jihad memerangi orang kafir adalah fardu ‘ain; dia berjihad dengan hatinya,
atau lisannya, atau dengan hartanya, atau dengan tangannya; maka setiap muslim
berjihad dengan salah satu di antara jenis jihad ini [Lihat Zadul Ma’ad
(3/64)].
Akan tetapi, berjihad memerangi orang
kafir dengan tangan hukumnya fardu kifayah, dan tidak menjadi fardu ‘ain,
kecuali jika terpenuhi salah satu dari empat syarat berikut ini :
· Pertama, apabila dia
berada di medan pertempuran.
· Kedua, apabila
negerinya diserang musuh.
Syaikhul Islam lbnu Taimiyyah rahimahullah
mengatakan : “Apabila musuh telah masuk menyerang sebuah negara Islam, maka
tidak diragukan lagi, wajib bagi kaum muslimin untuk mempertahankan negaranya
dan setiap negara yang terdekat, kemudian yang dekat, karena negara-negara
Islam adalah seperti satu negara”. (Al lkhtiyarat, 311).
· Ketiga, apabila
diperintah oleh Imam (Amirul Mukminin) untuk berperang.
· Keempat, apabila
dibutuhkan, maka jihad menjadi wajib. [Lihat Al Mughni, Al Majmu’, Zaadul
Mustaqni’].
Jihad melawan orang-orang kafir
dengan tangan ini, dibagi menjadi dua :
· Pertama, Jihadul
Fat-h wath Thalab (jihad ofensif/menyerang).
Jihad ini memerlukan terpenuhinya syarat-syarat
syar’iyyah (syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syari’at Islam), sebagai
berikut :
1.
Adanya seorang imam (pemimpin).
2.
Ada Daulah (negara).
3.
Ada ar-Raayah (bendera jihad).
· Kedua, Jihadud
Difaa' (jihad defensive/bertahan/pembelaan).
Jihad ini hukumnya fardhu ‘ain
atas seluruh penduduk negeri yang diserang oleh musuh (agresor). Jika penduduk
negeri tersebut lemah, maka mereka harus dibantu oleh penduduk negeri
tetangganya yang terdekat.
Jihad syar’i ini
harus memiliki persiapan syar’i berupa :
Pertama, persiapan pembinaan
keimanan sehingga umat dapat menegakkan hakekat ibadah kepada Allah Rabb
semesta alam, melatih jiwa mereka di atas Kitabullah, mensucikan hati mereka di
atas Sunnah Nabi-Nya r sehingga
mereka dapat menolong agama Allah I dan syari’at-Nya.
Kedua, persiapan fisik, yakni
mempersiapkan jumlah pasukan dan perlengkapannya untuk melawan musuh-musuh
Allah dan memerangi mereka. Allah I berfirman, artinya :
“Dan persiapkanlah untuk
menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dari kuda-kuda yang
ditambatkan untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggetarkan musuh
Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya;
sedangkan Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan di jalan Allah niscaya
akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).” [QS.
Al-Anfaal: 60].
MAKSUD DAN TUJUAN JIHAD
Allah I tidak
mewajibkan dan mensyariatkan sesuatu tanpa adanya maksud tujuan yang agung.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
menyatakan, maksud dan tujuan jihad adalah, menyampaikan agama Allah dan
mengajak orang mengikutinya. Mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya
Islam dan meninggikan agama Allah di muka bumi, serta menjadikan agama ini
hanya untuk Allah semata, sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur`an:
öNèdqè=ÏG»s%ur 4Ó®Lym w cqä3s? ×puZ÷GÏù tbqà6tur ß`Ïe$!$# ¼ã&#à2 ¬! 4 ÂcÎ*sù (#öqygtGR$# cÎ*sù ©!$# $yJÎ/ cqè=yJ÷èt ×ÅÁt/ ÇÌÒÈ
“dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya
agama itu semata-mata untuk Allah, jika mereka berhenti (dari kekafiran), Maka
Sesungguhnya Allah Maha melihat apa yang mereka kerjakan [QS.
al-Anfal : 39].
Nabi r bersabda, artinya : "Aku
diperintahkan memerangi manusia hingga bersaksi dengan syahadatain, menegakkan
shalat dan menunaikan zakat. Apabila mereka telah berbuat demikian, maka darah
dan harta mereka telah terjaga dariku, kecuali dengan hak Islam. Dan hisab
mereka diserahkan kepada Allah". [HR. Bukhari dan Muslim].
Dari keterangan di atas, maka
jelaslah bahwa maksud tujuan disyariatkannya jihad adalah untuk menegakkan
agama Islam di muka bumi ini, dan bukan untuk dendam pribadi, atau golongan.
Sehingga melakukan kekacauan (anarki), menteror orang, melemparkan bom,
menakut-nakuti orang yang aman atau orang-orang yang dijaga keamanannya oleh
negara, membunuh anak-anak, wanita dan orang tua dengan nama jihad dari agama
ini adalah tidak benar. Mereka telah keluar dari jalannya para ulama dan kaum
muslimin.
Demikian secara singkat hakikat
jihad yang ssesungguhnya. Semua ini harus dipahami oleh kaum muslimin, sehingga
dalam menetapkan jihad, sesuai dengan kaidah syariat yang agung yang harus
dipenuhi. Wallahu a’lam.
Sumber :
· Majalah As-Sunnah,
Edisi 05 dan 11/Tahun IX/1426H/2005 ;
· Syarah Aqidah Ahlus Sunnah
Wal Jama'ah, Yazid bin
Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi'I ; dan lainnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar