Februari 18, 2011

Mengenal RIBA

Mengembalikan uang yang dipinjam dengan jumlah lebih banyak, inilah bentuk riba yang sering kita lihat di sekitar kita. Ternyata tidak hanya ini bentuk riba. Ada beberapa macam lagi bentuk riba dan bisa terjadi dalam beberapa transaksi. Apa saja itu?

Untuk memperjelas pembahasan riba, perlu disebutkan secara detail tentang pembagian riba, masalah-masalah yang terkait dengannya, dan perbedaan pendapat para ulama dalam masalah ini.


Riba Dain (Riba dalam Hutang Piutang)

Riba ini disebut juga dengan riba jahiliyah, sebab riba jenis inilah yang terjadi pada jaman jahiliyah. Riba ini ada dua bentuk :

a. Penambahan harta sebagai denda dari penambahan tempo

Misalnya : Si A berhutang Rp 1 juta kepada si B dengan tempo 1 bulan. Saat jatuh tempo, si B berkata: “Bayar hutangmu.” Si A menjawab: “Aku tidak punya uang. Beri saya tempo 1 bulan lagi dan hutang saya menjadi Rp 1.100.000.” Demikian seterusnya. Sistem ini disebut dengan riba mudha’afah (melipatgandakan uang). Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman  :
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً

artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda.” (QS. Ali ‘Imran: 130).

b. Pinjaman dengan bunga yang dipersyaratkan di awal akad

Misalnya : Si A hendak berhutang kepada si B. Maka si B berkata di awal akad: “Saya hutangi kamu Rp 1 juta dengan tempo satu bulan, dengan pembayaran Rp 1.100.000.”Riba jenis ini yang sering terjadi pada bank-bank dengan sistem konvensional .

Ringkasnya, setiap pinjam-meminjam yang mendatangkan keuntungan adalah riba. Para ulama memberi kaedah yang sangat masyhur dalam ilmu fiqh :
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا

“Setiap piutang yang mendatangkan keuntungan, maka itu adalah riba.”(Lihat Asy Syarh Al Mumthi’, 8/63).

Selain itu, ada juga beberapa kasus yang masuk pada kaidah/jenis  ini, di antaranya :

a. Misalkan seseorang berhutang kepada syirkah (koperasi) Rp 10.000.000 dengan bunga 0% (tanpa bunga) dengan tempo 1 tahun. Namun pihak syirkah mengatakan: “Bila jatuh tempo namun hutang belum terlunasi, maka setiap bulannya akan dikenai denda 5%.” Akad ini adalah riba jahiliyah yang telah lewat penyebutannya. Dan cukup banyak syirkah (koperasi) atau yayasan yang menerapkan praktik semacam ini.

b. Memberikan sejumlah uang kepada seseorang untuk modal usaha dengan syarat setiap bulannya dia (yang punya uang) mendapatkan –misalnya– Rp 1 juta, baik usahanya untung atau rugi.

Padahal Mudharabah yang syar’i adalah :
Misalkan seseorang memberikan modal Rp. 10 juta untuk modal usaha dengan ketentuan pemodal mendapatkan 50% atau 40% atau 30% (sesuai kesepakatan) dari laba hasil usaha. Bila menghasilkan laba maka dia mendapatkannya, dan bila ternyata rugi maka kerugian itu ditanggung bersama (loss and profit sharing). Hal ini sebagaimana yang dilakukan Rasulullah r dengan orang Yahudi Khaibar.

c. Mengambil keuntungan dari barang yang digadaikan. Misalnya : Si A meminjam uang Rp 10 juta kepada si B (pegadaian) dengan menggadaikan sawahnya seluas 0,5 ha. Lalu pihak pegadaian memanfaatkan sawah tersebut, mengambil hasilnya, dan apa yang ada di dalamnya sampai si A bisa mengembalikan hutangnya. Tindakan tersebut termasuk riba, namun dikecualikan dalam dua hal :

1. Bila barang yang digadaikan itu perlu pemeliharaan atau biaya, maka barang tersebut bisa dimanfaatkan sebagai ganti pembiayaan. Misalnya yang digadaikan adalah seekor sapi dan pihak pegadaian harus mengeluarkan biaya untuk pemeliharaan. Maka pihak pegadaian boleh memerah susu dari sapi tersebut sebagai ganti biaya perawatan. Dalilnya hadits dari Abu Hurairah radhiallahu anhu , Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam  bersabda :

الظَّهْرُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُوْنًا، وَلَبَنُ الدُّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا

Artinya : “Kendaraan yang tergadai boleh dinaiki (sebagai ganti) nafkahnya, dan susu hewan yang tergadai dapat diminum (sebagai ganti) nafkahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

2. Tanah sawah yang digadai akan mengalami kerusakan bila tidak ditanami, maka pihak pegadaian bisa melakukan sistem mudharabah syar’i dengan pemilik tanah sesuai kesepakatan yang umum berlaku di kalangan masyarakat setempat .  Wallahu a’lam.

Riba Fadhl

Definisinya adalah adanya tafadhul (tambahan) pada dua perkara yang diwajibkan secara syar’i adanya tamatsul (kesamaan timbangan/ukuran) padanya. Riba jenis ini diistilahkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dengan riba khafi (samar), sebab riba ini merupakan pintu menuju riba nasi`ah. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum riba fadhl. Yang rajih tanpa keraguan adalah pendapat jumhur ulama bahwa riba fadhl adalah haram dengan dalil yang sangat banyak. Di antaranya, hadits ‘Utsman bin ‘Affan radhiallahu anhu  :

لاَ تَبِيْعُوا الدِّيْنَارَ بِالدِّيْنَارَيْنِ وَلاَ الدِّرْهَمَ بِالدِّرْهَمَيْنِ

Artinya : “Jangan kalian menjual satu dinar dengan dua dinar, jangan pula satu dirham dengan dua dirham.”(HR. Muslim).

Riba Nasi`ah (Tertunda/Tempo)

Yaitu adanya tempo pada perkara yang diwajibkan secara syar’i adanya taqabudh (serah terima di tempat/tunai). Riba ini diistilahkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dengan riba jali (jelas) dan para ulama sepakat tentang keharaman riba jenis ini dengan dasar hadits Usamah bin Zaid radhiallahu anhu di atas. Banyak ulama yang membawakan adanya kesepakatan akan haramnya riba jenis ini. Riba fadhl dan riba nasi`ah diistilahkan oleh para fuqaha dengan riba bai’ (riba jual beli).

Komoditi dan Kaidah Riba

Sebelum kita mejelaskan kaidah ringkas memahami riba, perlu diketahui beberapa jenis barang atau komoditi yang dapat berlaku padanya hukum riba. Hadits dari Ubadah bin Shamit radhiallahu anhu meriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam  bersabda, artinya : "Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya'ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya'ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, (takaran /timbangannya) sama dengan sama dan (dibayar dengan) kontan. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba." (HR. Muslim).

Para ulama telah menyepakati bahwa keenam komoditi tersebut dalam hadits di atas adalah komoditi riba atau berlaku padanya hukum riba.

Untuk lebih memahami masalah ini, kita perlu menglasifikasikan barang-barang yang terkena riba yaitu emas, perak (masuk di sini mata uang), kurma, burr (gandum), sya’ir dan garam menjadi dua KELOMPOK  :



 Kaidahnya  :
1. Bila jual beli barang sejenis, misal emas dengan emas, kurma dengan kurma dst, maka diwajibkan adanya dua hal : tamatsul (sama/sebanding)  dan taqabudh (serah terima di tempat/tunai). Misalnya : emas dengan emas.

Berdasarkan hadits dari Abu Sa'id al-Khudri radhiallahu anhu , bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, artinya : "Janganlah engkau menjual / membarterkan emas dengan emas, melainkan sama-sama (beratnya) dan janganlah engkau lebihkan sebagian atas lainnya. Dan janganlah engkau membarterkan perak dengan perak malainkan sama-sama (beratnya), dan janganlah engkau lebihkan sebagian atas lainnya. Dan janganlah engkau menjual sebagian darinya dalam keadaan tidak ada di tempat berlangsungnya akad perniagaan dengan emas atau perak yang telah hadir di tempat berlangsungnya akad perniagaan." (HR. Bukhari dan Muslim).

2. Jual beli lain jenis pada kelompok pertama atau kelompok kedua, hanya disyaratkan taqabudh (serah terima di tempat/tunai) dan boleh tafadhul (ada kelebihan). Misalnya, emas dengan perak atau sebaliknya, emas dengan mata uang atau sebaliknya, perak dengan mata uang atau sebaliknya (pada kelompok pertama). Dapat pula : kurma dengan burr atau sebaliknya, sya’ir dengan garam atau sebaliknya, kurma dengan sya’ir, kurma dengan garam atau sebaliknya (pada kelompok kedua).

Berdasarkan hadits dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiallahu anhu , dari  Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam  bersabda, artinya : “Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus semisal dengan semisal (tamatsul), tangan dengan tangan (taqabudh). Namun bila jenis-jenis ini berbeda, maka juallah terserah kalian (dengan syarat) bila tangan dengan tangan (kontan).” (HR. Muslim no. 1587).

3. Jual beli kelompok pertama dengan kelompok kedua atau sebaliknya, diperbolehkan tafadhul (ada kelebihan) dan nasi`ah (tertunda/tempo). Misalnya membeli garam dengan uang, kurma dengan uang, dan seterusnya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama yang dinukil oleh Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, Ibnu Qudamah, Nashr Al-Maqdisi, Al-Imam An-Nawawi rahimahumullahu, dan sejumlah ulama lain. Dalil mereka adalah sistem salam, yaitu menyerahkan uang di awal akad untuk barang tertentu, dengan sifat tertentu, dengan timbangan tertentu dan diserahkan pada tempo tertentu.

Di antara dalilnya adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu 'anha, artinya : “Bahwasanya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam membeli makanan dari seorang Yahudi dan menggadaikan baju perang dari besi kepadanya.” (Muttafaqun ‘alaih).

Telah maklum bahwa alat bayar masa itu adalah dinar (mata uang emas) dan dirham (mata uang perak), dan barang yang sering diminta adalah kurma atau sya’ir atau burr (jenis barang yang terkena hukum riba). Dalam keadaan tersebut, beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak punya uang (yang waktu itu berupa emas atau perak). Beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengambil barang itu secara tempo dengan menggadaikan baju besinya.

Demikianlah, penjelasan singkat mengenai riba. Cukuplah hadits dari sahabat Jabir  menjadi peringatan bagi setiap kita, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksinya dan penulisnya.” dan beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, “Mereka semua sama.” (HR. Muslim).

Begitu pula hadits dari Ibnu Mas’ud radhiallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, “Riba itu mempunyai tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan (dosanya) seperti seorang anak menyetubuhi ibunya.” (HR Thabrani, dishahihkan oleh al-Albani).

Wallahu a’lam.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...