Januari 14, 2011

Kredit Segitiga

Salah satu fenomona jual beli yang begitu marak (dahulu dan sekarang) adalah jual beli kredit segitiga. Yakni, transaksi jual beli secara kredit yang melibatkan tiga pihak ; pembeli, penjual, dan lembaga pembiayaan.

Bagaimana sebenarnya hukum jual beli seperti ini? Edisi kali ini, kami mengangkat pembahasan masalah tersebut. Semoga kita dapat memahaminya, sehingga dapat mengambil sikap yang terbaik sesuai dengan apa yang seharusnya. Wallahul Muwaffiq.  
Untuk mendekatkan pehamaman kita terhadap masalah ini, kami mengajak Anda untuk membaca dengan seksama alur cerita berikut ini :

Pak Ahmad hendak membeli motor dengan pembayaran kredit atau angsuran. Ia mendatangi salah satu showroom motor yang melayani penjualan dengan cara kredit. Setelah ia memilih motor yang diinginkan, dan menentukan pilihan masa pengkreditan, ia diminta mengisi formulir serta manandatanganinya, dan menyertakan barang jaminan, serta uang muka. Bila motor tersebut dibeli dangan pembayaran tunai, harganya Rp 10.000.000,- dan bila dibeli dengan kredit/angsuran maka harganya Rp 12.000.000,- atau lebih.
Setelah akad jual-beli ini selesai ditandatangani dan pak Ahmad telah membawa pulang motor yang ia beli, maka pak Ahmad berkewajiban untuk menyetorkan uang cicilan atau angsuran motornya itu ke bank atau ke PT perkreditan (lembaga pembiayaan), dan bukan ke showrom tempat ia mengadakan transkasi dan menerima motor yang ia beli tersebut.

Dari cerita di atas, timbul pertayaan di benak kita : Mengapa pak Ahmad harus membayarkan cicilannya ke bank atau PT perkreditan, bukan ke showroom tempat ia bertransaksi dan menerima motornya?

Jawabannya adalah karena Bank atau PT perkreditan telah mengadakan kesepakatan bisnis dengan pihak showroom, yang intinya : bila ada pembeli dengan cara kredit, maka pihak bank atau PT perkreditan berkewajiban membayarkan harga motor tersebut dengan pembayaran kontan, dengan konsekwensi pembeli tersebut dengan otomatis menjadi nasabah bank atau PT perkreditan, sehingga bank atau PT perkreditan berhak menerima cicilannya. Dengan demikian, setelah pembeli menandatangani formulir pembelian, pihak showroom langsung mendapatkan haknya, yaitu berupa pembayaran tunai dari bank. Sedangkan pembeli secara otomatis telah menjadi nasabah bank atau PT perkreditan terkait.

Praktek semacam ini dalam ilmu fiqih disebut dengan hawalah, yaitu memindahkan piutang kepada pihak ketiga dengan ketentuan tertentu.

Pada dasarnya, akad hawalah dibenarkan dalam syari’at, akan tetatpi permasalahannya menjadi lain, tatkala hawalah digabungkan dengan akad jual-beli dalam satu transaksi. Untuk mengetahui dengan benar hukum perkreditan yang menyatukan antara akad jual beli dengan akad hawalah, maka kita lakukan dengan memahami dua penafsiran yang sebanarnya dari akad perkreditan segitiga ini.

Bila kita berusaha mengkaji dengan seksama akad perkreditan segitiga ini, niscaya akan kita dapatkan dua penafsiran yang saling mendukung dan berujung pada kesimpulan hukum yang sama. Kedua penafsiran tersebut adalah :

Penafsiran Pertama :
Bank telah menghutangi pembeli motor tersebut uang sejumlah Rp 10.000.000,- dan dalam waktu yang sama Bank langsung membayarkannya ke showroom tempat ia membeli motornya itu. Kemudian Bank menuntut pembeli ini untuk membayar piutang tersebut dalam jumlah Rp 13.000.000,-. Bila penafsiran ini yang terjadi, maka ini jelas-jelas riba nasi’ah (riba jahiliyyah).

Perlu diketahui bahwa yang namanya hutang-piutang adalah salah satu jenis akad yang di dalamnya terdapat unsur menolong dan mengulurkan tangan kepada orang yang membutuhkan bantuan. Sehingga akad hutang-piutang semacam ini tidak diperbolehkan sama sekali bagi siapa pun untuk mencari keuntungan.

Para ulama memberi kaedah yang sangat masyhur dalam ilmu fiqh :
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا
“Setiap piutang yang mendatangkan keuntungan, maka itu adalah riba.”(Lihat Asy Syarh Al Mumthi’, 8/63)

Dan hukumnya jelas haram, seperti yang disebutkan dalam hadits dari sahabat Jabir  , ia berkata :
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Rasulullah  telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan/membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda: “Mereka itu sama dalam hal dosanya.” (HR. Muslim).

Maksud perkataan “mereka semua itu sama”, Syaikh Shafiyurraahman Al Mubarakfury mengatakan, “Yaitu sama dalam dosa atau sama dalam beramal dengan yang haram. Walaupun mungkin bisa berbeda dosa mereka atau masing-masing dari mereka dari yang lainnya.” (Minnatul Mun’im fi Syarhi Shohihil Muslim, 64).

Penafsiran Kedua :
Bank telah membeli motor tersebut dari showroom, dan menjualnya kembali kepada pembeli tersebut. Sehingga bila penafsiran ini yang benar, maka Bank telah menjual motor yang ia beli sebelum ia pindahkan dari tempat penjual yaitu showroom ke tempatnya sendiri, sehingga Bank telah menjual barang yang belum sepenuhnya menjadi miliknya.

Sebagai salah satu buktinya, surat-menyurat motor tersebut semuanya langsung dituliskan dengan nama pembeli tersebut, dan bukan atas nama bank yang kemudian di balik nama ke pembeli tersebut. Bila penafsiran ini yang terjadi, maka perkreditan ini adalah transaksi yang diharamkan dalam syari’at.

Dari sahabat Ibnu ‘Abbas  , ia menuturkan: Rasulullah  bersabda, artinya : “Barang siapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas   berkata: “Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan.” (Muttafaqun ‘alaih).

Pendapat Ibnu ‘Abbas  ini selaras dengan hadits Zaid bin Tsabit  berikut :
Dari sahabat Ibnu Umar  ia mengisahkan : Pada suatu saat saya membeli minyak di pasar, dan ketika saya telah selesai membelinya, ada seorang lelaki yang menemuiku dan menawar minyak tersebut, kemudian ia memberiku keuntungan yang cukup banyak, maka akupun hendak menyalami tangannya (guna menerima tawaran dari orang tersebut) tiba-tiba ada seseorang dari belakangku yang memegang lenganku. Maka akupun menoleh, dan ternyata ia adalah Zaid bin Tsabit  , kemudian ia berkata: “Janganlah engkau jual minyak itu di tempat engkau membelinya hingga engkau pindahkan ke tempatmu, karena Rasulullah  melarang dari menjual kembali barang di tempat barang tersebut dibeli, hingga barang tersebut dipindahkan oleh para pedagang ke tempat mereka masing-masing.” (Riwayat Abu dawud dan Al Hakim).

Para ulama’ menyebutkan beberapa hikmah dari larangan ini, di antaranya ialah, karena kepemilikan penjual terhadap barang yang belum ia terima bisa saja batal, karena suatu sebab, misalnya barang tersebut hancur terbakar, atau rusak terkena air dan lain-lain, sehingga ketika ia telah menjualnya kembali, ia tidak dapat menyerahkannya kepada pembeli kedua tersebut.

Dan hikmah kedua : Seperti yang dinyatakan oleh Ibnu ‘Abbas   ketika muridnya yang bernama Thawus mempertanyakan sebab larangan ini : Saya bertanya kepada Ibnu ‘Abbas  : “Bagaimana bisa demikian?” Ia menjawab: “Itu karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda.”(HR. Bukhari dan Muslim).

Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan perkatan Ibnu ‘Abbas  di atas dengan berkata :
“Bila seseorang membeli bahan makanan seharga 100 dinar dan ia telah membayarkan uang tersebut kepada penjual, sedangkan ia belum menerima bahan makanan yang ia beli, kemudian ia menjualnya kembali kepada orang lain seharga 120 dinar dan ia langsung menerima uang pembayaran tersebut, padahal bahan makanan yang ia jual masih tetap berada di penjual pertama, maka seakan-akan orang ini telah menjual/menukar (menghutangkan) uang 100 dinar dengan pembayaran/harga 120 dinar. Dan sebagai konsekwensi penafsiran ini, maka larangan ini tidak hanya berlaku pada bahan makanan saja, (akan tetapi berlaku juga pada komoditi perniagaan lainnya).”(Fathul Bari, oleh Ibnu Hajar Al Asqalany 4/348-349).

Jalan Keluar
Sebagai solusi dari perkreditan riba yang pasti tidak akan diberkahi Allah Subhanahu Wa Ta'ala, maka kita dapat menggunakan metode perkreditan pertama, yaitu dengan membeli langsung dari pemilik barang, tanpa menyertakan pihak ketiga. Misalnya dengan menempuh akad al wa’du bis syira’ (janji pembelian) yaitu dengan meminta kepada seorang pengusaha yang memiliki modal agar ia membeli terlebih dahulu barang yang dimaksud. Setelah barang yang dimaksud terbeli dan berpindah tangan kepada pengusaha tersebut, kita membeli barang itu darinya dengan pembayaran dicicil/terhutang . Tentu dengan memberinya keuntungan yang layak.

Dan bila solusi pertama ini tidak dapat diterapkan karena suatu hal, maka kami menganjurkan agar kita dapat bersabar dan tidak melanggar hukum Allah  Subhanahu Wa Ta'ala demi mendapatkan barang yang diinginkan tanpa memperdulikan faktor keberkahan dan keridhaan ilahi. Tentunya dengan sambil menabung dan menempuh hidup hemat, dan tidak memaksakan diri dalam pemenuhan kebutuhan. Berlatihlah untuk senantiasa bangga dan menghargai rizqi yang telah Allah  Subhanahu Wa Ta'ala karuniakan kepada kita, sehingga kita akan lebih mudah untuk mensyukuri setiap nikmat yang kita miliki. Bila kita benar-benar mensyukuri kenikmatan Allah  Subhanahu Wa Ta'ala , niscaya Allah  Subhanahu Wa Ta'ala  akan melipatgandakan karunia-Nya kepada kita. Bukankah Allah  Subhanahu Wa Ta'ala berfirman, artinya : “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (ni’mat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku) maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (QS. Ibrahim: 7).

Dan hendaknya kita senantiasa yakin bahwa barang siapa bertaqwa kepada Allah  Subhanahu Wa Ta'ala dengan menjalankan perintah dan meninggalkan larangan, niscaya Allah  Subhanahu Wa Ta'ala akan memudahkan jalan keluar yang penuh dengan keberkahan. Allah  Subhanahu Wa Ta'ala berfirman, artinya : “Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. At Thalaq: 2-3)

Dan Ingatlah selalu, sabda nabi kita yang mulia, Muhammad  :
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
artinya : “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih). Wallahu A’lam.

Maraji’ :
Makalah Hukum Perkreditan : Masalah dan Solusinya, oleh : Ustadz DR.Muhammad Arifin Badri, Lc.,MA. dan lainnya.

1 komentar:

  1. Bismillah, tadz mau tanya ttg jual beli kredit segitiga..begini ilustrasinya: A adalah seorang pedagang sistem kredit(tukang kredit)tapi dia tidak memiliki barang stok di toko/rumahnya...Dia hanya menunggu pesanan dari konsumen..jika ada pesanan dari konsumen dgn spesifikasi brg yg jelas misal elektronik..barulah dia pergi belanja ke toko lalu membayar kulkas dg tunai kemudian membawanya pulang ke rumahnya lalu menjaulny ke B dengan penambahan harga dan dengan pembayaran dicicil misal selama 12 bulan...apakah sistem semacam ini dibenarkan dlm agama?atau apakah si A harus memiliki stok di toko (kepemilikan sempurna)agar jual beli tersebut menjadi halal..syukron atas jawabannya

    BalasHapus

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...