Fenomena yang begitu mudah kita dapati di sekitar kita adalah bangunan masjid yang di sekitarnya terdapat kuburan atau makam. Keduanya terkadang dibangun untuk saling melengkapi satu sama lain. Dalam Islam, hal ini adalah masalah yang tidak sepele. Banyak orang yang menganggapnya sebagai sebuah keutamaan dan mengunjunginya untuk mencari berkah.
Padahal, hal ini adalah kemungkaran yang nyata, jalan menuju kesyirikan yang mendatangkan laknat dan murka Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Rasulullah telah melarang dan memperingatkan dengan keras untuk menjauhkan kuburan dari masjid/tempat ibadah umat Islam. Hendaknya masjid itu terpisah dari pekuburan untuk menghindari bahaya syirik. Beliau melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani, karena mereka telah menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah mereka. Beliau bersabda,
لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اِتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
“Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani, karena mereka menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai tempat ibadah.”(HR. Bukhari dan Muslim).
Tatkala Ummu Salamah dan Ummu Habibah radhiallahu ’anhuma menginformasikan kepada Rasulullah tentang sebuah gereja di negeri Habasyah, yang terdapat gambar-gambar makhluk bernyawa di dalamnya, maka beliau bersabda, artinya : “Merekalah orang-orang, yang jika ada seorang laki-laki shalih dari mereka meninggal dunia, lantas mereka akan membangun sebuah tempat ibadah di atas kuburannya, dan menggambarnya dengan gambar-gambar tersebut. Mereka itulah sejelek-jelek makhluk di sisi Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Rasulullah juga bersabda, artinya : “Ketahuilah, bahwa orang-orang yang hidup sebelum kalian biasa menjadikan kuburan-kuburan para nabi dan orang shalih dari kalangan mereka sebagai tempat ibadah. Ketahuilah, janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid, karena aku telah melarang kalian melakukan hal itu.” (HR. Muslim).
Kuburan di Dalam Masjid
Apabila masjid dibangun di atas kuburan yang telah ada lebih dahulu, sehingga kuburan tersebut berada di dalam masjid maka sesunguhnya shalat di masjid tersebut hukumnya haram.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman, artinya : “Janganlah kamu shalat dalam mesjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar taqwa (mesjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih” (QS. At-Taubah : 108).
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata, dalam ayat ini Allah Subhanahu Wa Ta'ala melarang kita shalat di dalam masjid yang dibangun bukan atas dasar taqwa, termasuk diantaranya adalah masjid yang dibangun di atas kuburan.
Rasulullah bersabda, artinya : "Laknat Allah atas orang yahudi dan nashrani, mereka telah menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid" (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menunjukkan haramnya membangun masjid di atas kuburan, terlebih-lebih shalat di dalamnya, karena pada dasarnya larangan membangun masjid di atas kuburan adalah supaya tidak digunakan untuk shalat di dalamnya, yang bisa membawa kerusakan aqidah.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah : "Maka masjid yang dibangun di atas kuburan tidak boleh shalat fardhu atau sunnah di dalamnya, karena itu dilarang" (Majmu' Fatawa 22/195).
Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah : "Apabila masjid dibangun di atas kuburan maka shalat di dalamnya adalah haram" (Majmu' Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin 15/433).
Kuburan di Luar Masjid
Adapun bila bangunan masjid ada terlebih dahulu dan kuburan berada di luar/sekitar bangunan masjid, maka dalam hal ini terdapat beberapa perincian sebagaimana yang disebutkan oleh para ulama .
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata, ”adapun tentang keabsahan shalat di dalam masjid yang disebelahnya terdapat kuburan, dan kuburan tersebut terpisah dari masjid dengan tembok dan semacamnya, hingga kuburan tersebut berada di luar masjid, maka perkara ini boleh. Dan kita tidak mengetahui satu dalilpun bagi orang yang mengharamkannya kecuali hanya sebagai syaddudz dzari’ah (penghalang dari sesuatu yang membahayakan). Terutama jika kubur tersebut berada di kanan, kiri atau belakang masjid dan tidak ada dihadapan masjid. Maka tidak mengapa shalat di dalamnya, karena tidak adanya syubhat shalat menghadap ke arah kubur. Dikarenakan Nabi melarang shalat menghadap ke arah kubur ” (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Syaikh Bin Baz juz 10).
Dari ucapan Syaikh bin Baz rahimahullah tersebut tampak bolehnya shalat di dalam masjid jika terpisah dengan tembok lain dari kuburan. Dan masalah ini akan semakin menjadi jelas dengan jawaban beliau :
”Jika di kiblat masjid terdapat sesuatu dari bagian kuburan, maka yang paling hati-hati adalah ada tembok lain antara masjid dan pekuburan, selain tembok masjid atau jalan yang memisahkan keduanya. Dan inilah yang paling hati-hati dan utama, agar hal itu menjadi lebih jauh dari menghadap kubur. Adapun jika kuburan tersebut ada di sisi kanan atau kiri masjid, yakni berada di kanan atau kiri orang-orang yang shalat, maka hal itu tidak mendatangkan madharat sama sekali bagi mereka. Karena mereka tidak menghadapnya, jauh dari menghadap ke arahnya, dan jauh dari syubhat menghadap kubur. (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il as-Syaikh bin Baz juz 13).
Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rahimahullah saat menjawab pertanyaan santri dari Indonesia, yang berbunyi : apa hukum shalat di masjid yang di depannya ada kuburan?
Beliau menjawab : Shalat di masjid yang di depannya, terdapat kuburan di luar tembok masjid adalah sah, karena larangannya adalah shalat di masjid yang di dalamnya ada kuburannya. Sebagaimana riwayat Abu Said al-Khudri radhiyallahu’anhu dari Nabi , artinya : “Bumi itu semuanya adalah tempat shalat kecuali kuburan dan kamar mandi.” (HR Timidzi, Ahmad, Abu Daud dan lainnya).
Dan hadits, bahwa Nabi bersabda : “Jangan shalat menghadap kuburan dan jangan duduk di atasnya”, ini apabila shalat menghadap ke kuburan tanpa tembok atau pagar, adapun jika ada tembok atau pagar atau kuburan itu ada di luar masjid maka shalatnya sah insya Allah.” (Tuhfatul Mujib, Darul Atsar, Shan’a, cet. 1/1421, hal. 83-83).
Adapun Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah , ketika beliau ditanya : Bagaimana bila kuburan terdapat di halaman luar masjid?
Beliau menjawab : Halaman masjid termasuk bagian masjid. Maka hukumnya seperti yang telah aku jelaskan. Yang jelas jika kuburan berada di halaman masjid dan masjidnya ada lebih dahulu (dibanding kuburan) maka shalat padanya sah, kecuali jika kuburan berada di depannya (yakni di arah kiblat).
Beliau ditanya lagi : Bagaimana kaidah dalam masalah ini wahai Syaikh?
Beliau menjawab : Kaidah dalam masalah ini : Bila kuburan terdapat di depanmu (di arah kiblat) maka tidak boleh shalat (di masjid tersebut). Bila kuburan berada di belakang, samping kananmu, atau samping kirimu, maka dilihat : apakah kuburan lebih dulu ada dibanding masjid, ataukah masjid dibangun di atas kuburan? Dalam kondisi ini maka tidak boleh shalat. Namun jika masjidnya yang lebih dulu dibanding kuburan, maka boleh shalat di situ. Jadi engkau boleh shalat di situ pada satu keadaan, dan tidak boleh shalat di situ pada dua keadaan :
1. Tidak boleh shalat di situ jika, kuburan berada di depanmu (di arah kiblat) masjid dibangun di atas kuburan.
2. Boleh shalat di situ jika masjid ada lebih dulu dibanding kuburan dan kuburannya tidak berada di arah kiblat.
Syubhat : Kuburan Nabi di Masjid Nabawi
Sebagian orang masih menganggap perkara ini tidak mengapa dikarenakan syubhat yang ada pada mereka, dengan mengatakan bahwa kuburan nabi juga ada di masjid nabawi madinah.
Terhadap syubhat ini, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab :
Padahal, hal ini adalah kemungkaran yang nyata, jalan menuju kesyirikan yang mendatangkan laknat dan murka Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Rasulullah telah melarang dan memperingatkan dengan keras untuk menjauhkan kuburan dari masjid/tempat ibadah umat Islam. Hendaknya masjid itu terpisah dari pekuburan untuk menghindari bahaya syirik. Beliau melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani, karena mereka telah menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah mereka. Beliau bersabda,
لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اِتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
“Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani, karena mereka menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai tempat ibadah.”(HR. Bukhari dan Muslim).
Tatkala Ummu Salamah dan Ummu Habibah radhiallahu ’anhuma menginformasikan kepada Rasulullah tentang sebuah gereja di negeri Habasyah, yang terdapat gambar-gambar makhluk bernyawa di dalamnya, maka beliau bersabda, artinya : “Merekalah orang-orang, yang jika ada seorang laki-laki shalih dari mereka meninggal dunia, lantas mereka akan membangun sebuah tempat ibadah di atas kuburannya, dan menggambarnya dengan gambar-gambar tersebut. Mereka itulah sejelek-jelek makhluk di sisi Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Rasulullah juga bersabda, artinya : “Ketahuilah, bahwa orang-orang yang hidup sebelum kalian biasa menjadikan kuburan-kuburan para nabi dan orang shalih dari kalangan mereka sebagai tempat ibadah. Ketahuilah, janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid, karena aku telah melarang kalian melakukan hal itu.” (HR. Muslim).
Kuburan di Dalam Masjid
Apabila masjid dibangun di atas kuburan yang telah ada lebih dahulu, sehingga kuburan tersebut berada di dalam masjid maka sesunguhnya shalat di masjid tersebut hukumnya haram.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman, artinya : “Janganlah kamu shalat dalam mesjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar taqwa (mesjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih” (QS. At-Taubah : 108).
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata, dalam ayat ini Allah Subhanahu Wa Ta'ala melarang kita shalat di dalam masjid yang dibangun bukan atas dasar taqwa, termasuk diantaranya adalah masjid yang dibangun di atas kuburan.
Rasulullah bersabda, artinya : "Laknat Allah atas orang yahudi dan nashrani, mereka telah menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid" (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menunjukkan haramnya membangun masjid di atas kuburan, terlebih-lebih shalat di dalamnya, karena pada dasarnya larangan membangun masjid di atas kuburan adalah supaya tidak digunakan untuk shalat di dalamnya, yang bisa membawa kerusakan aqidah.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah : "Maka masjid yang dibangun di atas kuburan tidak boleh shalat fardhu atau sunnah di dalamnya, karena itu dilarang" (Majmu' Fatawa 22/195).
Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah : "Apabila masjid dibangun di atas kuburan maka shalat di dalamnya adalah haram" (Majmu' Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin 15/433).
Kuburan di Luar Masjid
Adapun bila bangunan masjid ada terlebih dahulu dan kuburan berada di luar/sekitar bangunan masjid, maka dalam hal ini terdapat beberapa perincian sebagaimana yang disebutkan oleh para ulama .
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata, ”adapun tentang keabsahan shalat di dalam masjid yang disebelahnya terdapat kuburan, dan kuburan tersebut terpisah dari masjid dengan tembok dan semacamnya, hingga kuburan tersebut berada di luar masjid, maka perkara ini boleh. Dan kita tidak mengetahui satu dalilpun bagi orang yang mengharamkannya kecuali hanya sebagai syaddudz dzari’ah (penghalang dari sesuatu yang membahayakan). Terutama jika kubur tersebut berada di kanan, kiri atau belakang masjid dan tidak ada dihadapan masjid. Maka tidak mengapa shalat di dalamnya, karena tidak adanya syubhat shalat menghadap ke arah kubur. Dikarenakan Nabi melarang shalat menghadap ke arah kubur ” (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Syaikh Bin Baz juz 10).
Dari ucapan Syaikh bin Baz rahimahullah tersebut tampak bolehnya shalat di dalam masjid jika terpisah dengan tembok lain dari kuburan. Dan masalah ini akan semakin menjadi jelas dengan jawaban beliau :
”Jika di kiblat masjid terdapat sesuatu dari bagian kuburan, maka yang paling hati-hati adalah ada tembok lain antara masjid dan pekuburan, selain tembok masjid atau jalan yang memisahkan keduanya. Dan inilah yang paling hati-hati dan utama, agar hal itu menjadi lebih jauh dari menghadap kubur. Adapun jika kuburan tersebut ada di sisi kanan atau kiri masjid, yakni berada di kanan atau kiri orang-orang yang shalat, maka hal itu tidak mendatangkan madharat sama sekali bagi mereka. Karena mereka tidak menghadapnya, jauh dari menghadap ke arahnya, dan jauh dari syubhat menghadap kubur. (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il as-Syaikh bin Baz juz 13).
Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rahimahullah saat menjawab pertanyaan santri dari Indonesia, yang berbunyi : apa hukum shalat di masjid yang di depannya ada kuburan?
Beliau menjawab : Shalat di masjid yang di depannya, terdapat kuburan di luar tembok masjid adalah sah, karena larangannya adalah shalat di masjid yang di dalamnya ada kuburannya. Sebagaimana riwayat Abu Said al-Khudri radhiyallahu’anhu dari Nabi , artinya : “Bumi itu semuanya adalah tempat shalat kecuali kuburan dan kamar mandi.” (HR Timidzi, Ahmad, Abu Daud dan lainnya).
Dan hadits, bahwa Nabi bersabda : “Jangan shalat menghadap kuburan dan jangan duduk di atasnya”, ini apabila shalat menghadap ke kuburan tanpa tembok atau pagar, adapun jika ada tembok atau pagar atau kuburan itu ada di luar masjid maka shalatnya sah insya Allah.” (Tuhfatul Mujib, Darul Atsar, Shan’a, cet. 1/1421, hal. 83-83).
Adapun Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah , ketika beliau ditanya : Bagaimana bila kuburan terdapat di halaman luar masjid?
Beliau menjawab : Halaman masjid termasuk bagian masjid. Maka hukumnya seperti yang telah aku jelaskan. Yang jelas jika kuburan berada di halaman masjid dan masjidnya ada lebih dahulu (dibanding kuburan) maka shalat padanya sah, kecuali jika kuburan berada di depannya (yakni di arah kiblat).
Beliau ditanya lagi : Bagaimana kaidah dalam masalah ini wahai Syaikh?
Beliau menjawab : Kaidah dalam masalah ini : Bila kuburan terdapat di depanmu (di arah kiblat) maka tidak boleh shalat (di masjid tersebut). Bila kuburan berada di belakang, samping kananmu, atau samping kirimu, maka dilihat : apakah kuburan lebih dulu ada dibanding masjid, ataukah masjid dibangun di atas kuburan? Dalam kondisi ini maka tidak boleh shalat. Namun jika masjidnya yang lebih dulu dibanding kuburan, maka boleh shalat di situ. Jadi engkau boleh shalat di situ pada satu keadaan, dan tidak boleh shalat di situ pada dua keadaan :
1. Tidak boleh shalat di situ jika, kuburan berada di depanmu (di arah kiblat) masjid dibangun di atas kuburan.
2. Boleh shalat di situ jika masjid ada lebih dulu dibanding kuburan dan kuburannya tidak berada di arah kiblat.
Syubhat : Kuburan Nabi di Masjid Nabawi
Sebagian orang masih menganggap perkara ini tidak mengapa dikarenakan syubhat yang ada pada mereka, dengan mengatakan bahwa kuburan nabi juga ada di masjid nabawi madinah.
Terhadap syubhat ini, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab :
Sisi pertama : Sesungguhnya mesjid nabawi itu tidak dibangun di atas kuburan, bahkan mesjid itu telah dibangun semasa Nabi masih hidup.
Sisi kedua : Sesungguhnya Nabi tidak dikuburkan di dalam mesjid, sehingga dikatakan sesungguhnya ini termasuk (dalil bolehnya) menguburkan orang-orang sholeh di dalam mesjid, akan tetapi beliau dikubur di rumahnya.
Sisi ketiga : Sesungguhnya dimasukkannya rumah-rumah Nabi termasuk rumah Aisyah radhiallahu ‘anha (di dalamnya Rasulullah dimakamkan) ke dalam mesjid bukan berdasarkan kesepakatan para sahabat, akan tetapi hal itu terjadi setelah kebanyakan mereka sudah meninggal dunia, yaitu kira-kira pada tahun sembilan puluh empat hijriyah (94 H). Dan itu bukan termasuk yang dibolehkan oleh para sahabat, bahkan sebagian mereka menentangnya. Dan di antara orang-orang yang menentang juga adalah Said bin Musaiyib dari kalangan para tabiin.
Sisi keempat : Sesungguhnya makam itu tidak di dalam mesjid, meskipun setelah dimasukkannya rumah Aisyah radhiallahu anha ke dalam mesjid, karena makam itu berada di dalam kamar yang terpisah dari mesjid, dan mesjid tidak dibangun di atas kuburan itu. Oleh karena itu, tempat ini menjadi terjaga dan dikelilingi oleh tiga dinding, dan dinding itu berposisi miring dari arah kiblat, artinya berbentuk segi tiga. Sudut segi tiganya di pojok utara, dimana orang tidak bisa menghadap kuburan bila melakukan shalat karena dinding itu miring (artinya dia tidak bisa berhadapan dengan salah satu sisi dengan posisi lurus).
Demikian yang dapat kami tuliskan secara ringkas. Semoga dapat memberikan pencerahan kepada kaum muslimin.
Wallahu A’lam.
Sisi kedua : Sesungguhnya Nabi tidak dikuburkan di dalam mesjid, sehingga dikatakan sesungguhnya ini termasuk (dalil bolehnya) menguburkan orang-orang sholeh di dalam mesjid, akan tetapi beliau dikubur di rumahnya.
Sisi ketiga : Sesungguhnya dimasukkannya rumah-rumah Nabi termasuk rumah Aisyah radhiallahu ‘anha (di dalamnya Rasulullah dimakamkan) ke dalam mesjid bukan berdasarkan kesepakatan para sahabat, akan tetapi hal itu terjadi setelah kebanyakan mereka sudah meninggal dunia, yaitu kira-kira pada tahun sembilan puluh empat hijriyah (94 H). Dan itu bukan termasuk yang dibolehkan oleh para sahabat, bahkan sebagian mereka menentangnya. Dan di antara orang-orang yang menentang juga adalah Said bin Musaiyib dari kalangan para tabiin.
Sisi keempat : Sesungguhnya makam itu tidak di dalam mesjid, meskipun setelah dimasukkannya rumah Aisyah radhiallahu anha ke dalam mesjid, karena makam itu berada di dalam kamar yang terpisah dari mesjid, dan mesjid tidak dibangun di atas kuburan itu. Oleh karena itu, tempat ini menjadi terjaga dan dikelilingi oleh tiga dinding, dan dinding itu berposisi miring dari arah kiblat, artinya berbentuk segi tiga. Sudut segi tiganya di pojok utara, dimana orang tidak bisa menghadap kuburan bila melakukan shalat karena dinding itu miring (artinya dia tidak bisa berhadapan dengan salah satu sisi dengan posisi lurus).
Demikian yang dapat kami tuliskan secara ringkas. Semoga dapat memberikan pencerahan kepada kaum muslimin.
Wallahu A’lam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar