Mungkin Anda adalah salah satu dari sekian banyak kaum muslimin yang saat ini memilih untuk menabung uang di bank – bank syariah. Ketika ditanya, apa yang menjadi alasan Anda sehingga memilih bank syariah dan tidak menabung di bank konvensional? Bukankah tabungan di bank konvensional dapat bertambah secara periodik? Maka jawaban yang masyhur adalah karena bank – bank syariah tidak menerapkan konsep bunga ribawi yang jelas diharamkan dalam Islam, tetapi menerapkan sistem mudaharabah atau dalam istilah kita disebut dengan sistem ”bagi hasil”. Walhamdulillah. Jika kemudian kita ditanya, apa yang Anda ketahui tentang sistem bagi hasil tersebut? Bagaimana syarat – syarat yang harus dipenuhi sehingga sebuah akad/transaksi dianggap sah sebagai sebuah “mudharabah”? Apa saja rukun – rukun yang harus ada? Mungkin saja, sebagian kita belum tahu.
Pada kesempatan kali ini, dengan memohon taufiq dari Allah Jalla Wa ‘Ala, kami akan menguraikan penjelasan dari pertanyaan – pertanyaan di atas secara singkat. Selamat membaca, semoga Anda memperoleh manfaat.
Pengertian Mudharabah
Secara istilah, Mudhaarabah adalah akad (transaksi) antara dua pihak dimana salah satu pihak menyerahkan harta kepada yang lain agar diperdagangkan dengan pembagian keuntungan diantara keduanya sesuai dengan kesepakatan.
Sehingga Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (Shahibul Maal/Investor) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (Mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan .
Pada kesempatan kali ini, dengan memohon taufiq dari Allah Jalla Wa ‘Ala, kami akan menguraikan penjelasan dari pertanyaan – pertanyaan di atas secara singkat. Selamat membaca, semoga Anda memperoleh manfaat.
Pengertian Mudharabah
Secara istilah, Mudhaarabah adalah akad (transaksi) antara dua pihak dimana salah satu pihak menyerahkan harta kepada yang lain agar diperdagangkan dengan pembagian keuntungan diantara keduanya sesuai dengan kesepakatan.
Sehingga Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (Shahibul Maal/Investor) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (Mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan .
Hukum Mudharabah Dalam Islam
Para ulama sepakat bahwa sistem penanaman modal ini dibolehkan. Dasar hukum dari sistem jual beli ini adalah ijma’ ulama yang membolehkannya. Seperti dinukilkan Ibnul, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah dan lainnya.
Hukum ini dikuatkan dengan adanya amalan sebagian sahabat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam diantaranya yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwattha, dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya. Ketika Abu Musa Al-Asy’ari, yang ketika itu menjadi gubernur Bashrah hendak mengirimkan uang kepada Umar bin Khattab melalui anak – anaknya yakni Abdullah dan Ubaidillah. Beliau meminjamkan uang tersebut kepada mereka, dan berkata : ... belikan sesuatu di Iraaq ini, kemudian kalian jual di kota Madinah. Kalian kembalikan modalnya kepada Amirul Mukminin, dan keuntungannya kalian ambil.” Sesampainya di kota Madinah, mereka menjual barang itu dan mendapatkan keuntungan. Ketika mereka membayarkan uang itu kepada Umar. Umar lantas bertanya: “Apakah setiap anggota pasukan diberi pinjaman oleh Abu Musa seperti yang diberikan kepada kalian berdua?” Mereka menjawab: “Tidak.” Beliau berkata: “Apakah karena kalian adalah anak-anak Amirul Mukminin sehingga ia memberi kalian pinjaman?” Kembalikan uang itu beserta keuntungannya.” Adapun Abdullah, hanya membungkam saja. Sementara Ubaidillah langsung angkat bicara: “Tidak sepantasnya engkau berbuat demikian wahai Amirul Mukminin! Kalau uang ini berkurang atau habis, pasti kami akan bertanggungjawab.” Umar tetap berkata: “Berikan uang itu semuanya.” Abdullah tetap diam, sementara Ubaidillah tetap membantah. Tiba-tiba salah seorang di antara penggawa Umar berkata: “Bagaimana bila engkau menjadikannya sebagai investasi modal wahai Umar?” Umar menjawab: “Ya. Aku jadikan itu sebagai investasi modal.” Umar segera mengambil modal beserta setengah keuntungannya, sementara Abdullah dan Ubaidillah mengambil setengah keuntungan sisanya. [Kitab al-Qiraadh bab 1 halaman 687 dan dibawakan juga oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ fatawa 19/196, Dinilai Shohih Oleh Syeikh Al Albani dalam Irwa Al Gholil 5/290-291].
Ibnu Taimiyah menyatakan : Mudharabah (adalah transaksi yang) sudah masyhur dikalangan bangsa Arab jahiliyah apalagi pada bangsa Quraisy, karena umumnya perniagaan jadi pekerjaan mereka. Pemilik harta menyerahkan hartanya kepada pengelola (’umaal). Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sendiri pernah berangkat membawa harta orang lain sebelum kenabian sebagaimana telah berangkat dalam perniagaan harta Khadijah. Juga kafilah dagang yang dipimpin Abu Sufyan kebanyakannya dengan sistem mudharabah dengan Abu Sufyan dan selainnya. Ketika datang islam Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menyetujuinya dan para sahabatpun berangkat dalam perniagaan harta orang lain secara mudharabah dan beliau Shallallahu’alaihi Wasallam tidak melarangnya. Sunnah disini adalah perkataan, pebuatan dan persetujuan beliau, ketika beliau setujui maka mudharabah dibenarkan dengan sunnah [Majmu’ Fatawa 19/195-196].
Jenis Mudhorabah
Para ulama membagi Mudharabah menjadi dua jenis :
1. Al Mudhorabah Al Muthlaqah (Mudharabah bebas). Yakni, dimana pemilik modal (investor/Shohib Al Mal) menyerahkan modal kepada pengelola tanpa pembatasan jenis usaha, tempat dan waktu dan dengan siapa pengelola bertransaksi. Jenis ini memberikan kebebasan kepada Mudhorib (pengelola modal) melakukan apa saja yang dipandang dapat mewujudkan kemaslahatan.
2. Al Mudhorabah Al Muqayyadah (Mudhorabah terbatas). Yakni, pemilik modal (investor) menyerahkan modal kepada pengelola dan menentukan jenis usaha atau tempat atau waktu atau orang yang akan bertransaksi dengan Mudharib. Jenis kedua ini diperselisihkan para ulama keabsahan syaratnya, namun yang rajih bahwa pembatasan tersebut berguna dan tidak sama sekali menyelisihi dalil syar’i, itu hanya sekedar ijtihad dan dilakukan dengan kesepakatan dan keridhoan kedua belah pihak sehingga wajib .
Perbedaan antara keduanya terletak pada pembatasan penggunaan modal sesuai permintaan investor.
Rukun Mudharabah
Rukun pertama : adanya dua atau lebih pelaku.
Kedua pelaku kerja sama ini adalah pemilik modal dan pengelola modal. Disyaratkan pada rukun pertama ini keduanya memiliki kompetensi beraktifitas (Jaiz Al tasharruf) dalam pengertian mereka berdua baligh, berakal, rasyid dan tidak dilarang beraktivitas pada hartanya.
Sebagian ulama mensyaratkan bahwa keduanya harus muslim atau pengelola harus muslim, sebab seorang muslim tidak ditakutkan melakukan perbuatan riba atau perkara haram. Namun sebagian lainnya tidak mensyaratkan hal tersebut, sehingga diperbolehkan bekerja sama dengan orang kafir yang dapat dipercaya dengan syarat harus terbukti adanya pemantauan terhadap aktivitas pengelolaan modal dari pihak muslim sehingga terlepas dari praktek riba dan haram.
Rukun kedua : objek Transaksi.
Objek transaksi dalam mudhorabah mencakup modal, jenis usaha dan keuntungan.
a. Modal
Dalam sistem Mudharabah ada empat syarat modal yang harus dipenuhi:
b. Jenis Usaha
Jenis usaha disini disyaratkan beberapa syarat:
Diperbolehkan membatasi waktu usaha dengan penanaman modal menurut pendapat madzhab Hambaliyyah dengan dasar dikiyaskan (dianalogikan) dengan sistem sponsorship pada satu sisi, dan dengan berbagai kriteria lain yang dibolehkan, pada sisi yang lainnya .
d. Keuntungan
Keuntungan dalam mudharabah disyaratkan sebagai berikut :
Pertama : perhitungan akhir terhadap usaha. Yakni dengan cara itu pemilik modal bisa menarik kembali modalnya dan menyelesaikan ikatan kerjasama antara kedua belah pihak.
Kedua : Finish cleansing terhadap kalkulasi keuntungan. Yakni dengan cara penguangan aset dan menghadirkannya lalu menetapkan nilainya secara kalkulatif, di mana apabila pemilik modal mau dia bisa mengambilnya. Tetapi kalau ia ingin diputar kembali, berarti harus dilakukan perjanjian usaha baru, bukan meneruskan usaha yang lalu .
Rukun ketiga : Pelafalan Perjanjian (shighoh Transaksi).
Shighah adalah ungkapan yang berasal dari kedua belah pihak pelaku transaksi yang menunjukkan keinginan melakukannya. Shighah ini terdiri dari ijab qabul. Transaksi mudharabah atau syarikat dianggap sah dengan perkataan dan perbuatan yang menunjukkan maksudnya .
Berakhirnya Usaha Mudharabah
Imam Ibnu Qudamah menyatakan: “Al Mudharabah termasuk jenis akad yang diperbolehkan. Ia berakhir dengan pembatalan salah seorang dari kedua belah pihak -siapa saja-, dengan kematian, gila atau dibatasi karena ediot; hal itu karena ia beraktivitas pada harta orang lain dengan sezinnya, maka ia seperti wakil dan tidak ada bedanya antara sebelum beraktivitas dan sesudahnya. Sedangkan Imam Al Nawawi menyatakan: Penghentian qiraadh (mudharabah) boleh, karena ia diawalnya adalah perwakilan dan setelah itu menjadi syarikat. Apabila terdapat keuntungan maka setiap dari kedua belah pihak boleh memberhentikannya kapan suka dan tidak butuh kehadiran dan keridoan mitranya. Apabila meninggal atau gila atau hilang akal maka berakhir usaha tersebut” .
Apabila telah dihentikan dan harta (modal) utuh, namun tidak memiliki keuntungan maka harta tersebut diambil pemilik modal. Apabila terdapat keuntungan maka keduanya membagi keuntungan tersebut sesuai dengan kesepakatan. Apabila berhenti dan harta berbentuk barang, lalu keduanya sepakat menjualnya atau membaginya maka diperbolehkan, karena hak milik kedua belah pihak. Apabila pengelola minta menjualnya sedang pemilik modal menolak dan tampak dalam usaha tersebut ada keuntungan, maka penilik modal dipaksa menjualnya; karena hak pengelola ada pada keuntungan dan tidak tampak decuali dengan dijual. Namun bila tidak tampak keuntungannya maka pemilik modal tidak dipaksa .
[Diambil dan diedit seperlunya dari tulisan : Mengenal Konsep Mudharabah, Oleh : Ustadz Kholid Syamhudi, Lc].
Para ulama sepakat bahwa sistem penanaman modal ini dibolehkan. Dasar hukum dari sistem jual beli ini adalah ijma’ ulama yang membolehkannya. Seperti dinukilkan Ibnul, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah dan lainnya.
Hukum ini dikuatkan dengan adanya amalan sebagian sahabat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam diantaranya yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwattha, dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya. Ketika Abu Musa Al-Asy’ari, yang ketika itu menjadi gubernur Bashrah hendak mengirimkan uang kepada Umar bin Khattab melalui anak – anaknya yakni Abdullah dan Ubaidillah. Beliau meminjamkan uang tersebut kepada mereka, dan berkata : ... belikan sesuatu di Iraaq ini, kemudian kalian jual di kota Madinah. Kalian kembalikan modalnya kepada Amirul Mukminin, dan keuntungannya kalian ambil.” Sesampainya di kota Madinah, mereka menjual barang itu dan mendapatkan keuntungan. Ketika mereka membayarkan uang itu kepada Umar. Umar lantas bertanya: “Apakah setiap anggota pasukan diberi pinjaman oleh Abu Musa seperti yang diberikan kepada kalian berdua?” Mereka menjawab: “Tidak.” Beliau berkata: “Apakah karena kalian adalah anak-anak Amirul Mukminin sehingga ia memberi kalian pinjaman?” Kembalikan uang itu beserta keuntungannya.” Adapun Abdullah, hanya membungkam saja. Sementara Ubaidillah langsung angkat bicara: “Tidak sepantasnya engkau berbuat demikian wahai Amirul Mukminin! Kalau uang ini berkurang atau habis, pasti kami akan bertanggungjawab.” Umar tetap berkata: “Berikan uang itu semuanya.” Abdullah tetap diam, sementara Ubaidillah tetap membantah. Tiba-tiba salah seorang di antara penggawa Umar berkata: “Bagaimana bila engkau menjadikannya sebagai investasi modal wahai Umar?” Umar menjawab: “Ya. Aku jadikan itu sebagai investasi modal.” Umar segera mengambil modal beserta setengah keuntungannya, sementara Abdullah dan Ubaidillah mengambil setengah keuntungan sisanya. [Kitab al-Qiraadh bab 1 halaman 687 dan dibawakan juga oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ fatawa 19/196, Dinilai Shohih Oleh Syeikh Al Albani dalam Irwa Al Gholil 5/290-291].
Ibnu Taimiyah menyatakan : Mudharabah (adalah transaksi yang) sudah masyhur dikalangan bangsa Arab jahiliyah apalagi pada bangsa Quraisy, karena umumnya perniagaan jadi pekerjaan mereka. Pemilik harta menyerahkan hartanya kepada pengelola (’umaal). Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sendiri pernah berangkat membawa harta orang lain sebelum kenabian sebagaimana telah berangkat dalam perniagaan harta Khadijah. Juga kafilah dagang yang dipimpin Abu Sufyan kebanyakannya dengan sistem mudharabah dengan Abu Sufyan dan selainnya. Ketika datang islam Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menyetujuinya dan para sahabatpun berangkat dalam perniagaan harta orang lain secara mudharabah dan beliau Shallallahu’alaihi Wasallam tidak melarangnya. Sunnah disini adalah perkataan, pebuatan dan persetujuan beliau, ketika beliau setujui maka mudharabah dibenarkan dengan sunnah [Majmu’ Fatawa 19/195-196].
Jenis Mudhorabah
Para ulama membagi Mudharabah menjadi dua jenis :
1. Al Mudhorabah Al Muthlaqah (Mudharabah bebas). Yakni, dimana pemilik modal (investor/Shohib Al Mal) menyerahkan modal kepada pengelola tanpa pembatasan jenis usaha, tempat dan waktu dan dengan siapa pengelola bertransaksi. Jenis ini memberikan kebebasan kepada Mudhorib (pengelola modal) melakukan apa saja yang dipandang dapat mewujudkan kemaslahatan.
2. Al Mudhorabah Al Muqayyadah (Mudhorabah terbatas). Yakni, pemilik modal (investor) menyerahkan modal kepada pengelola dan menentukan jenis usaha atau tempat atau waktu atau orang yang akan bertransaksi dengan Mudharib. Jenis kedua ini diperselisihkan para ulama keabsahan syaratnya, namun yang rajih bahwa pembatasan tersebut berguna dan tidak sama sekali menyelisihi dalil syar’i, itu hanya sekedar ijtihad dan dilakukan dengan kesepakatan dan keridhoan kedua belah pihak sehingga wajib .
Perbedaan antara keduanya terletak pada pembatasan penggunaan modal sesuai permintaan investor.
Rukun Mudharabah
Rukun pertama : adanya dua atau lebih pelaku.
Kedua pelaku kerja sama ini adalah pemilik modal dan pengelola modal. Disyaratkan pada rukun pertama ini keduanya memiliki kompetensi beraktifitas (Jaiz Al tasharruf) dalam pengertian mereka berdua baligh, berakal, rasyid dan tidak dilarang beraktivitas pada hartanya.
Sebagian ulama mensyaratkan bahwa keduanya harus muslim atau pengelola harus muslim, sebab seorang muslim tidak ditakutkan melakukan perbuatan riba atau perkara haram. Namun sebagian lainnya tidak mensyaratkan hal tersebut, sehingga diperbolehkan bekerja sama dengan orang kafir yang dapat dipercaya dengan syarat harus terbukti adanya pemantauan terhadap aktivitas pengelolaan modal dari pihak muslim sehingga terlepas dari praktek riba dan haram.
Rukun kedua : objek Transaksi.
Objek transaksi dalam mudhorabah mencakup modal, jenis usaha dan keuntungan.
a. Modal
Dalam sistem Mudharabah ada empat syarat modal yang harus dipenuhi:
- Modal harus berupa alat tukar/satuan mata uang (Al Naqd) dasarnya adalah ijma’ atau barang yang ditetapkan nilainya ketika akad menurut pendapat yang rojih [Pendapat inilah yang dirojihkan syeikh Ibnu Utsaimin].
- Modal yang diserahkan harus jelas diketahui .
- Modal yang diserahkan harus tertentu
- Modal diserahkan kepada pihak pengelola modal dan pengelola menerimanya langsung dan dapat beraktivitas dengannya.
b. Jenis Usaha
Jenis usaha disini disyaratkan beberapa syarat:
- Jenis usaha tersebut di bidang perniagaan dan bidang yang terkait dengannya yang tidak dilarang syariat .
- Tidak menyusahkan pengelola modal dengan pembatasan yang menyulitkannya, seperti ditentukan jenis yang sukar sekali didapatkan, contohnya harus berdagang permata merah delima atau mutiara yang sangat jarang sekali adanya .
Diperbolehkan membatasi waktu usaha dengan penanaman modal menurut pendapat madzhab Hambaliyyah dengan dasar dikiyaskan (dianalogikan) dengan sistem sponsorship pada satu sisi, dan dengan berbagai kriteria lain yang dibolehkan, pada sisi yang lainnya .
d. Keuntungan
Keuntungan dalam mudharabah disyaratkan sebagai berikut :
- Keuntungan khusus hanya untuk kedua pihak yang bekerja sama yaitu pemilik modal (investor) dan pengelola modal. Tidak boleh sebagian keutungan untuk pihak ketiga, misalnya untuk isteri, anak dan lainnya .
- Pembagian keuntungan untuk berdua tidak boleh hanya untuk satu pihak saja. Seandainya dikatakan: ‘Saya bekerja sama mudharabah denganmu dengan keuntungan sepenuhnya untukmu’ maka ini dalam madzhab Syafi’i tidak sah
- Keuntungan harus diketahui secara jelas.
- Dalam transaksi tersebut ditegaskan prosentase tertentu bagi pemilik modal (investor) dan pengelola. Sehingga keuntungannya dibagi dengan persentase bersifat merata seperti setengah, sepertiga atau seperempat. Apabila ditentuan nilainya, contohnya dikatakan kita bekerja sama mudhorabah dengan pembagian keuntungan untukmu satu juta dan sisanya untukku’ maka akadnya tidak sah. Demikian juga bila tidak jelas persentase-nya seperti sebagian untukmu dan sebagian lainnya untukku.
- Keuntungan berdasarkan kesepakatan dua belah pihak, namun kerugian hanya ditanggung pemilik modal.
- Pengelola modal hendaknya menentukan bagiannya dari keuntungan. Apabila keduanya tidak menentukan hal tersebut maka pengelola mendapatkan gaji yang umum dan seluruh keuntungan milik pemilik modal (investor).35. Inilah pendapat Al Tsauri, Al Syafi’i, Ishaaq, Abu Tsaur dan ashhab Al Ra’i (hanafiyah)”. Ibnu Qudamah juga merajihkan pendapat ini.
- Pengelola modal tidak berhak menerima keuntungan sebelum menyerahkan kembali modal secara sempurna.
- Keuntungan tidak dibagikan selama akad masih berjalan kecuali apabila kedua pihak saling ridha dan sepakat.
Pertama : perhitungan akhir terhadap usaha. Yakni dengan cara itu pemilik modal bisa menarik kembali modalnya dan menyelesaikan ikatan kerjasama antara kedua belah pihak.
Kedua : Finish cleansing terhadap kalkulasi keuntungan. Yakni dengan cara penguangan aset dan menghadirkannya lalu menetapkan nilainya secara kalkulatif, di mana apabila pemilik modal mau dia bisa mengambilnya. Tetapi kalau ia ingin diputar kembali, berarti harus dilakukan perjanjian usaha baru, bukan meneruskan usaha yang lalu .
Rukun ketiga : Pelafalan Perjanjian (shighoh Transaksi).
Shighah adalah ungkapan yang berasal dari kedua belah pihak pelaku transaksi yang menunjukkan keinginan melakukannya. Shighah ini terdiri dari ijab qabul. Transaksi mudharabah atau syarikat dianggap sah dengan perkataan dan perbuatan yang menunjukkan maksudnya .
Berakhirnya Usaha Mudharabah
Imam Ibnu Qudamah menyatakan: “Al Mudharabah termasuk jenis akad yang diperbolehkan. Ia berakhir dengan pembatalan salah seorang dari kedua belah pihak -siapa saja-, dengan kematian, gila atau dibatasi karena ediot; hal itu karena ia beraktivitas pada harta orang lain dengan sezinnya, maka ia seperti wakil dan tidak ada bedanya antara sebelum beraktivitas dan sesudahnya. Sedangkan Imam Al Nawawi menyatakan: Penghentian qiraadh (mudharabah) boleh, karena ia diawalnya adalah perwakilan dan setelah itu menjadi syarikat. Apabila terdapat keuntungan maka setiap dari kedua belah pihak boleh memberhentikannya kapan suka dan tidak butuh kehadiran dan keridoan mitranya. Apabila meninggal atau gila atau hilang akal maka berakhir usaha tersebut” .
Apabila telah dihentikan dan harta (modal) utuh, namun tidak memiliki keuntungan maka harta tersebut diambil pemilik modal. Apabila terdapat keuntungan maka keduanya membagi keuntungan tersebut sesuai dengan kesepakatan. Apabila berhenti dan harta berbentuk barang, lalu keduanya sepakat menjualnya atau membaginya maka diperbolehkan, karena hak milik kedua belah pihak. Apabila pengelola minta menjualnya sedang pemilik modal menolak dan tampak dalam usaha tersebut ada keuntungan, maka penilik modal dipaksa menjualnya; karena hak pengelola ada pada keuntungan dan tidak tampak decuali dengan dijual. Namun bila tidak tampak keuntungannya maka pemilik modal tidak dipaksa .
[Diambil dan diedit seperlunya dari tulisan : Mengenal Konsep Mudharabah, Oleh : Ustadz Kholid Syamhudi, Lc].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar