Agustus 12, 2010

Permasalahan Arah Kiblat

Telah masuk pertanyaan kepada redaksi via telepon seluler, tentang polemik dan permasaahan arah kiblat yang baru - baru ini menjadi hangat di tengah - tengah kaum muslimin, menyusul adanya hasil penelitian menyangkut pergeseran lempengan bumi sehingga arah kiblat pun bergeser.

Pada kesempatan kali ini, kami mencoba memberikan pencerahan dan solusi syariat atas polemik dan permasalahan ini. Selamat mebaca, semoga bermanfaat.
Menghadap Kiblat Merupakan Syarat Sah Shalat

Salah satu di antara perkara yang menjadi syarat sahnya ibadah shalat adalah menghadap kiblat. Hal ini merupakan kesepakatan (ijma’) para ulama. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala :

فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
 
“Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al Baqarah: 144).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ
 
Jika engkau hendak mengerjakan shalat, maka sempurnakanlah wudhumu lalu menghadaplah ke kiblat, kemudian bertakbirlah.” (HR. Bukhari no. 6251 dan Muslim no. 912).

Imam An Nawawi dalam Syarh Muslim mengatakan : “Dalam hadits ini menunjukkan tentang wajibnya thoharoh (bersuci), menghadap kiblat, takbiratul ihram dan membaca Al Fatihah.” (Lihat Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 2/132).

Yang Mendapat Udzur (Keringanan) Tidak Menghadap Kiblat


 [1] Tidak mampu menghadap kiblat, seperti orang sakit sehingga tidak mampu mengarahkan badannya ke arah kiblat. Allah Ta’ala berfirman, artinya : “Bertakwalah pada Allah semampu kalian.” (QS. At Taghobun: 16).

[2] Orang yang samar baginya arah kiblat. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar, beliau berkata : “Ketika orang-orang shalat subuh di Quba', tiba-tiba datang seorang laki-laki dan berkata, "Sungguh, tadi malam telah turun ayat kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau diperintahkan untuk menghadap ke arah Ka'bah. Maka orang-orang yang sedang shalat berputar menghadap Ka'bah, padahal pada saat itu wajah-wajah mereka sedang menghadap negeri Syam. Mereka kemudian berputar ke arah Ka'bah.” (HR. Bukhari no. 403 dan Muslim no. 526).

[3]  Keadaan sangat takut ketika menghadapi musuh atau semacamnya. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, artinya : “Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan.” (QS. Al Baqarah: 239). Yaitu jika seseorang tidak mampu shalat dengan sempurna karena takut dan semacamnya, maka shalatlah dengan cara yang mudah bagi kalian, bisa dengan berjalan atau dengan menaiki kendaraan.

[4]  Bagi musafir yang melaksanakan shalat sunnah di atas kendaraan boleh baginya tidak menghadap kiblat ketika ada udzur saat itu. Ibnu ‘Umar berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat sunnah di atas kendaraan dengan menghadap arah yang dituju kendaraan dan juga beliau melaksanakan witir di atasnya. Dan beliau tidak pernah mengerjakan shalat wajib di atas kendaraan.” (HR. Bukhari no. 1098 dan Muslim no. 1652).

Menghadap Kiblat Ketika Melihat Ka’bah Secara Langsung


Para ulama sepakat bahwa siapa saja yang mampu melihat ka’bah secara langsung, wajib baginya menghadap persis ke Ka’bah dan tidak boleh dia berijtihad untuk menghadap ke arah lain.

Ibnu Qudamah Al Maqdisiy dalam Al Mughni mengatakan, “Jika seseorang langsung melihat ka’bah, wajib baginya menghadap langsung ke ka’bah. Kami tidak mengetahui adanya perselisihan mengenai hal ini. Ibnu ‘Aqil mengatakan, ‘Jika melenceng sebagian dari yang namanya Ka’bah, shalatnya tidak sah’.” (Lihat Al Mughni, 2/272).

Jika Kita Tidak Melihat Ka’bah Secara Langsung

Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah dikatakan bahwa para ulama berselisih pendapat bagi orang yang tidak melihat ka’bah secara langsung karena tempat yang jauh dari Ka’bah. Yang mereka perselisihkan adalah apakah orang yang tidak melihat ka’bah secara langsung wajib baginya menghadap langsung ke ka’bah ataukah menghadap ke arahnya saja. (Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 2/11816).

[1] Pendapat pertama, mereka mengatakan bahwa bagi orang yang berada jauh dari Makkah, cukup baginya menghadap ke arah ka’bah (tidak mesti persis), jadi cukup menurut persangkaan kuatnya di situ arah kiblat, maka dia menghadap ke arah tersebut (dan tidak mesti persis). Pendapat ini merupakan pendapat ulama Hanafiyah, madzhab Malikiyah dan Hanabilah, dan Imam Asy Syafi’i (sebagaimana dinukil dari Al Muzanniy).

Dalil dari pendapat pertama ini adalah : وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ , artinya : “Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al Baqarah: 144). Mereka menafsirkan شَطْرَهُ dalam ayat tersebut dengan arah yaitu arah ka’bah. Jadi bukan yang dimaksud persis menghadap ke ka’bah namun cukup menghadap arahnya.

Para ulama tersebut juga berdalil dengan hadits : “Arah antara timur dan barat adalah qiblat.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi. Syaikh Al Albani berkata hadits ini shohih). Jadi maksudnya, bagi siapa saja yang tidak melihat ka’bah secara langsung maka dia cukup menghadap ke arahnya saja dan kalau di Indonesia berarti antara utara dan selatan adalah kiblat. Jadi cukup dia menghadap ke arahnya saja (yaitu cukup ke barat) dan tidak mengapa melenceng  atau tidak persis ke arah ka’bah.

[2] Pendapat kedua
, mengatakan bahwa yang diwajibkan adalah menghadap ke arah ka’bah persis dan tidak cukup menghadap ke arahnya saja. Inil adalah pendapat yang dipilih oleh Syafi’iyah, Ibnul Qashshor dari Malikiyah, salah satu pendapat Imam Ahmad, dan pendapat Abul Khottob dari Hanabilah.

Mereka mengatakan bahwa yang dimaksudkan dalam  ayat : “Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke ka’bah.” (QS. Al Baqarah: 144), adalah ka’bah. Jadi seseorang harus menghadap ke ka’bah persis.

Dan tafsiran mereka ini dikuatkan dengan hadits bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat dua raka’at di depan ka’bah, lalu beliau bersabda : “Inilah arah kiblat.” (HR. Bukhari no. 398 dan Muslim no. 1330). Karena dalam hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa inilah kiblat. Dan ini menunjukkan pembatasan, sehingga tidak boleh menghadap ke arah lainnya. Maka dari itu, menurut pendapat kedua ini mereka katakan bahwa yang dimaksud dengan surat Al Baqarah di atas adalah perintah menghadap persis ke arah ka’bah. Bahkan menurut ulama-ulama tersebut, yang namanya perintah menghadap ke arah kiblat berarti adalah menghadap ke arah kiblat persis dan ini sesuai dengan kaedah bahasa Arab. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 2/1119 dan Nailul Author, 3/253)

Pendapat yang rajih (lebih kuat) :

Dari dua pendapat di atas, pendapat yang rajih Insya Allah adalah pendapat pertama yaitu pendapat jumhur (mayoritas) ulama yang mengatakan bahwa bagi yang tidak melihat ka’bah secara langsung, maka cukup bagi mereka untuk menghadap arahnya saja. Jadi kalau di negeri kita, cukup menghadap arah di antara utara dan selatan.

Sehingga dapat kita katakan :
  1. Jika kita melihat ka’bah secara langsung, maka kita punya kewajiban untuk menghadap ke arah ka’bah persis, tanpa boleh melenceng.
  2. Namun jika kita berada jauh dari Ka’bah, maka kita cukup menghadap ke arahnya saja, yaitu di negeri kita (Indonesia) adalah arah antara utara dan selatan.

Hal ini senada dengan fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ketika beliau ditanya : Apabila orang yang shalat telah mengetahui ia berpaling sedikit dari qiblat, apakah dia mengulangi shalatnya.?

Maka beliau menjawab : Berpaling sedikit dari qiblat tidaklah membahayakan ini berlaku bagi orang yang jauh dari Masjidil Haram. Karena Masjidil Haram merupakan qiblat bagi orang yang shalat karena didalamnya ada Ka’bah. Oleh karena itu para ulama berpendapat : Barangsiapa yang dapat menyaksikan Ka’bah maka wajib baginya untuk menghadap langsung ke Ka’bah, maka orang yang shalat di Masjidil Haram menghadap ke arah Ka’bah, kemudian tidak menghadap langsung ke Ka’bah, dia harus mengulangi shalatnya karena shalatnya tidak sah.  Kalau orang tersebut jauh dari Ka’bah tidak bisa menyaksikannya walaupun masih berada di wilayah Makkah wajib baginya untuk menghadap ke arah qiblat, tidak mengapa berpaling sedikit, oleh karena itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada penduduk Madinah :“Apa yang diantara Timur dan Barat adalah Qiblat”. Karena penduduk Madinah menghadap ke Selatan maka setiap apa yang diantara Timur dan Barat menjadi Qiblat bagi mereka. Demikian pula misalnya kita katakan kepada orang yang shalat menghadap ke Barat bahwa di antara Selatan dan Utara adalah Qiblat. (Indonesia-pen).

Tambahan :
Adapun jika seseorang shalat tidak menghadap ke arah kiblat, dalam hal ini Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata : masalah ini tidak lepas dari dua hal :

[1]. Mereka berada di suatu tempat yang tidak memungkinkan untuk mengetahui arah qiblat, seperti dalam safar, langit mendung sehingga tidak ada petunjuk ke arah qiblat, apabila mereka shalat menghadap kearah mana saja kemudian apabila mereka mengetahui bahwa mereka shalat tidak menghadap qiblat tidak apa-apa bagi mereka (shalatnya syah), karena mereka sudah bertakwa kepada Allah menurut kemampuan mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman , artinya : “Bertakwalah kepada Allah semampu kamu” [QS. At-Thaghabun : 16]. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Apabila aku perintahkan kalian dengan suatu perintah maka kerjakanlah semampu kalian” [HR. Bukhari].

[2]. Mereka berada pada suatu tempat yang memungkinkan bagi mereka untuk bertanya tentang qiblat, tetapi mereka lalai dan tidak mau bertanya, dalam hal ini mereka (harus-pen)mengulangi (mengqadha) shalat yang mereka kerjakan dengan tidak menghadap qiblat. Sama saja apakah mereka mengetahui kesalahan mereka sebelum waktu shalat habis atau setelahnya, karena mereka dalam masalah ini bersalah dan disalahkan, disalahkan dalam msalah qiblat, karena mereka tidak sengaja berpaling dari qiblat tetapi mereka bersalah dalam kelalaian mereka untuk menanyakan tentang qiblat.

Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata :
Apabila shalat tanpa menghadap qiblat karena mendung atau ada penyebab lainnya sesudah melakukan ijtihad dan pilihan, maka shalatnya sah dan tidak perlu diulangi. Dan Apabila datang orang yang dipercaya saat dia shalat, lalu orang yang datang itu memberitahukan kepadanya arah qiblat maka wajib baginya untuk segera menghadap ke arah yang ditunjukkan, dan shalatnya sah.

Polemik : Bergeser Beberapa Derajat ke Arah Utara

Adapun polemik : bergeser sedikit ke arah utara. Maka : selama itu tidak menyusahkan diri, maka itu tidak mengapa. Karena arah tadi juga arah kiblat. Bahkan kami katakan agar terlepas dari perselisihan ulama, cara tersebut mungkin lebih baik selama kita mampu melakukannya dan tidak menyusahkan diri.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman : “Maka bertaqwalah kepada Allah sesuai dengan kemampuanmu”(QS. At-Thaghabun : 16).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya agama itu mudah. Tidak ada seorangpun yang membebani dirinya di luar kemampuannya kecuali dia akan dikalahkan. Hendaklah kalian melakukan amal dengan sempurna (tanpa berlebihan dan menganggap remeh). Jika tidak mampu berbuat yang sempurna (ideal) maka lakukanlah yang mendekatinya. Perhatikanlah ada pahala di balik amal yang selalu kontinu. Lakukanlah ibadah (secara kontinu) di waktu pagi dan waktu setelah matahari tergelincir serta beberapa waktu di akhir malam.” (HR. Bukhari no. 39. Lihat penjelasan hadits ini di Fathul Bari).

Sebuah perkataan yang sangat bijak oleh Imam Ash Shon’aniy rahimahullah, beliau berkata :
“Ada yang mengatakan bahwa kami akan mem-pas-kan arah kiblat persis ke ka’bah. Maka kami katakan bahwa hal ini terlalu menyusahkan diri dan seperti ini tidak ada dalil yang menuntunkannya bahkan hal ini tidak pernah dilakukan oleh para sahabat padahal mereka adalah sebaik-baik generasi umat ini. Jadi yang benar, kita cukup menghadap arahnya saja, walau kita berada di daerah Mekkah dan sekitarnya (yaitu selama kita tidak melihat Ka’bah secara langsung).” (Subulus Salam, 1/463).

Demikian penjelasan singkat mengenai arah kiblat. Semoga kajian yang singkat ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat agar dapat menerangi jalan hidup kita. Wallahu a’lam .

Maraji’ :
  • Majmu Fatawa Arkanil Islam, Edisi Indonesia : Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Bab Ibadah, Penerjemah  : Furqan Syuhada, Penerbit Pustaka Arafah.
  • Mendukung Fatwa MUI Mengenai Arah Kiblat, Ust. Muh. Abduh Tuasikal., http://rumaysho.com .
  • Sifat Shalat Nabi Shallallahu ’Alaihi Wasallam, Syaikh Nashiruddin Al-Albani.

2 komentar:

  1. Assalamualaikum, yang namanya menghadap arah kiblat ya harus persis ke arah kiblat dihitung sesuai ilmu pengetahuan. kalau kita menghadap bu guru apa ya etis kalau tidak menghadap wajah bu guru;

    wassalam A. Sasmito

    BalasHapus
  2. sekarang zaman teknologi alat telah berkembang, seperti gps (banyak sekali orang yang punya), software gratis internet tentang arah kiblat yang mudah didownload, dan masih banyak lagi. Artikel diatas tidak menyinggung masalah ini mohon di tambahkan dalam artikel anda, lalu bagaimana sholat kita apakah kita tidak berusaha untuk menghadap kiblat ? tanyakan lah kepada iman kita masing-masing

    BalasHapus

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...