Musim hujan telah tiba.
Tidak ada setetes air hujan yang membasahi bumi ini kecuali atas kehendak dan
kekuasaan Allah I. Ia adalah rahmat Allah I
bagi bumi dan seisinya. Melalui hujan-Nya, Allah I
menumbuhkan berbagai
tanaman untuk memberi rezeki kepada umat manusia.
Menyikapi turunnya hujan,
umat Islam memiliki cara dan adab berbeda dengan kaum agama lain. Sebagai tanda
syukur kepada Allah I atas
nikmat hujan yang telah dicurahkan ini, maka kita perlu mengilmui beberapa hal
dan hukum seputar musim hujan. Berikut ini kami tuliskan pembahasan tentangnya.
Selamat membaca.
Bersyukur Dengan Turunnya Hujan
Hujan menjadi salah satu
perkara terpenting bagi kehidupan makhluk hidup di muka bumi. Ia menjadi sebuah
prasyarat bagi kelanjutan kehidupan, tidak hanya manusia, tapi juga hampir
semua makhluk. Allah I berfirman, artinya : “Dan Kami turunkan
dari langit air yang penuh keberkahan lalu Kami tumbuhkan dengan air itu pohon-pohon
dan biji-biji tanaman yang diketam.” (QS:
Qaaf : 9). Dalam firman-Nya yang lain,
artinya : “Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka
mengapakah mereka tiada juga beriman?” (QS
Al-Anbiya:30). Imam An-Nawawi rahimahullah
dalam Kitab al-Adzkar (1/182) berkata, “Dianjurkan untuk bersyukur
kepada Allah atas curahan nikmat ini, yaitu nikmat diturunkannya hujan.”
Olehnya, sepantasnyalah kita
bersyukur dengan turunnya hujan ini atas kuasa Allah I dan beriman kepada-Nya,
dengan mungucap syukur dan berkata : “Muthirnaa bifadhlillaahi warahmatihi”
(Kita diberi hujan karena karunia dan rahmat Allah). Doa ini berdasarkan hadits
bahwasanya Rasulullah r pernah bertanya kepada para
shahabatnya pada suatu hari yang malam harinya telah diguyur hujan. Beliau r bersabda : “Apakah kalian tahu apa yang telah
difirmankan oleh Rabb kalian ?”. Para shahabat menjawab : “Allah dan
Rasul-Nya lebih mengetahui”. Beliau r bersabda : “Allah telah berfirman : ‘Pagi hari ini
ada di antara hambaku yang beriman kepada-Ku dan ada pula yang kafir. Adapun
yang berkata : ‘Kita diberi hujan karena karunia dan rahmat Allah’ ; maka ia
telah beriman kepada-Ku dan kafir terhadap bintang-bintang. Adapun yang berkata
: ‘Kita diberi hujan karena bintang ini dan itu’ ; maka ia telah kafir
kepada-Ku dan beriman kepada bintang-bintang” (HR. Bukhari dan Muslim).
Juga, dalam rangka
bersyukur dengan curahan hujan-Nya, dianjurkan bagi seorang muslim untuk
membaca do’a : “Allahumma shayyiban naafi’an” (Ya Allah, turunkanlah
pada kami hujan yang bermanfaat). Itulah yang Nabi r ucapkan ketika melihat hujan turun (HR.
Bukhari, Ahmad dan Nasa’i).
Turunnya Hujan, Kesempatan Terbaik untuk
Banyak Memanjatkan Do’a
Ibnu Qudamah rahimahullah
dalam Kitab Al-Mughni mengatakan, ”Dianjurkan untuk berdo’a
ketika turunnya hujan”.
Hal ini sebagaimana
diriwayatkan bahwa Nabi r
bersabda, artinya : “Carilah do’a yang mustajab pada tiga keadaan : [1]
Bertemunya dua pasukan, [2] Menjelang shalat dilaksanakan, dan [3] Saat hujan
turun.” (HR. Al-Baihaqi. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits
ini shahih. Lihat Shahihul Jaami’ no. 1026.8).
Begitu juga terdapat hadits
dari Sahl bin Sa’d t,
beliau berkata bahwa Rasulullah r
bersabda, artinya : “Dua do’a yang tidak akan ditolak : [1] do’a ketika
adzan dan [2] do’a ketika ketika turunnya hujan.” (HR.
Al-Hakim dan Al-Baihaqi. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.
Lihat Shahihul Jaami’ no. 3078.9).
Selain doa untuk permohonan
berbagai hajat kita, dalam kondisi hujan lebat, kita juga dianjurkan untuk
membaca doa khusus. Hal ini sebagaimana riwayat, ketika hujan turun dengan
lebatnya, Nabi r
memohon doa kepada Allah dengan membaca : “Allahumma hawaalainaa wa laa
’alainaa. Allahumma ’alal-akaami wal jibaali wazh-zhiraabi wa buthuunil-
awdiyati wa manaabitisy-syajari” (Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar
kami, bukan untuk merusak kami. Ya Allah, turukanlah hujan ke dataran tinggi,
gunung-gunung, bukit-bukit, perut lembah dan tempat tumbuhnya pepohonan)” (HR.
Bukhari).
Syaikh Shalih As-Sadlan mengatakan
bahwa do’a di atas dibaca ketika hujan semakin lebat atau khawatir hujan akan
membawa dampak bahaya (Lihat Dzikru wa Tadzkir, Sholih As Sadlan, hal. 28,
Asy Syamilah).
Janganlah Mencela Hujan
Sungguh sangat disayangkan,
ketika hujan dirasa mengganggu aktivitas, timbullah kata-kata celaan, “Aduh,
sial, hujan lagi, hujan lagi”. Perlu diketahui bahwa setiap yang terucap, baik
yang bernilai pahala atau dosa, semuanya akan masuk dalam catatan malaikat.
Allah Ta’ala berfirman, artinya : “ Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya
melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS.
Qaaf : 18). Nabi r bersabda, artinya : “Sesungguhnya ada
seorang hamba berbicara dengan suatu perkataan yang tidak dia pikirkan lalu
Allah mengangkat derajatnya disebabkan perkataannya itu. Dan ada juga seorang
hamba yang berbicara dengan suatu perkataan yang membuat Allah murka dan tidak
pernah dipikirkan bahayanya lalu dia dilemparkan ke dalam jahannam” (HR.
Bukhari).
Nabi r
telah menasehatkan kita agar jangan selalu menjadikan makhluk (yang tidak dapat
berbuat apa-apa) sebagai kambing hitam dari sesuatu yang tidak kita sukai.
Seperti beliau r
melarang kita mencela waktu dan angin karena keduanya hanyalah makhluk yang
berada di bawah kekuasaan Allah I
dan tidak dapat berbuat apa-apa. Dalam sebuah hadits qudsi, Rasulullah r
bersabda, Allah Ta’ala berfirman, artinya :
“Manusia menyakiti Aku; dia mencaci maki masa (waktu), padahal Aku
adalah pemilik dan pengatur masa, Aku-lah yang mengatur malam dan siang menjadi
silih berganti” (HR. Bukhari dan Muslim). Rasulullah r
juga bersabda, artinya : “Janganlah
kamu mencaci maki angin” (HR. Tirmidzi no. 2252,
dari Abu Ka’ab. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Dari dalil-dalil di atas
terlihat bahwa mencaci maki masa (waktu) dan angin adalah sesuatu yang
terlarang. Begitu pula halnya dengan makhluk Allah I
lainnya yang tidak dapat berbuat apa-apa seperti hujan
adalah terlarang.
Meyakini waktu, angin dan
hujan sebagai sebab kejelekan, yang menjadikan baik dan buruk, sama saja dengan
menyatakan ada Penguasa dan Pencipta selain Allah I.
Ini bisa menjadi syirik akbar (besar). Namun, jika diyakini yang menakdirkan
adalah Allah I sedangkan
makhluk-makhluk tersebut bukan pelaku dan hanya sebagai sebab saja, maka
seperti ini hukumnya haram, tidak sampai derajat syirik. Dan apabila yang
dimaksudkan cuma sekedar pemberitaan, seperti mengatakan, “Hari ini hujan
deras, sehingga kita tidak bisa berangkat ke masjid untuk shalat”, tanpa ada
tujuan mencela sama sekali maka seperti ini tidaklah mengapa . Wallahu
a’lam.
Intinya, mencela hujan
tidak terlepas dari hal yang terlarang karena itu sama saja orang yang mencela
hujan mencela Pencipta hujan yaitu Allah Ta’ala.
Boleh, Mengambil Berkah Dengan Air Hujan
Anas bin Malik t
berkata, ”Kami pernah kehujanan bersama Rasulullah r
. Lalu beliau r
menyingkap bajunya hingga terguyur hujan. Kemudian kami mengatakan, “Wahai
Rasulullah, mengapa engkau melakukan demikian?” Kemudian Rasulullah r
bersabda, “Karena hujan ini baru saja
Allah ciptakan.” (HR. Muslim).
Imam An-Nawawi rahimahullah
menjelaskan, “Makna hadits ini adalah hujan itu rahmat yaitu rahmat yang
baru saja diciptakan oleh Allah Ta’ala. Oleh karena itu, Nabi r
bertabaruk (mengambil berkah) dari hujan tersebut.” (Lihat
Syarh Muslim 6/195). Beliau rahimahullah selanjutnya mengatakan, ”Dalam
hadits ini terdapat dalil bagi ulama Syafi’iyyah tentang dianjurkannya
menyingkap sebagian badan (selain aurat) pada awal turunnya hujan, agar
terguyur air hujan tersebut. “ (Lihat Syarh Muslim,
6/196).
Dalam hal mencari berkah
dengan air hujan ini juga pernah dicontohkan oleh sahabat Ibnu ‘Abbas. Beliau t
berkata kepada pembantunya ketika hujan turun, “ Wahai jariyah keluarkanlah
pelanaku, juga bajuku”. Lalu beliau membacakan
ayat (yang artinya), ”Dan Kami menurunkan dari langit air yang penuh berkah
(banyak manfaatnya) (QS. Qaaf : 9) ” (Lihat Adabul Mufrad no. 1228).
Terdapat Keringanan (Rukhshah) Ketika Hujan
Ketika hujan turun, agama
kita telah mengatur berbagai keringanan (rukhshah) terkait dengan
ibadah. Di antara bentuk keringanan tersebut :
Dibolehkan meninggalkan
shalat Jama’ah.
Shalat jama’ah adalah suatu
kewajiban (fardhu ‘ain) bagi kaum pria sebagaimana pendapat banyak
sahabat dan ulama. Imam Asy-Syafi’i raimahullah mengatakan, “Adapun
shalat jama’ah, aku tidaklah memberi keringanan bagi seorang pun untuk
meninggalkannya kecuali bila ada udzur.”
Halangan atau udzur yang
membolehkan seseorang meninggalkan shalat jama’ah, di antaranya apabila terjadi
hujan. Hujan yang membuat seseorang mendapatkan keringanan adalah hujan yang
membuat kesulitan untuk ke masjid (Lihat Shahih Fiqh Sunnah,
1/511).
Hal ini sebagaimana hadits
dari Nafi’, dari Ibnu Umar t bahwasanya dia pernah beradzan untuk shalat di malam yang dingin,
berangin kencang dan hujan, kemudian dia mengatakan di akhir adzan, “Alaa
shallu fi rihaalikum, alaa shallu fir-rihaal” (Hendaklah shalat di rumah
kalian, hendaklah shalat di rumah kalian)’. Kemudian beliau t
mengatakan, ”Sesungguhnya Rasulullah r
biasa menyuruh muadzin, apabila cuaca malam dingin dan berhujan ketika beliau
bersafar (perjalanan jauh) agar mengumandangkan, “Alaa shallu fi rihaalikum”
(HR. Muslim).
Imam An-Nawawi rahimahulah
menjelaskan, “Dari hadits di atas
terdapat dalil tentang keringanan untuk tidak melakukan shalat jama’ah ketika
turun hujan dan ini termasuk udzur (halangan) untuk meninggalkan shalat
jama’ah. Dan tidak mengikuti shalat jama’ah dalam kondisi seperti ini adalah
suatu hal yang disyari’atkan (diperbolehkan) bagi orang yang susah dan sulit
melakukannya. Hal ini berdasarkan riwayat lainnya, ”Siapa yang mau, silahkan
mengerjakan shalat di rihaal (rumah/kendaraannya masing-masing)” (Syarh
Muslim, 5/207).
Meskipun demikian, jika
kita mampu pergi ke masjid untuk berjama’ah tanpa menyulitkan maka itu lebih
afdhal. Syaikh Abu Malik, penulis Shahih Fiqh Sunnah, mengatakan, ”Akan
tetapi yang lebih afdhal (lebih utama) adalah pergi ke masjid untuk berjama’ah.
Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Sa’id Al Khudri t.
Beliau t berkata, “Tatkala awan
muncul, turunlah hujan hingga membasahi genteng (atap) –genteng tersebut
terbuat dari pelepah kurma- kemudian shalat ditegakkan. Lalu saya melihat
Rasulullah r
sujud di atas air dan lumpur sehingga
saya melihat bekas lumpur di dahinya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Maka
dari hadits ini terlihat bahwa Nabi r
masih tetap melaksanakan shalat berjama’ah di masjid meskipun harus bersujud di
atas lumpur dan air.
Dibolehkan Menjama’ Shalat.
Menjama’ shalat berarti
menggabungkan dua shalat di salah satu waktu.
Menjama’ shalat ini berlaku pada shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib
dan Isya’. Menjama’ shalat ini boleh dilakukan di waktu shalat yang pertama dan
disebut jama’ taqdim. Atau boleh pula dilakukan di waktu shalat yang
kedua dan disebut jama’ ta’khir.
Di antara sebab menjama’
yang diperbolehkan ketika keadaan mukim adalah karena hujan yang menyulitkan.
Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu ’Abbas, beliau mengatakan, “Rasulullah r
pernah menjama’ shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan
karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.” Beliau t berkata, ”Beliau melakukan
seperti itu agar tidak memberatkan umatnya.” (HR.
Muslim).
Syaikh Al-Albani rahimahullah
mengatakan, ”Perkataan Ibnu ’Abbas ”bukan karena keadaan takut dan bukan
pula karena hujan”, ini pertanda bahwa menjama’ shalat ketika hujan sudah
dikenal di masa Nabi r.
Seandainya bukan demikian, lantas apa faedahnya udzur hujan ditiadakan dalam
perkataan beliau tersebut sebagaimana udzur-udzur menjama’ shalat lainnya.
Renungkanlah!” (Lihat Kitab Irwa’ul Ghalil fii Takhrij Ahadits Manaris
Sabil, Muhammad Nashiruddin Al Albani, 3/40).
Imam Malik dalam Kitab Al-Muwatha’
mengatakan dari Nafi’, “Apabila para amir (imam shalat) menjama’ shalat Maghrib
dan Isya’ ketika hujan, Ibnu ’Umar ikut menjama’ shalat bersama mereka.” (HR.
Malik dalam Al Muwatho’ (1/145). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini
shahih. Lihat Irwa’ul Gholil no. 583). Ini berarti Ibnu ’Umar menyetujui perbuatan
menjama’ shalat ketika hujan.
Satu hal yang perlu
diperhatikan bahwa menjama’ shalat ketika hujan ini hanya boleh dilakukan di
masjid bersama imam masjid. Hal ini karena ketika di masjid barulah ada
kesulitan. Sedangkan jika seseorang berinisiatif shalat di rumah ketika hujan,
maka ia tidak mendapat kesulitan sama sekali. Lajnah Da’imah (Komisi Fatwa Arab
Saudi) dalam fatwanya menyebutkan, “Adapun menjama’ dengan berjama’ah di suatu
rumah karena ada udzur yang telah disebutkan maka seperti itu tidak
diperbolehkan. Karena tidak adanya dalil dalam syari’at yang suci ini dan tidak
adanya udzur yang menyebabkan boleh untuk menjama’ shalat” (Fatawa
Al Lajnah Ad Da’imah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Iftaa’, 8/135, Darul Ifta’).
Perlu pula diperhatikan di
sini, bahwa menjama’ shalat ketika hujan adalah hanya menggabungkan dua shalat
saja di salah satu waktu, tanpa mengqasharnya (menyingkatnya ; 4 rakaat menjadi
2 rakaat). Perlu dipahami bahwa menjama’ shalat tidak selamanya digabungkan
dengan qashar. Boleh melakukan jama’ saja tanpa qashar seperti ketika hujan.
Sedangkan ketika safar, boleh menqashar shalat saja tanpa menjama’. Syaikh
’Abdul Aziz bin ’Abdillah bin Baz rahimahullah mengatakan, ”Tidak boleh
mengqashar shalat dalam keadaan hujan, yang dibolehkan adalah hanya menjama’
saja kalau kondisinya adalah mukim (bukan bersafar). Mengqashar shalat
merupakan hanya keringanan ketika bersafar”.
Adapun ukuran hujan yang
membolehkan menjama’ shalat, dalam Kitab Al-Mughni disebutkan, ”Hujan
yang membolehkan seseorang menjama’ shalat adalah hujan yang bisa membuat
pakaian basah kuyup dan mendapatkan kesulitan jika harus berjalan dalam kondisi
hujan semacam itu. Adapun hujan yang rintik-rintik dan tidak begitu deras, maka
tidak boleh untuk menjama’ shalat ketika itu.” (Lihat
Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 12/292, Mawqi’ Al Ifta’).
Sehingga, tidak
diperbolehkan untuk bermudah-mudahan dalam hal ini. Umar bin Khaththab t
telah menyatakan, “Tiga perkara yang termasuk dosa besar : [1] Menjama’ dua
shalat tanpa ada udzur (alasan), [2] Merampok, dan [3] Lari dari pertempuran.”
Demikian yang dapat kami
tuliskan. Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar