Januari 06, 2015

Ketika Musim Hujan Tiba

Musim hujan telah tiba. Tidak ada setetes air hujan yang membasahi bumi ini kecuali atas kehendak dan kekuasaan Allah I. Ia adalah rahmat Allah I bagi bumi dan seisinya. Melalui hujan-Nya, Allah I  menumbuhkan berbagai tanaman untuk memberi rezeki kepada umat manusia.

Menyikapi turunnya hujan, umat Islam memiliki cara dan adab berbeda dengan kaum agama lain. Sebagai tanda syukur kepada Allah I atas nikmat hujan yang telah dicurahkan ini, maka kita perlu mengilmui beberapa hal dan hukum seputar musim hujan. Berikut ini kami tuliskan pembahasan tentangnya. Selamat membaca.


Bersyukur Dengan Turunnya Hujan
Hujan menjadi salah satu perkara terpenting bagi kehidupan makhluk hidup di muka bumi. Ia menjadi sebuah prasyarat bagi kelanjutan kehidupan, tidak hanya manusia, tapi juga hampir semua makhluk. Allah I  berfirman, artinya : “Dan Kami turunkan dari langit air yang penuh keberkahan lalu Kami tumbuhkan dengan air itu pohon-pohon dan biji-biji tanaman yang diketam.” (QS: Qaaf : 9). Dalam firman-Nya yang lain, artinya : “Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman?” (QS Al-Anbiya:30). Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Kitab al-Adzkar (1/182) berkata, “Dianjurkan untuk bersyukur kepada Allah atas curahan nikmat ini, yaitu nikmat diturunkannya hujan.”

Olehnya, sepantasnyalah kita bersyukur dengan turunnya hujan ini atas kuasa Allah I dan beriman kepada-Nya, dengan mungucap syukur dan berkata : “Muthirnaa bifadhlillaahi warahmatihi” (Kita diberi hujan karena karunia dan rahmat Allah). Doa ini berdasarkan hadits bahwasanya Rasulullah r  pernah bertanya kepada para shahabatnya pada suatu hari yang malam harinya telah diguyur hujan. Beliau r bersabda : “Apakah kalian tahu apa yang telah difirmankan oleh Rabb kalian ?”. Para shahabat menjawab : “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui”. Beliau r bersabda : “Allah telah berfirman : ‘Pagi hari ini ada di antara hambaku yang beriman kepada-Ku dan ada pula yang kafir. Adapun yang berkata : ‘Kita diberi hujan karena karunia dan rahmat Allah’ ; maka ia telah beriman kepada-Ku dan kafir terhadap bintang-bintang. Adapun yang berkata : ‘Kita diberi hujan karena bintang ini dan itu’ ; maka ia telah kafir kepada-Ku dan beriman kepada bintang-bintang” (HR. Bukhari dan Muslim).

Juga, dalam rangka bersyukur dengan curahan hujan-Nya, dianjurkan bagi seorang muslim untuk membaca do’a : “Allahumma shayyiban naafi’an” (Ya Allah, turunkanlah pada kami hujan yang bermanfaat). Itulah yang Nabi r  ucapkan ketika melihat hujan turun (HR. Bukhari, Ahmad dan Nasa’i).

Turunnya Hujan, Kesempatan Terbaik untuk Banyak Memanjatkan Do’a
Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Kitab Al-Mughni mengatakan, ”Dianjurkan untuk berdo’a
ketika turunnya hujan”.
Hal ini sebagaimana diriwayatkan bahwa Nabi r bersabda, artinya : “Carilah do’a yang mustajab pada tiga keadaan : [1] Bertemunya dua pasukan, [2] Menjelang shalat dilaksanakan, dan [3] Saat hujan turun.” (HR. Al-Baihaqi. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahihul Jaami’ no. 1026.8).

Begitu juga terdapat hadits dari Sahl bin Sa’d t, beliau berkata bahwa Rasulullah r bersabda, artinya : “Dua do’a yang tidak akan ditolak : [1] do’a ketika adzan dan [2] do’a ketika ketika turunnya hujan.” (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shahihul Jaami’ no. 3078.9).

Selain doa untuk permohonan berbagai hajat kita, dalam kondisi hujan lebat, kita juga dianjurkan untuk membaca doa khusus. Hal ini sebagaimana riwayat, ketika hujan turun dengan lebatnya, Nabi r memohon doa kepada Allah dengan membaca : “Allahumma hawaalainaa wa laa ’alainaa. Allahumma ’alal-akaami wal jibaali wazh-zhiraabi wa buthuunil- awdiyati wa manaabitisy-syajari” (Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami. Ya Allah, turukanlah hujan ke dataran tinggi, gunung-gunung, bukit-bukit, perut lembah dan tempat tumbuhnya pepohonan)” (HR. Bukhari).

Syaikh Shalih As-Sadlan mengatakan bahwa do’a di atas dibaca ketika hujan semakin lebat atau khawatir hujan akan membawa dampak bahaya (Lihat Dzikru wa Tadzkir, Sholih As Sadlan, hal. 28, Asy Syamilah).

Janganlah Mencela Hujan
Sungguh sangat disayangkan, ketika hujan dirasa mengganggu aktivitas, timbullah kata-kata celaan, “Aduh, sial, hujan lagi, hujan lagi”. Perlu diketahui bahwa setiap yang terucap, baik yang bernilai pahala atau dosa, semuanya akan masuk dalam catatan malaikat. Allah Ta’ala berfirman, artinya : “ Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf : 18). Nabi r  bersabda, artinya : “Sesungguhnya ada seorang hamba berbicara dengan suatu perkataan yang tidak dia pikirkan lalu Allah mengangkat derajatnya disebabkan perkataannya itu. Dan ada juga seorang hamba yang berbicara dengan suatu perkataan yang membuat Allah murka dan tidak pernah dipikirkan bahayanya lalu dia dilemparkan ke dalam jahannam” (HR. Bukhari).

Nabi r telah menasehatkan kita agar jangan selalu menjadikan makhluk (yang tidak dapat berbuat apa-apa) sebagai kambing hitam dari sesuatu yang tidak kita sukai. Seperti beliau r melarang kita mencela waktu dan angin karena keduanya hanyalah makhluk yang berada di bawah kekuasaan Allah I dan tidak dapat berbuat apa-apa. Dalam sebuah hadits qudsi, Rasulullah r bersabda, Allah Ta’ala berfirman, artinya :  “Manusia menyakiti Aku; dia mencaci maki masa (waktu), padahal Aku adalah pemilik dan pengatur masa, Aku-lah yang mengatur malam dan siang menjadi silih berganti” (HR. Bukhari dan Muslim).  Rasulullah r juga bersabda,  artinya : “Janganlah kamu mencaci maki angin” (HR. Tirmidzi no. 2252, dari Abu Ka’ab. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Dari dalil-dalil di atas terlihat bahwa mencaci maki masa (waktu) dan angin adalah sesuatu yang terlarang. Begitu pula halnya dengan makhluk Allah I lainnya yang tidak dapat berbuat apa-apa seperti hujan adalah terlarang.

Meyakini waktu, angin dan hujan sebagai sebab kejelekan, yang menjadikan baik dan buruk, sama saja dengan menyatakan ada Penguasa dan Pencipta selain Allah I. Ini bisa menjadi syirik akbar (besar). Namun, jika diyakini yang menakdirkan adalah Allah I sedangkan makhluk-makhluk tersebut bukan pelaku dan hanya sebagai sebab saja, maka seperti ini hukumnya haram, tidak sampai derajat syirik. Dan apabila yang dimaksudkan cuma sekedar pemberitaan, seperti mengatakan, “Hari ini hujan deras, sehingga kita tidak bisa berangkat ke masjid untuk shalat”, tanpa ada tujuan mencela sama sekali maka seperti ini tidaklah mengapa . Wallahu a’lam.

Intinya, mencela hujan tidak terlepas dari hal yang terlarang karena itu sama saja orang yang mencela hujan mencela Pencipta hujan yaitu Allah Ta’ala.

Boleh, Mengambil Berkah Dengan Air Hujan
Anas bin Malik t berkata, ”Kami pernah kehujanan bersama Rasulullah r . Lalu beliau r menyingkap bajunya hingga terguyur hujan. Kemudian kami mengatakan, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau melakukan demikian?” Kemudian Rasulullah r bersabda,  “Karena hujan ini baru saja Allah ciptakan.” (HR. Muslim).

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Makna hadits ini adalah hujan itu rahmat yaitu rahmat yang baru saja diciptakan oleh Allah Ta’ala. Oleh karena itu, Nabi r bertabaruk (mengambil berkah) dari hujan tersebut.” (Lihat Syarh Muslim 6/195). Beliau rahimahullah selanjutnya mengatakan, ”Dalam hadits ini terdapat dalil bagi ulama Syafi’iyyah tentang dianjurkannya menyingkap sebagian badan (selain aurat) pada awal turunnya hujan, agar terguyur air hujan tersebut. “ (Lihat Syarh Muslim, 6/196).

Dalam hal mencari berkah dengan air hujan ini juga pernah dicontohkan oleh sahabat Ibnu ‘Abbas. Beliau t berkata kepada pembantunya ketika hujan turun, “ Wahai jariyah keluarkanlah pelanaku, juga bajuku”.  Lalu beliau membacakan ayat (yang artinya), ”Dan Kami menurunkan dari langit air yang penuh berkah (banyak manfaatnya) (QS. Qaaf : 9) ” (Lihat Adabul Mufrad no. 1228).

Terdapat Keringanan (Rukhshah) Ketika Hujan 
Ketika hujan turun, agama kita telah mengatur berbagai keringanan (rukhshah) terkait dengan ibadah. Di antara bentuk keringanan tersebut :

Dibolehkan meninggalkan shalat Jama’ah.

Shalat jama’ah adalah suatu kewajiban (fardhu ‘ain) bagi kaum pria sebagaimana pendapat banyak sahabat dan ulama. Imam Asy-Syafi’i raimahullah mengatakan, “Adapun shalat jama’ah, aku tidaklah memberi keringanan bagi seorang pun untuk meninggalkannya kecuali bila ada udzur.”

Halangan atau udzur yang membolehkan seseorang meninggalkan shalat jama’ah, di antaranya apabila terjadi hujan. Hujan yang membuat seseorang mendapatkan keringanan adalah hujan yang membuat kesulitan untuk ke masjid (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/511).

Hal ini sebagaimana hadits dari Nafi’, dari Ibnu Umar t bahwasanya dia pernah beradzan untuk shalat di malam yang dingin, berangin kencang dan hujan, kemudian dia mengatakan di akhir adzan, “Alaa shallu fi rihaalikum, alaa shallu fir-rihaal” (Hendaklah shalat di rumah kalian, hendaklah shalat di rumah kalian)’. Kemudian beliau t mengatakan, ”Sesungguhnya Rasulullah r biasa menyuruh muadzin, apabila cuaca malam dingin dan berhujan ketika beliau bersafar (perjalanan jauh) agar mengumandangkan, “Alaa shallu fi rihaalikum(HR. Muslim).

Imam An-Nawawi rahimahulah menjelaskan,  “Dari hadits di atas terdapat dalil tentang keringanan untuk tidak melakukan shalat jama’ah ketika turun hujan dan ini termasuk udzur (halangan) untuk meninggalkan shalat jama’ah. Dan tidak mengikuti shalat jama’ah dalam kondisi seperti ini adalah suatu hal yang disyari’atkan (diperbolehkan) bagi orang yang susah dan sulit melakukannya. Hal ini berdasarkan riwayat lainnya, ”Siapa yang mau, silahkan mengerjakan shalat di rihaal (rumah/kendaraannya masing-masing)” (Syarh Muslim, 5/207).

Meskipun demikian, jika kita mampu pergi ke masjid untuk berjama’ah tanpa menyulitkan maka itu lebih afdhal. Syaikh Abu Malik, penulis Shahih Fiqh Sunnah, mengatakan, ”Akan tetapi yang lebih afdhal (lebih utama) adalah pergi ke masjid untuk berjama’ah. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Sa’id Al Khudri t.  Beliau t berkata, “Tatkala awan muncul, turunlah hujan hingga membasahi genteng (atap) –genteng tersebut terbuat dari pelepah kurma- kemudian shalat ditegakkan. Lalu saya melihat Rasulullah r  sujud di atas air dan lumpur sehingga saya melihat bekas lumpur di dahinya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Maka dari hadits ini terlihat bahwa Nabi r masih tetap melaksanakan shalat berjama’ah di masjid meskipun harus bersujud di atas lumpur dan air.

Dibolehkan Menjama’ Shalat.

Menjama’ shalat berarti menggabungkan dua shalat di salah satu waktu.  Menjama’ shalat ini berlaku pada shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya’. Menjama’ shalat ini boleh dilakukan di waktu shalat yang pertama dan disebut jama’ taqdim. Atau boleh pula dilakukan di waktu shalat yang kedua dan disebut jama’ ta’khir.

Di antara sebab menjama’ yang diperbolehkan ketika keadaan mukim adalah karena hujan yang menyulitkan. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu ’Abbas, beliau mengatakan,  “Rasulullah r pernah menjama’ shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.”  Beliau t berkata, ”Beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya.” (HR. Muslim).

Syaikh Al-Albani rahimahullah mengatakan, ”Perkataan Ibnu ’Abbas ”bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan”, ini pertanda bahwa menjama’ shalat ketika hujan sudah dikenal di masa Nabi r. Seandainya bukan demikian, lantas apa faedahnya udzur hujan ditiadakan dalam perkataan beliau tersebut sebagaimana udzur-udzur menjama’ shalat lainnya. Renungkanlah!” (Lihat Kitab Irwa’ul Ghalil fii Takhrij Ahadits Manaris Sabil, Muhammad Nashiruddin Al Albani, 3/40).

Imam Malik dalam Kitab Al-Muwatha’ mengatakan dari Nafi’, “Apabila para amir (imam shalat) menjama’ shalat Maghrib dan Isya’ ketika hujan, Ibnu ’Umar ikut menjama’ shalat bersama mereka.” (HR. Malik dalam Al Muwatho’ (1/145). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Irwa’ul Gholil no. 583).  Ini berarti Ibnu ’Umar menyetujui perbuatan menjama’ shalat ketika hujan.

Satu hal yang perlu diperhatikan bahwa menjama’ shalat ketika hujan ini hanya boleh dilakukan di masjid bersama imam masjid. Hal ini karena ketika di masjid barulah ada kesulitan. Sedangkan jika seseorang berinisiatif shalat di rumah ketika hujan, maka ia tidak mendapat kesulitan sama sekali. Lajnah Da’imah (Komisi Fatwa Arab Saudi) dalam fatwanya menyebutkan, “Adapun menjama’ dengan berjama’ah di suatu rumah karena ada udzur yang telah disebutkan maka seperti itu tidak diperbolehkan. Karena tidak adanya dalil dalam syari’at yang suci ini dan tidak adanya udzur yang menyebabkan boleh untuk menjama’ shalat” (Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Iftaa’, 8/135, Darul Ifta’).

Perlu pula diperhatikan di sini, bahwa menjama’ shalat ketika hujan adalah hanya menggabungkan dua shalat saja di salah satu waktu, tanpa mengqasharnya (menyingkatnya ; 4 rakaat menjadi 2 rakaat). Perlu dipahami bahwa menjama’ shalat tidak selamanya digabungkan dengan qashar. Boleh melakukan jama’ saja tanpa qashar seperti ketika hujan. Sedangkan ketika safar, boleh menqashar shalat saja tanpa menjama’. Syaikh ’Abdul Aziz bin ’Abdillah bin Baz rahimahullah mengatakan, ”Tidak boleh mengqashar shalat dalam keadaan hujan, yang dibolehkan adalah hanya menjama’ saja kalau kondisinya adalah mukim (bukan bersafar). Mengqashar shalat merupakan hanya keringanan ketika bersafar”.

Adapun ukuran hujan yang membolehkan menjama’ shalat, dalam Kitab Al-Mughni disebutkan, ”Hujan yang membolehkan seseorang menjama’ shalat adalah hujan yang bisa membuat pakaian basah kuyup dan mendapatkan kesulitan jika harus berjalan dalam kondisi hujan semacam itu. Adapun hujan yang rintik-rintik dan tidak begitu deras, maka tidak boleh untuk menjama’ shalat ketika itu.” (Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 12/292, Mawqi’ Al Ifta’).

Sehingga, tidak diperbolehkan untuk bermudah-mudahan dalam hal ini. Umar bin Khaththab t telah menyatakan, “Tiga perkara yang termasuk dosa besar : [1] Menjama’ dua shalat tanpa ada udzur (alasan), [2] Merampok, dan [3] Lari dari pertempuran.”

Demikian yang dapat kami tuliskan. Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...