Mei 22, 2012

Adab Buang Hajat yang Terlupakan

Sungguh sempurna agama ini. Setiap perikehidupan telah diatur sedemikian rapi dan mudah, sehingga segalanya berjalan teratur dan indah. Dari hal terbesar, seperti urusan kenegaraan atau jihad, sampai pada perkara remeh dan cenderung dibenci karena sifatnya yang kotor yakni buang hajat.
Semuanya telah dijelaskan secara gamblang oleh Allah I  dan RasulNya Muhammad r. Maka tak heran, jika suatu ketika kaum musyrikin pernah terperangah seraya berkata kepada sahabat Salman Al-Farisi t : “Sungguh nabi kalian telah mengajarkan segala sesuatu sampai-sampai perkara adab buang hajat sekalipun.” Salman menjawab: “Ya, benar…” (HR. Muslim No. 262).
Maka, dalam edisi kali ini kami akan membahas beberapa adab dan etika yang patut kita perhatikan ketika akan, sedang dan setelah buang hajat. Hendaknya perkara – perkara ini tidak diangggap remeh karena telah menjadi bagian dari agama kita. Hendaknya kita senantiasa tamak dengan pahala, justru tehadap hal – hal “kecil” yang banyak dilupakan oleh manusia. Sungguh merugi, jika kesempatan meraup pehala lewat begitu saja, padahal amat sangat mudah untuk diamalkan. Semoga kita senantiasa diberi taufik oleh Allah I. Selamat membaca. 
Pertama : Menutup diri dan menjauh dari manusia ketika buang hajat.

Berdasarkan hadits dari Jabir bin Abdillah tbeliau berkata, “Kami pernah keluar bersama Rasulullah r  ketika safar, beliau tidak menunaikan hajatnya di daerah terbuka, namun beliau pergi ke tempat yang jauh sampai tidak nampak dan tidak terlihat.” (HR. Ibnu Majah no. 335. Syaikh Al-Albani menilai hadits ini shahih).

Kedua: Tidak membawa sesuatu yang bertuliskan nama Allah I.

Hal ini terlarang karena kita diperintahkan untuk mengagungkan nama Allah I dan telah diketahui oleh setiap orang secara pasti. Allah Ta’ala  berfirman, artinya : Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati (QS. Al-Hajj : 32).

Imam Ash-Shan’ani rahimahullah mengatakan dalam Subulus-Salam (1/113) : “Sesuatu yang di dalamnya tertera nama Allah I harus dijaga dari tempat-tempat yang jelek/kotor. Dan ini tidak khusus berupa cincin saja namun mencakup semua benda yang dipakai yang padanya ada dzikrullah.” Meskipun memang cincin beliau betul bertuliskan “Muhammad Rasulullah .
Ketiga : Membaca basmalah dan meminta perlindungan pada Allah I sebelum masuk tempat buang hajat.

Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi r ,artinya : “Penghalang antara pandangan jin dan aurat manusia adalah jika salah seorang di antara mereka memasuki tempat buang hajat, lalu ia ucapkan “Bismillah”. (HR. Tirmidzi no. 606. Syaikh Al Albani menilai hadits ini shahih).

Dari Anas bin Malik t, beliau mengatakan,  “Rasulullah r ketika memasuki jamban, beliau mengucapkan : Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khabaits (Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan). (HR. Bukhari no. 142 dan Muslim no. 375).
Terkhusus apabila di luar bangunan (tempat yang terbuka, seperti padang pasir), maka doa ini dibaca tatkala hendak ditunaikannya hajat, seperti ketika seseorang menyingkap pakaiannya. Hal ini merupakan pendapat jumhur ulama dan mereka mengatakan bahwa kalau seseorang lupa membaca doa ini maka ia membacanya dalam hati. (Fathul Bari, 1/307).

Keempat : Masuk ke tempat buang hajat dengan kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan.
Sebagaimana terdapat dalam hadits, Adalah Nabi r lebih suka mendahulukan yang kanan ketika memakai sandal, menyisir rambut, ketika bersuci dan dalam setiap  perkara (yang baik-baik). (HR. Bukhari no. 168 dan Muslim no. 268).
Asy-Syaukani rahimahullah mengatakan, Adapun mendahulukan kaki kiri ketika masuk ke tempat buang hajat dan kaki kanan ketika keluar, maka itu memiliki alasan dari sisi bahwa Nabi r  lebih suka mendahulukan yang kanan untuk hal-hal yang baik-baik. Sedangkan untuk hal-hal yang jelek (kotor), beliau lebih suka mendahulukan yang kiri. Hal ini berdasarkan dalil yang sifatnya global.” (As-Sailul Jarar 1/64, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, cetakan pertama, tahun 1405 H).

Kelima : Tidak menghadap kiblat atau pun membelakanginya.

Dari Abu Ayyub Al-Anshari t, Nabi r  bersabda, artinya : Jika kalian mendatangi jamban, maka janganlah kalian menghadap kiblat dan membelakanginya. Akan tetapi, hadaplah ke arah timur atau barat.” (HR. Bukhari no. 394 dan Muslim no. 264).

Yang dimaksud dengan “hadaplah arah barat dan timur” adalah ketika kondisinya di Madinah. Namun kalau kita berada di Indonesia, maka berdasarkan hadits ini kita dilarang buang hajat dengan menghadap arah barat dan timur, dan diperintahkan menghadap ke utara atau selatan.

Namun dalam permasalahan ini ada perselisihan pendapat di kalangan ulama.

Perselisihan ini terjadi karena selain hadits larangan sebagaimana tercantum di atas,  didapatkan pula hadits lain yang menunjukkan kebolehannya seperti hadits Abdullah Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Aku pernah menaiki rumah Hafshah karena suatu keperluan, maka ketika itu aku melihat Rasulullah r  buang hajat menghadap ke arah Syam dan membelakangi Ka’bah.” (HR. Bukhari no. 148 dan Muslim no. 266).

Dari perselisihan yang ada, yang rajih (kuat) adalah pendapat yang merinci, bila di luar bangunan seperti di padang pasir, maka haram untuk menghadap atau membelakangi kiblat. Sementara di dalam bangunan tidaklah diharamkan. Ini adalah pendapat Imam Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Asy-Sya’bi dan ini merupakan pendapat jumhur ahli ilmu. (Syarah Shahih Muslim, 3/154, Syarah Sunan An-Nasa`i lis Suyuthi, 1/26).

Namun sepantasnya bagi seseorang untuk menghindari arah kiblat ketika buang hajat di dalam bangunan (WC dan semisalnya), dalam rangka berhati-hati dari hadits-hadits yang menunjukkan larangan tentang hal ini dan karena adanya perselisihan yang kuat dalam permasalahan ini yang didukung oleh para ulama ahli tahqiq. (Taisirul ‘Allam, 1/55).

Keenam : Terlarang berbicara secara mutlak kecuali jika darurat.

Dalilnya adalah hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Ada seseorang yang melewati Rasulullah r dan beliau sedang kencing. Ketika itu, orang tersebut mengucapkan salam, namun beliau tidak membalasnya. (HR. Muslim no. 370).

Syaikh Abu Malik mengatakan, “Sudah kita ketahui bahwa menjawab salam itu wajib. Ketika buang hajat Nabi r  meninggalkannya, maka ini menunjukkan diharamkannya berbicara ketika itu, lebih-lebih lagi jika dalam pembicaraan itu mengandung dzikir pada Allah Ta’ala. Akan tetapi, jika seseorang berbicara karena ada suatu kebutuhan yang mesti dilakukan ketika itu, seperti menunjuki jalan pada orang (ketika ditanya saat itu) atau ingin meminta air dan semacamnya, maka dibolehkan saat itu karena alasan darurat. Wallahu a’lam.” (Shahih Fiqh Sunnah, 1/95).

Ketujuh: Tidak buang hajat di jalan atau tempat bernaungnya manusia dan pada air tergenang.

Dalilnya adalah hadits dari Abu Hurairah t, Nabi r bersabda, artinya : “Hati-hatilah dengan al-la’anain (dua orang yang dilaknat oleh manusia)!” Para sahabat bertanya, “Siapa itu al-la’anain, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Mereka adalah orang yang buang hajat di jalan dan tempat bernaungnya manusia.(HR. Muslim no. 269).

Hadits Jabir bin ‘Abdillah t, beliau berkata, “Rasulullah r melarang kencing di air tergenang. (HR. Muslim no. 281).
Salah seorang ulama besar Syafi’iyah, Ar- Rafi’i mengatakan, “Larangan di sini berlaku untuk air tergenang yang sedikit maupun banyak karena sama-sama dapat mencemari.”

KedelapanMemperhatikan adab ketika istinja’ (membersihkan sisa kotoran setelah buang hajat, alias cebok), di antaranya sebagai berikut :

1. Tidak beristinja’ dan menyentuh kemaluan dengan tangan kanan.
Dalilnya adalah hadits Abu Qotadah t, Rasulullah r bersabda artinya : Jika salah seorang di antara kalian minum, janganlah ia bernafas di dalam bejana. Jika ia buang hajat, janganlah ia memegang kemaluan dengan tangan kanannya. Janganlah pula ia beristinja’ dengan tangan kanannya. (HR. Bukhari no. 153 dan Muslim no. 267).

2. Beristinja’ bisa dengan menggunakan air atau menggunakan minimal tiga batu (istijmar).
Dalil yang menunjukkan istinja’ dengan air adalah hadits dari Anas bin Malik t, beliau mengatakan, “Ketika Nabi r  keluar untuk buang hajat, aku dan anak sebaya denganku datang membawa seember air, lalu beliau beristinja’ dengannya.” (HR. Bukhari no. 150 dan Muslim no. 271).  
Juga hadits Jabir bin ‘Abdillah t, Rasulullah r  bersabda, artinya : Jika salah seorang di antara kalian ingin beristijmar (istinja’ dengan batu), maka gunakanlah tiga batu. (HR. Ahmad (3/400).

Jika tidak mendapati batu untuk istinja’, maka bisa digantikan dengan benda lainnya, asalkan memenuhi tiga syarat [1] benda tersebut suci, [2] bisa menghilangkan najis, dan [3] bukan barang berharga seperti uang atau makanan dan [4] tidak berupa  tulang dan kotoran, karena hal ini terlarang. Berdasarkan hadits dari Abu Hurairah t pada saat Nabi r berkata kepadanya : "Berikanlah kepadaku beberapa batu untuk membersihkan kotoranku dan janganlah membawa kepadaku tulang dan kotoran".  (HR. Bukhari dalam bab Al-Manaqib no: 3860).

Sehingga dari syarat-syarat ini, batu boleh digantikan dengan tisu yang khusus untuk membersihkan kotoran setelah buang hajat.

Kesembilan : Mengucapkan do’a “ghufronaka” setelah keluar kamar mandi.

Dalilnya adalah hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Nabi r  biasa setelah beliau keluar kamar mandi beliau ucapkan “ghufronaka” (Ya Allah, aku memohon ampun pada-Mu).” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, Syaikh Al Albani menilai hadits ini shahih).
Demikian beberapa adab ketika buang hajat yang bisa kami sajikan. Semoga Allah selalu menambahkan ilmu yang bermanfaat yang dapat membuahkan amal shalih. Wallahu a’lam.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...