Sungguh sempurna agama ini.
Setiap perikehidupan telah diatur sedemikian rapi dan mudah, sehingga segalanya
berjalan teratur dan indah. Dari hal terbesar, seperti urusan kenegaraan atau
jihad, sampai pada perkara remeh dan cenderung dibenci karena sifatnya yang kotor
yakni buang hajat.
Semuanya telah
dijelaskan secara gamblang oleh Allah I dan RasulNya Muhammad r. Maka tak heran, jika suatu ketika
kaum musyrikin pernah terperangah seraya berkata kepada sahabat Salman
Al-Farisi t : “Sungguh nabi kalian telah
mengajarkan segala sesuatu sampai-sampai perkara adab buang hajat sekalipun.”
Salman menjawab: “Ya, benar…” (HR. Muslim No. 262).
Maka, dalam edisi kali ini kami akan membahas beberapa adab dan etika
yang patut kita perhatikan ketika akan, sedang dan setelah buang hajat.
Hendaknya perkara – perkara ini tidak diangggap remeh karena telah menjadi
bagian dari agama kita. Hendaknya kita senantiasa tamak dengan pahala, justru
tehadap hal – hal “kecil” yang banyak dilupakan oleh manusia. Sungguh merugi,
jika kesempatan meraup pehala lewat begitu saja, padahal amat sangat mudah
untuk diamalkan. Semoga kita senantiasa diberi taufik oleh Allah I.
Selamat membaca.
Pertama : Menutup
diri dan menjauh dari manusia ketika buang hajat.
Berdasarkan
hadits dari Jabir bin Abdillah t, beliau
berkata, “Kami pernah keluar bersama Rasulullah r ketika safar, beliau tidak menunaikan
hajatnya di daerah terbuka, namun beliau pergi ke tempat yang jauh sampai tidak
nampak dan tidak terlihat.” (HR. Ibnu Majah no. 335. Syaikh Al-Albani menilai hadits ini shahih).
Kedua: Tidak
membawa sesuatu yang bertuliskan nama Allah I.
Hal ini
terlarang karena kita diperintahkan untuk mengagungkan nama Allah I dan telah diketahui oleh setiap orang secara pasti.
Allah Ta’ala berfirman, artinya : “Demikianlah
(perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka
sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati” (QS. Al-Hajj : 32).
Imam Ash-Shan’ani rahimahullah mengatakan dalam Subulus-Salam
(1/113) : “Sesuatu yang di dalamnya tertera nama Allah I harus dijaga dari tempat-tempat
yang jelek/kotor. Dan ini tidak khusus berupa cincin saja namun mencakup
semua benda yang dipakai yang padanya ada dzikrullah.” Meskipun memang
cincin beliau betul bertuliskan “Muhammad Rasulullah ”.
Ketiga : Membaca
basmalah dan meminta perlindungan pada Allah I sebelum
masuk tempat buang hajat.
Dalil dari
hal ini adalah sabda Nabi r ,artinya : “Penghalang
antara pandangan jin dan aurat manusia adalah jika salah seorang di antara mereka
memasuki tempat buang hajat, lalu ia ucapkan “Bismillah”. (HR.
Tirmidzi no. 606. Syaikh Al Albani menilai hadits ini shahih).
Dari Anas bin Malik t, beliau
mengatakan, “Rasulullah r ketika memasuki jamban, beliau
mengucapkan : Allahumma inni a’udzu bika
minal khubutsi wal khabaits
(Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan).” (HR.
Bukhari no. 142 dan Muslim no. 375).
Terkhusus
apabila di luar bangunan (tempat yang terbuka, seperti padang pasir), maka doa
ini dibaca tatkala hendak ditunaikannya hajat, seperti ketika seseorang
menyingkap pakaiannya. Hal ini merupakan pendapat jumhur ulama dan mereka
mengatakan bahwa kalau seseorang lupa membaca doa ini maka ia membacanya dalam
hati. (Fathul Bari, 1/307).
Keempat : Masuk ke
tempat buang hajat dengan kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan.
Sebagaimana terdapat dalam hadits, “Adalah
Nabi r lebih
suka mendahulukan yang kanan ketika memakai sandal, menyisir rambut, ketika
bersuci dan dalam setiap perkara (yang baik-baik).” (HR.
Bukhari no. 168 dan Muslim no. 268).
Asy-Syaukani rahimahullah mengatakan, Adapun
mendahulukan kaki kiri ketika masuk ke tempat buang hajat dan kaki kanan ketika
keluar, maka itu memiliki alasan dari sisi bahwa Nabi r lebih suka mendahulukan yang
kanan untuk hal-hal yang baik-baik. Sedangkan untuk hal-hal yang jelek (kotor),
beliau lebih suka mendahulukan yang kiri. Hal ini berdasarkan dalil yang
sifatnya global.” (As-Sailul Jarar 1/64,
Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, cetakan pertama, tahun 1405 H).
Kelima : Tidak
menghadap kiblat atau pun membelakanginya.
Dari Abu
Ayyub Al-Anshari t, Nabi r bersabda, artinya : “Jika
kalian mendatangi jamban, maka janganlah kalian menghadap kiblat dan
membelakanginya. Akan tetapi, hadaplah ke arah timur atau barat.” (HR.
Bukhari no. 394 dan Muslim no. 264).
Yang
dimaksud dengan “hadaplah arah barat dan timur” adalah ketika kondisinya di Madinah.
Namun kalau kita berada di Indonesia, maka berdasarkan hadits ini kita
dilarang buang hajat dengan menghadap arah barat dan timur, dan diperintahkan
menghadap ke utara atau selatan.
Namun dalam
permasalahan ini ada perselisihan pendapat di kalangan ulama.
Perselisihan
ini terjadi karena selain hadits larangan sebagaimana tercantum di atas, didapatkan pula hadits lain yang menunjukkan
kebolehannya seperti hadits Abdullah Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia
berkata: “Aku pernah menaiki rumah Hafshah karena suatu
keperluan, maka ketika itu aku melihat Rasulullah r buang hajat menghadap ke arah Syam dan
membelakangi Ka’bah.” (HR. Bukhari no. 148 dan Muslim no. 266).
Dari
perselisihan yang ada, yang rajih (kuat) adalah pendapat yang merinci, bila di luar
bangunan seperti di padang pasir, maka haram untuk menghadap atau membelakangi
kiblat. Sementara di dalam bangunan tidaklah diharamkan.
Ini adalah pendapat Imam Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Asy-Sya’bi dan ini
merupakan pendapat jumhur ahli ilmu. (Syarah Shahih Muslim, 3/154, Syarah Sunan
An-Nasa`i lis Suyuthi, 1/26).
Namun
sepantasnya bagi seseorang untuk menghindari arah kiblat ketika buang hajat di
dalam bangunan (WC dan semisalnya), dalam rangka berhati-hati dari
hadits-hadits yang menunjukkan larangan tentang hal ini dan karena adanya
perselisihan yang kuat dalam permasalahan ini yang didukung oleh para ulama
ahli tahqiq. (Taisirul ‘Allam, 1/55).
Keenam : Terlarang
berbicara secara mutlak kecuali jika darurat.
Dalilnya adalah hadits dari Ibnu
‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Ada
seseorang yang melewati Rasulullah r dan
beliau sedang kencing. Ketika itu, orang tersebut mengucapkan salam, namun
beliau tidak membalasnya.” (HR. Muslim no. 370).
Syaikh Abu
Malik mengatakan, “Sudah kita ketahui bahwa menjawab salam itu wajib. Ketika
buang hajat Nabi r
meninggalkannya, maka ini menunjukkan diharamkannya berbicara ketika itu,
lebih-lebih lagi jika dalam pembicaraan itu mengandung dzikir pada Allah Ta’ala.
Akan tetapi, jika seseorang berbicara karena ada suatu kebutuhan yang mesti
dilakukan ketika itu, seperti menunjuki jalan pada orang (ketika ditanya saat
itu) atau ingin meminta air dan semacamnya, maka dibolehkan saat itu karena
alasan darurat. Wallahu a’lam.” (Shahih Fiqh Sunnah,
1/95).
Ketujuh: Tidak
buang hajat di jalan atau tempat
bernaungnya manusia dan pada air tergenang.
Dalilnya adalah hadits dari Abu
Hurairah t, Nabi r bersabda, artinya : “Hati-hatilah
dengan al-la’anain
(dua orang
yang dilaknat oleh manusia)!” Para sahabat bertanya, “Siapa itu al-la’anain, wahai
Rasulullah?” Beliau bersabda, “Mereka adalah orang yang
buang hajat di jalan dan tempat bernaungnya manusia.” (HR.
Muslim no. 269).
Hadits Jabir
bin ‘Abdillah t, beliau berkata, “Rasulullah
r
melarang kencing di air tergenang.” (HR. Muslim no. 281).
Salah
seorang ulama besar Syafi’iyah, Ar- Rafi’i mengatakan, “Larangan di
sini berlaku untuk air tergenang yang sedikit maupun banyak karena sama-sama
dapat mencemari.”
Kedelapan : Memperhatikan
adab ketika istinja’ (membersihkan sisa kotoran setelah buang hajat, alias
cebok), di antaranya sebagai berikut :
1. Tidak beristinja’ dan menyentuh kemaluan dengan
tangan kanan.
Dalilnya
adalah hadits Abu Qotadah t,
Rasulullah r bersabda artinya : “Jika
salah seorang di antara kalian minum, janganlah ia bernafas di dalam bejana.
Jika ia buang hajat, janganlah ia memegang kemaluan dengan tangan kanannya.
Janganlah pula ia beristinja’ dengan tangan kanannya.” (HR. Bukhari no. 153
dan Muslim no. 267).
2. Beristinja’ bisa dengan
menggunakan air atau menggunakan minimal tiga batu (istijmar).
Dalil yang menunjukkan istinja’ dengan air adalah
hadits dari Anas bin Malik t, beliau
mengatakan, “Ketika Nabi r keluar untuk buang hajat, aku dan anak sebaya
denganku datang membawa seember air, lalu beliau beristinja’ dengannya.” (HR.
Bukhari no. 150 dan Muslim no. 271).
Juga hadits Jabir
bin ‘Abdillah t, Rasulullah r bersabda, artinya : “Jika
salah seorang di antara kalian ingin beristijmar (istinja’ dengan batu), maka
gunakanlah tiga batu.” (HR. Ahmad (3/400).
Jika tidak
mendapati batu untuk istinja’, maka bisa digantikan dengan benda lainnya,
asalkan memenuhi tiga syarat : [1] benda tersebut suci, [2] bisa menghilangkan najis,
dan [3] bukan barang berharga seperti
uang atau makanan dan [4] tidak berupa
tulang dan kotoran, karena hal ini terlarang. Berdasarkan hadits dari
Abu Hurairah t pada saat Nabi r berkata kepadanya : "Berikanlah
kepadaku beberapa batu untuk membersihkan kotoranku dan janganlah membawa
kepadaku tulang dan kotoran". (HR.
Bukhari dalam bab
Al-Manaqib no: 3860).
Sehingga
dari syarat-syarat ini, batu boleh digantikan dengan tisu yang khusus untuk
membersihkan kotoran setelah buang hajat.
Kesembilan :
Mengucapkan do’a “ghufronaka” setelah keluar kamar mandi.
Dalilnya adalah hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau
berkata, “Nabi r biasa setelah beliau keluar kamar
mandi beliau ucapkan “ghufronaka” (Ya Allah, aku memohon ampun pada-Mu).” (HR. Abu Daud
dan Tirmidzi, Syaikh Al Albani menilai hadits ini shahih).
Demikian
beberapa adab ketika buang hajat yang bisa kami sajikan. Semoga Allah
selalu menambahkan ilmu yang
bermanfaat yang dapat membuahkan
amal shalih. Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar