November 14, 2009

Hukum Arisan


Beberapa waktu yang lalu ada yang bertanya kepada kami :
Apa hukum arisan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah?

Maka, pada kesempatan ini kami menulisakan sebuah jawaban atas pertanyaan tersebut, semoga Anda dan kaum muslimin secara umum, medapatkan pencerahan. Wallahu Waliyyuttaufiq..

Jawaban:
Arisan termasuk urusan muamalat manusia, dan kaidahnya “Asal dalam mu’amalah adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya”. Bahkan, arisan merupakan salah satu bentuk sosial yang dapat membantu untuk memenuhi kebutuhan sesama.

Syaikh Ibnu Utsaimin berkata: “Arisan hukumnya adalah boleh, tidak terlarang. Barangsiapa mengira bahwa arisan termasuk kategori “memberikan pinjaman dengan mengambil manfaat” maka anggapan tersebut adalah keliru, sebab semua anggota arisan akan mendapatkan bagiannya sesuai dengan gilirannya masing-masing”. (Lihat Syarh Riyadhus Sholihin 1/838).

Jadi, arisan hukumnya boleh bahkan memiliki manfaat. Namun perlu diingatkan di sini bahwa dalam acara arisan hendaknya diisi dengan sesuatu yang bermanfaat seperti pengajian ilmu, nasehat atau hal-hal yang bermanfaat, minimal adalah perkara-perkara yang mubah, janganlah mengisi acara arisan dengan hal-hal yang haram seperti yang banyak terjadi, seperti: ghibah, mendengar nyanyian, senda gurau yang berlebihan dan lain sebagainya.

(dijawab oleh Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi, http://abiubaidah.wordpress.com)

Tambahan :
Tentunya, elama tidak ada hal-hal yang mengandung penipuan, pengkhianatan, dharar, gharar, jahalah atau riba maka hukumnya halal dan tetap akan halal selama tidak terjadi pelanggaran dan penyelewenangan. Dan hukumnya baru akan berubah menjadi haram manakala hal-hal tersebut di atas terjadi.

5 komentar:

  1. ane bingung sama arisan...

    kenyataan dilapangan :

    1. kumpulin duit

    2. kocok nama

    3. keluar tu nama peserta ga tau sistem pembagiannya gimana.

    4. ngegosip dah :D

    arisan zaman sekarang membingungkan....

    BalasHapus
  2. disitu kan ada redaksi di undi,,,,, trus uang di kumpul sapa yg dapat punya uang ,sama aja dgn menang judi.....

    BalasHapus
  3. Nih orang tidak ngerti-ngerti juga, judi ya judi, arisan lain caranya...

    BalasHapus
  4. kenapa orang di zaman sekarang lebih senang memilih jalan berjudi daripada musyawarah. mengundi dalam "arisan" ya bersifat judi. Kalau memang mau tolong menolong atau berhutang, kenapa tidak langsung aja, tidak perlu pake acara diundi...!!! Apalagi kenyataan di lapangan, orang arisan tidak lagi punya niat menolong, tapi niat dapet keuntungan dengan mengambil kesempatan orang lain...yang padahal memiliki kesempatan yang sama jika tidak diundi...
    kalaupun mau arisan, gunakan musyawarah untuk menentukan siapa yang pertama, kedua sampai yang terakhir akan mendapatkannya... tanpa harus diundi.

    BalasHapus

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...