Januari 27, 2018

Pentingnya Belajar Tajwid

Belajar ilmu tajwid itu penting. Bahkan ia sangat penting. Betapa tidak, salah mengucapkan huruf dalam al-Qur’an, bisa berakibat fatal ; merubah makna yang diinginkan oleh Allah dalam firman-firman-Nya. Itu terjadi karena tidak menerapkan kaidah-kaidah ilmu tajwid.

Mari kita lihat contoh-contoh berikut. Seseorang yang membaca awal surah al-Ikhlas, “qul-huwal-laahu ahad”, dimana seharusnya awal kalimat tersebut dibaca dengan huruf “qaf” (), ia membacanya dengan huruf “kaf” (). Akibatnya, makna ayat tersebut berubah. Jika huruf “qaf” itu dibaca dengan benar, maka makna yang kita dapatkan adalah “Katakanlah, Dia-lah Allah yang Maha Esa”. Namun jika huruf tersebut dibaca dengan bunyi huruf “kaf”, maka makna yang kita dapatkan malah “Makanlah, Dia-lah Allah yang Maha Esa”. Pada contoh yang lain, ketika seseorang membaca sebuah ayat yang seharusnya dibaca panjang, ia membacanya dengan bacaan yang pendek. Contohnya, dalam kalimat tauhid, “Laa-ilaaha-illal-laah”. Huruf “la” () jika dibaca panjang () maka ia bermakna “tidak”. Namun jika huruf ini dibaca pendek () maka maknanya berubah menjadi “benar-benar ada”. Sehingga ketika seseorang salah dalam membaca panjang-pendeknya huruf ini, maknanya akan berubah 180 derajat. Kalimat “Laa-ilaaha-illal-laah” dengan huruf “la” dibaca panjang () berarti “ Tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah”. Sedangkan kalimat “Laa-ilaah-illal-laah” dengan huruf “la” dibaca pendek () berarti “Memang benar-benar ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah”. Dengan kesalahan ini, maknanya justru berubah menjadi syirik.

Apa itu tajwid? Tajwid secara bahasa adalah mashdar dari jawwada-yujawwidu, yang berarti membaguskan. Sedangkan secara istilah, Imam Ibnul Jazari rahimahullah menjelaskan, “Tajwid adalah membaca dengan membaguskan pelafalannya, yang terhindar dari keburukan pelafalan dan keburukan maknanya, serta membaca dengan maksimal tingkat kebenarannya dan kebagusannya” (Lihat An-Nasyr fil Qira’at Al-‘Asyr, 1/210).

Beliau juga menjelaskan hakekat dari ilmu tajwid, “Tajwid itu merupakan penghias bacaan, yaitu dengan memberikan hak-hak, urutan dan tingkatan yang benar kepada setiap huruf, dan mengembalikan setiap huruf pada tempat keluarnya dan pada asalnya, dan menyesuaikan huruf-huruf tersebut pada setiap keadaannya, dan membenarkan lafadznya dan memperindah pelafalannya pada setiap konteks,  menyempurnakan bentuknya, tanpa berlebihan, dan tanpa meremehkan” (Lihat An-Nasyr fil Qira’at Al-‘Asyr, 1/212).

Imam Jalaludin as-Suyuthi rahimahullah dalam al-Itqan juga memberikan penekanan yang hampir sama pada definisi tajwid, yaitu “memberikan huruf akan hak-haknya dan tertibnya, mengembalikan huruf kepada mahkraj (tempat keluarnya) dan asal (sifat)nya serta menghaluskan pengucapan dengan cara yang sempurna tanpa berlebih-lebihan, serampangan, tergesa-gesa, dan dipaksakan.

Allah berfirman, “Dan bacalah al-Quran dengan tartil” (QS. al-Muzzammil: 4).

Para ulama menjelaskan bahwa maksud ayat ini ialah agar kita membaca al-Quran dengan perlahan-lahan sehingga membantu pemahaman dan perenungan terhadap al-Qur’an. Demikianlah cara Rasulullah membaca al-Qur’an. Sebagaimana dijelaskan ‘Aisyah radhiyallahu anha bahwa Rasulullah membaca al-Qur’an dengan tartil sehingga bacaan yang seharusnya dibaca panjang memang dibaca panjang.

Anas bin Malik radhiyallahu anhu ketika ditanya mengenai cara Rasulullah membaca al-Qur’an, beliau menjawab, “Nabi membaca (al-Qur’an) dengan mad (bacaan panjang). Kemudian (Anas bin Malik mencontohkan dengan) membaca bismillahirrahmanirrahim seraya memanjangkan bismillah, memanjangkan ar-rahman, dan memanjangkan ar-rahim” (HR. Bukhari).

Jika demikian cara Rasulullah membaca al-Qur’an, maka pertanyaan muncul adalah: bagaimanakah cara kita mengetahui bahwa suatu lafazh mesti dibaca panjang atau pendek?

Surah al-Muzzammil ayat 4 di atas secara langsung memerintahkan kita untuk membaca al-Qur’an dengan tartil. Itu artinya, secara tidak langsung kita pun dituntut untuk mempelajari ilmu tentang tata cara membaca al-Quran dengan tartil. Ilmu yang dimaksud tidak lain adalah ilmu tajwid. Hal ini dikuatkan oleh perkataan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu ketika menafsirkan ayat ini, yang disebutkan di dalam banyak kitab-kitab rujukan ilmu tajwid, bahwa “(yang dimaksud tartil adalah) perbaikan bacaan huruf-hurufnya serta mengetahui tempat pemberhentian kalimat ”.

Hukum mempelajari ilmu tajwid sebagai disiplin ilmu adalah fardhu kifayah. Artinya, mempelajari ilmu tajwid secara mendalam tidak diharuskan bagi setiap orang, tetapi cukup diwakili oleh beberapa orang saja. Namun, jika dalam satu kaum tidak ada seorang pun yang mempelajari ilmu tajwid, maka kaum tersebut berdosa.

Akan tetapi, hukum membaca al-Qur’an dengan kaidah-kaidah tajwid atau bacaan yang benar adalah fardhu ‘ain atau kewajiban atas setiap pribadi. Membaca al-Qur’an sebagai sebuah ibadah haruslah dilaksanakan sesuai ketentuan. Ketentuan itulah yang terangkum dalam ilmu tajwid. Dengan demikian, memakai ilmu tajwid dalam membaca al-Qur’an hukumnya wajib bagi setiap orang, tidak bisa diwakili oleh orang lain.

Dalam kitab Hidayatul Mustafid fi Ahkamit Tajwid dijelaskan, “Tidak ada perbedaan pendapat bahwasanya (mempelajari) Ilmu Tajwid hukumnya fardhu kifayah, sementara mengamalkannya (tatkala membaca al- Qur’an) hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap muslim dan muslimah yang telah mukallaf.

Imam Ibnul Jazari rahimahullah dalam sya’irnya mengatakan, “Membaca al-Qur’an dengan tajwid, hukumnya wajib. Karena sesungguhnya Allah menurunkan al-Qur’an berikut tajwidnya. Demikianlah yang sampai kepada kita dari-Nya”.

Para ulama qira’at telah sepakat bahwa membaca al-Qur’an tanpa tajwid merupakan suatu lahn atau kesalahan. Imam Jalaludin as-Suyuthi rahimahullah menjelaskan bahwa setidaknya ada dua macam lahn yang mungkin terjadi pada orang yang membaca al-Qur’an tanpa tajwid :

Pertama, Lahn Jaliy. Yaitu kesalahan yang nyata pada lafazh sehingga kesalahan tersebut dapat diketahui oleh para ulama dan orang kebanyakan. Lahn Jaliy ada yang dapat mengubah makna dan ada pula yang tidak. Lahn Jaliy yang mengubah makna seperti :

1.    Bergantinya suatu harakat menjadi harakat lain. Contohnya, lafazh “siraathal-ladziina an-‘amta ‘alaihim(yaitu jalan orang-orang yang telah engkau beri nikmat) (QS. Al-Fatihah: 7). Bila lafazh “an-‘amta” dibaca “an-’amtu”, maka dhamir (kata ganti)-nya berubah dari “engkau” menjadi “aku”, sehingga artinya menjadi (yaitu jalan orang-orang yang telah aku beri nikmat). Padahal makna yang dimaksud adalah “Engkau” yaitu Allah yang telah memberikan kenikmatan.

2.    Bergantinya sukun menjadi harakat. Contohnya, lafazh “wa minal-baqari wal-ghanami harramnaa ‘alaihim syuhuumahuma ilaa maa hamalat zhuhuuruhuma” (dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya)” (QS. Al-An’am: 146). Jika lafazh “hamalat” dibaca “hamamatu”, maka dhamir-nya berubah menjadi aku, sehingga artinya menjadi  “dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang aku lekatkan di punggung keduanya”.

3.    Bergantinya suatu huruf menjadi huruf lain. Contohnya, lafazh “la’allakum tasykuruun” (dan mudah-mudahan kamu bersyukur)” (QS. Al-Jatsiyah: 12). Bila lafazh “tasykuruun” dibaca “taskuruun” dimana huruf “syin” () berubah menjadi “sin” (), maka artinya berubah menjadi “dan mudah-mudahan kamu mabuk”.

Kedua, Lahn Khafiy. Yaitu kesalahan yang tersembunyi pada lafazh. Kesalahan ini tidak dapat diketahui kecuali oleh para ulama qiraat atau kalangan tertentu yang mendalami ilmu qiraat. Para ulama tersebut biasanya menghafal berbagai lafazh dalam al-Quran dan menerimanya secara talaqqi (langsung) dari ulama lain. Di antara kesalahan yang tergolong sebagai Lahn Khafi adalah diantaranya, menggetarkan (takrir) huruf ra’ secara berlebihan, mendengungkan suara tanwin yang seharusnya tidak didengungkan, menebalkan (taghlizh) suara huruf lam tidak pada tempatnya, menggetarkan suara secara berlebihan pada madd dan ghunnah, menambah atau mengurangi ukuran bacaan panjang (mad) suatu bacaan, mengabaikan dengung (ghunnah) pada bacaan yang seharusnya dibaca dengung, menambah atau mengurangi ukuran dengung suatu bacaan, melafalkan harakat secara tidak jelas, misalnya mengucapkan dhammah yang cenderung bunyinya ke arah fat-hah atau mengucapkan kasrah yang cenderung bunyinya ke arah fat-hah, dan lainnya.

Selain sebagai sebuah kewajiban, mempelajari ilmu tajwid juga adalah bagian dari bentuk adab dan tata krama dalam membaca al-Qur’an. Ingat, al-Qur’an adalah firman mulia dari Allah yang Maha Mulia. Tidak semestinya kita membaca firman-Nya yang mulia secara asal-asalan tanpa memperhatikan makhraj, hukum bacaan, dan lainnya. Untuk itulah, tujuan serta manfaat ilmu tajwid adalah sebagai bentuk akhlaq baik dalam membaca firman-Nya yang mulia.

Perintah Nabi kepada sahabat agar mengambil bacaan dari sahabat yang mampu dalam bidang ini adalah bukti betapa Rasulullah sangat memperhatikan hal ini. Rasulullah bersabda, “Mintalah kalian bacaan al-Qur’an dari Abdullah bin Mas’ud, Salim Maula Abi Hudzaifah, Ubay bin Ka’ab, Mu’adz bin Jabal” (HR. Bukhari dan Muslim). Jika kita bertanya, siapakah para sahabat? Mereka adalah orang-orang yang paling fasih dalam pengucapan al-Qur’an, tetapi masih disuruh belajar kepada sebagaian sahabat yang dianggap ahli oleh Rasulullah. Lalu, bagaimana dengan kita orang asing yang lisan kita jauh dari lisan al-Qur’an?

Begitujuga dengan dalil yang lain, sebagaimana apa yang diriwayatkan oleh Sa’id bin Mansur, ketika Ibnu Mas’ud menuntun seseorang membaca al-Qur’an. Orang itu mengucapkan, “Innamash-shadaqatu lil- fuqara-i wal-masakin”. Orang membaca penggalan ayat tersebut dengan memendekkan bacaan huruf “qaf”, “ra” dan “sin” pada kalimat “shadaqatu”, “fuqara-i” dan “masakin”. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu kemudian mengatakan, “Bukan begini Rasulullah membacakan ayat ini kepadaku.” Maka orang itu jawab, “Lalu bagaimana Rasulullah membacakan ayat ini kepadamu wahai Abu Abdirrahman?” Maka beliau mengucapkan, “Innamash-shadaqaatu lil-fuqaraa-i wal-masaakiin”, dengan memanjangkannya. Lihatlah, Ibnu Mas’ud langsung menegur orang ini padahal ini tidak merubah arti, akan tetapi bacaan al-Qur’an itu adalah suatu hal yang harus diambil sesuai dengan apa yang Rasulullah ucapkan.

Oleh karena itu, mari kembali kepada ulama dan para guru kita. Tidak ada kata terlambat untuk belajar. Kembali belajar untuk membaca kalam-kalam Allah sebagaimana ia diturunkan oleh-Nya. Semoga setiap usaha kita dalam mempelajarinya menjadi sebab syafa’at bagi kita di akhirat kelak. Wallahu a’lam. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...