Belajar ilmu tajwid
itu penting. Bahkan ia sangat penting. Betapa tidak, salah mengucapkan huruf
dalam al-Qur’an, bisa berakibat fatal ; merubah makna yang diinginkan oleh
Allah dalam firman-firman-Nya. Itu terjadi karena tidak menerapkan
kaidah-kaidah ilmu tajwid.
Mari kita lihat
contoh-contoh berikut. Seseorang yang membaca awal surah al-Ikhlas, “qul-huwal-laahu ahad”, dimana seharusnya
awal kalimat tersebut dibaca dengan huruf “qaf” (ﻖ), ia membacanya dengan huruf “kaf” (ﻚ). Akibatnya, makna ayat tersebut berubah.
Jika huruf “qaf” itu dibaca dengan benar, maka makna yang kita dapatkan adalah
“Katakanlah, Dia-lah Allah yang Maha
Esa”. Namun jika huruf tersebut dibaca dengan bunyi huruf “kaf”, maka makna
yang kita dapatkan malah “Makanlah,
Dia-lah Allah yang Maha Esa”. Pada contoh yang lain, ketika seseorang membaca
sebuah ayat yang seharusnya dibaca panjang, ia membacanya dengan bacaan yang
pendek. Contohnya, dalam kalimat tauhid, “Laa-ilaaha-illal-laah”.
Huruf “la” (ﻞ) jika
dibaca panjang (ﻻ) maka ia
bermakna “tidak”. Namun jika huruf ini dibaca pendek (ﻞ) maka maknanya berubah menjadi
“benar-benar ada”. Sehingga ketika seseorang salah dalam membaca
panjang-pendeknya huruf ini, maknanya akan berubah 180 derajat. Kalimat “Laa-ilaaha-illal-laah” dengan huruf “la”
dibaca panjang (ﻻ) berarti “ Tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah”. Sedangkan kalimat “Laa-ilaah-illal-laah” dengan huruf “la”
dibaca pendek (ﻞ) berarti “Memang benar-benar ada Tuhan yang
berhak disembah selain Allah”. Dengan kesalahan ini, maknanya justru berubah
menjadi syirik.
Apa itu tajwid?
Tajwid secara bahasa adalah mashdar
dari jawwada-yujawwidu, yang berarti
membaguskan. Sedangkan secara istilah, Imam Ibnul Jazari rahimahullah menjelaskan, “Tajwid adalah membaca dengan membaguskan
pelafalannya, yang terhindar dari keburukan pelafalan dan keburukan maknanya,
serta membaca dengan maksimal tingkat kebenarannya dan kebagusannya” (Lihat An-Nasyr fil Qira’at
Al-‘Asyr, 1/210).
Beliau juga menjelaskan
hakekat dari ilmu tajwid, “Tajwid itu merupakan penghias bacaan, yaitu dengan
memberikan hak-hak, urutan dan tingkatan yang benar kepada setiap huruf, dan
mengembalikan setiap huruf pada tempat keluarnya dan pada asalnya, dan
menyesuaikan huruf-huruf tersebut pada setiap keadaannya, dan membenarkan
lafadznya dan memperindah pelafalannya pada setiap konteks, menyempurnakan bentuknya, tanpa berlebihan,
dan tanpa meremehkan” (Lihat An-Nasyr fil Qira’at Al-‘Asyr, 1/212).
Imam Jalaludin
as-Suyuthi rahimahullah dalam al-Itqan juga memberikan penekanan yang
hampir sama pada definisi tajwid, yaitu “memberikan huruf akan hak-haknya dan
tertibnya, mengembalikan huruf kepada mahkraj
(tempat keluarnya) dan asal (sifat)nya serta menghaluskan pengucapan dengan
cara yang sempurna tanpa berlebih-lebihan, serampangan, tergesa-gesa, dan
dipaksakan.
Allah berfirman, “Dan bacalah al-Quran dengan tartil” (QS.
al-Muzzammil: 4).
Para ulama
menjelaskan bahwa maksud ayat ini ialah agar kita membaca al-Quran dengan
perlahan-lahan sehingga membantu pemahaman dan perenungan terhadap al-Qur’an.
Demikianlah cara Rasulullah membaca al-Qur’an. Sebagaimana dijelaskan ‘Aisyah radhiyallahu anha bahwa Rasulullah
membaca al-Qur’an dengan tartil sehingga bacaan yang seharusnya dibaca panjang
memang dibaca panjang.
Anas bin Malik radhiyallahu anhu ketika ditanya
mengenai cara Rasulullah membaca al-Qur’an, beliau menjawab, “Nabi membaca (al-Qur’an) dengan mad (bacaan
panjang). Kemudian (Anas bin Malik mencontohkan dengan) membaca bismillahirrahmanirrahim
seraya memanjangkan bismillah, memanjangkan ar-rahman, dan memanjangkan
ar-rahim” (HR. Bukhari).
Jika demikian cara
Rasulullah membaca al-Qur’an, maka pertanyaan muncul adalah: bagaimanakah cara
kita mengetahui bahwa suatu lafazh mesti dibaca panjang atau pendek?
Surah al-Muzzammil
ayat 4 di atas secara langsung memerintahkan kita untuk membaca al-Qur’an
dengan tartil. Itu artinya, secara tidak langsung kita pun dituntut untuk
mempelajari ilmu tentang tata cara membaca al-Quran dengan tartil. Ilmu yang
dimaksud tidak lain adalah ilmu tajwid. Hal ini dikuatkan oleh perkataan Ali
bin Abi Thalib radhiyallahu anhu
ketika menafsirkan ayat ini, yang disebutkan di dalam banyak kitab-kitab
rujukan ilmu tajwid, bahwa “(yang dimaksud tartil adalah) perbaikan bacaan
huruf-hurufnya serta mengetahui tempat pemberhentian kalimat ”.
Hukum mempelajari
ilmu tajwid sebagai disiplin ilmu adalah fardhu kifayah. Artinya, mempelajari
ilmu tajwid secara mendalam tidak diharuskan bagi setiap orang, tetapi cukup diwakili
oleh beberapa orang saja. Namun, jika dalam satu kaum tidak ada seorang pun
yang mempelajari ilmu tajwid, maka kaum tersebut berdosa.
Akan tetapi, hukum
membaca al-Qur’an dengan kaidah-kaidah tajwid atau bacaan yang benar adalah fardhu ‘ain atau kewajiban atas setiap
pribadi. Membaca al-Qur’an sebagai sebuah ibadah haruslah dilaksanakan sesuai
ketentuan. Ketentuan itulah yang terangkum dalam ilmu tajwid. Dengan demikian,
memakai ilmu tajwid dalam membaca al-Qur’an hukumnya wajib bagi setiap orang, tidak
bisa diwakili oleh orang lain.
Dalam kitab Hidayatul Mustafid fi Ahkamit Tajwid
dijelaskan, “Tidak ada perbedaan pendapat bahwasanya (mempelajari) Ilmu Tajwid
hukumnya fardhu kifayah, sementara
mengamalkannya (tatkala membaca al- Qur’an) hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap muslim dan muslimah yang telah mukallaf.
Imam Ibnul Jazari rahimahullah dalam sya’irnya mengatakan,
“Membaca al-Qur’an dengan tajwid, hukumnya wajib. Karena sesungguhnya Allah
menurunkan al-Qur’an berikut tajwidnya. Demikianlah yang sampai kepada kita
dari-Nya”.
Para ulama qira’at
telah sepakat bahwa membaca al-Qur’an tanpa tajwid merupakan suatu lahn atau kesalahan. Imam Jalaludin
as-Suyuthi rahimahullah menjelaskan
bahwa setidaknya ada dua macam lahn
yang mungkin terjadi pada orang yang membaca al-Qur’an tanpa tajwid :
Pertama, Lahn Jaliy. Yaitu kesalahan yang nyata
pada lafazh sehingga kesalahan tersebut dapat diketahui oleh para ulama dan
orang kebanyakan. Lahn Jaliy ada yang
dapat mengubah makna dan ada pula yang tidak. Lahn Jaliy yang mengubah makna seperti :
1.
Bergantinya suatu
harakat menjadi harakat lain. Contohnya, lafazh “siraathal-ladziina an-‘amta ‘alaihim” (yaitu jalan orang-orang yang telah engkau beri nikmat) (QS.
Al-Fatihah: 7). Bila lafazh “an-‘amta”
dibaca “an-’amtu”, maka dhamir (kata ganti)-nya berubah dari
“engkau” menjadi “aku”, sehingga artinya menjadi (yaitu jalan orang-orang yang telah aku beri nikmat). Padahal makna yang dimaksud adalah “Engkau”
yaitu Allah yang telah memberikan kenikmatan.
2.
Bergantinya sukun
menjadi harakat. Contohnya, lafazh “wa
minal-baqari wal-ghanami harramnaa ‘alaihim syuhuumahuma ilaa maa hamalat
zhuhuuruhuma” (dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari
kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya)” (QS.
Al-An’am: 146). Jika lafazh “hamalat”
dibaca “hamamatu”, maka dhamir-nya berubah menjadi aku, sehingga
artinya menjadi “dan dari sapi dan
domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak
yang aku lekatkan di punggung keduanya”.
3.
Bergantinya suatu
huruf menjadi huruf lain. Contohnya, lafazh “la’allakum
tasykuruun” (dan mudah-mudahan kamu bersyukur)” (QS. Al-Jatsiyah: 12). Bila
lafazh “tasykuruun” dibaca “taskuruun” dimana huruf “syin” (ﺶ) berubah menjadi “sin” (ﺲ), maka artinya berubah menjadi “dan
mudah-mudahan kamu mabuk”.
Kedua, Lahn Khafiy. Yaitu kesalahan yang
tersembunyi pada lafazh. Kesalahan ini tidak dapat diketahui kecuali oleh para
ulama qiraat atau kalangan tertentu yang mendalami ilmu qiraat. Para ulama
tersebut biasanya menghafal berbagai lafazh dalam al-Quran dan menerimanya
secara talaqqi (langsung) dari ulama
lain. Di antara kesalahan yang tergolong sebagai Lahn Khafi adalah diantaranya,
menggetarkan (takrir) huruf ra’
secara berlebihan, mendengungkan suara tanwin yang seharusnya tidak
didengungkan, menebalkan (taghlizh)
suara huruf lam tidak pada tempatnya, menggetarkan suara secara berlebihan pada
madd dan ghunnah, menambah atau mengurangi ukuran bacaan panjang (mad) suatu bacaan, mengabaikan dengung (ghunnah) pada bacaan yang seharusnya
dibaca dengung, menambah atau mengurangi ukuran dengung suatu bacaan,
melafalkan harakat secara tidak jelas, misalnya mengucapkan dhammah yang cenderung bunyinya ke arah
fat-hah atau mengucapkan kasrah yang cenderung bunyinya ke arah fat-hah, dan
lainnya.
Selain sebagai
sebuah kewajiban, mempelajari ilmu tajwid juga adalah bagian dari bentuk adab
dan tata krama dalam membaca al-Qur’an. Ingat, al-Qur’an adalah firman mulia
dari Allah yang Maha Mulia. Tidak semestinya kita membaca firman-Nya yang mulia
secara asal-asalan tanpa memperhatikan makhraj,
hukum bacaan, dan lainnya. Untuk itulah, tujuan serta manfaat ilmu tajwid
adalah sebagai bentuk akhlaq baik dalam membaca firman-Nya yang mulia.
Perintah Nabi kepada
sahabat agar mengambil bacaan dari sahabat yang mampu dalam bidang ini adalah
bukti betapa Rasulullah sangat memperhatikan hal ini. Rasulullah bersabda, “Mintalah kalian bacaan al-Qur’an dari
Abdullah bin Mas’ud, Salim Maula Abi Hudzaifah, Ubay bin Ka’ab, Mu’adz bin Jabal”
(HR. Bukhari dan Muslim). Jika kita bertanya, siapakah para sahabat? Mereka
adalah orang-orang yang paling fasih dalam pengucapan al-Qur’an, tetapi masih
disuruh belajar kepada sebagaian sahabat yang dianggap ahli oleh Rasulullah.
Lalu, bagaimana dengan kita orang asing yang lisan kita jauh dari lisan
al-Qur’an?
Begitujuga dengan
dalil yang lain, sebagaimana apa yang diriwayatkan oleh Sa’id bin Mansur,
ketika Ibnu Mas’ud menuntun seseorang membaca al-Qur’an. Orang itu mengucapkan,
“Innamash-shadaqatu lil- fuqara-i
wal-masakin”. Orang membaca penggalan ayat tersebut dengan memendekkan
bacaan huruf “qaf”, “ra” dan “sin” pada kalimat “shadaqatu”, “fuqara-i”
dan “masakin”. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu kemudian mengatakan,
“Bukan begini Rasulullah membacakan ayat ini kepadaku.” Maka orang itu jawab,
“Lalu bagaimana Rasulullah membacakan ayat ini kepadamu wahai Abu Abdirrahman?”
Maka beliau mengucapkan, “Innamash-shadaqaatu
lil-fuqaraa-i wal-masaakiin”, dengan memanjangkannya. Lihatlah, Ibnu Mas’ud langsung menegur orang ini
padahal ini tidak merubah arti, akan tetapi bacaan al-Qur’an itu adalah suatu
hal yang harus diambil sesuai dengan apa yang Rasulullah ucapkan.
Oleh karena itu,
mari kembali kepada ulama dan para guru kita. Tidak ada kata terlambat untuk
belajar. Kembali belajar untuk membaca kalam-kalam Allah sebagaimana ia
diturunkan oleh-Nya. Semoga setiap usaha kita dalam mempelajarinya menjadi
sebab syafa’at bagi kita di akhirat kelak. Wallahu
a’lam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar