Khitan secara bahasa diambil dari kata Khatana yang berarti memotong. Sedangkan al-khatnu berarti memotong kulit yang menutupi kepala dzakar dan memotong sedikit daging yang berada di bagian atas farji (clitoris). Dan al-khitan adalah nama dari bagian yang dipotong tersebut. [Lihat Lisanul Arab oleh Imam Ibnu Manshur].
HUKUM KHITAN
Tidak ada perselisihan di kalangan ulama bahwa khitan adalah sesuatu yang diperintahkan oleh syari’at Islam. Banyak sekali dalil yang mendasari hal ini, diantaranya :
Dari Aisyah berkata, "Rasulullah bersabda : ‘Ada sepuluh perkara yang termasuk fithrah, yaitu memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, menghirup air ke hidung, memotong kuku, membersihkan bagian lipatan tubuh, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, beristinja’.'"Berkata Mush’ab (salah seorang perawi hadits), "Dan saya lupa yang kesepuluh kecuali berkumur- kumur." [Hasan, HR. Abu Dawud 52,Tirmidzi 2906, Nasa’i 8/126, Ibnu Majah 293].
Dari Ummu Muhajir berkata, "Saya dan beberapa wanita dari negeri Romawi tertawan, maka Utsman menawarkan kepada kami untuk masuk Islam. Namun tidak ada yang masuk Islam kecuali saya dan satu orang lainnya. Maka Utsman berkata, ‘Khitanlah dan sucikan keduanya.’ Maka saya pun menjadi pembantu Utsman." [HR. Bukhari dalam Adab Mufrad 1245].
Namun para ulama berselisih, apakah disyari’atkanya khitan ini sampai pada derajat wajib ataukah sekedar disunnahkan. Dan bisa disimpulkan menjadi tiga pendapat :
1. Khitan wajib bagi laki-laki dan wanita.
2. Khitan sekedar disunnahkan bagi laki-laki dan wanita.
3. Khitan wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi wanita.
Berkata Imam Ibnu Qudamah, "Khitan itu wajib bagi kaum laki-laki dan hanya sekedar kemuliaan bagi kaum wanita dan bukan wajib bagi mereka. Ini adalah pendapat mayoritas ulama." [al-Mughni 1/85].
Berkata Imam Nawawi, "Pendapat yang shahih ditegaskan oleh Imam Syafi’i dan juga pendapat mayoritas ulama bahwa khitan itu wajib bagi kaum laki-laki dan wanita." [al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab 1/301].
Hukum Khitan Bagi Laki-Laki
Yang rajih dari dua pendapat ulama bahwa khitan itu wajib bagi laki-laki dengan beberapa dalil berikut 1. Khitan adalah ajaran Nabi Ibrahim sebagaimana yang disebutkan oleh Rasulullah : Dari Abu Hurairah berkata, "Rasulullah bersabda, ‘Nabi Ibrahim Khalilur Rahman berkhitan setelah berumur delatan puluh tahun.’[HR. Bukhari 6298, Muslim 370].
Padahal Allah Ta’ala telah berfirman : Kemudian Kami wahyukan kepadamu agar engkau mengikuti agama Ibrahim dengan lurus. (QS. an-Nahl: 123).
2. Rasulullah bersabda kepada seseorang yang masuk Islam : Dari Utsaim bin Kulaib dari bapaknya dari kakeknya bahwasannya dia datang kepada Rasulullah, seraya berkata, "Saya telah masuk Islam." Maka Rasulullah, bersabda,"Buanglah rambut kekufuran dan berkhitanlah." [HR. Abu Dawud 356, Baihaqi 1/.172, Ahmad 3/414 dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam al-Irwa’ 79].
Padahal telah tetap dalam kaidah ilmu ushul fiqh bahwa pada dasarnya sebuah perintah itu berhukum wajib selagi tidak ada dalil yang memalingkannya kepada hukum lainnya.
3. Khitan adalah syi’ar kaum muslimin dan yang membedakan antara mereka dengan umat lainnya dari kalangan kaum kuffar dan ahli kitab. Oleh sebab itu, sebagaimana syi’ar kaum muslimin yang lain wajib, maka khitan pun wajib. Juga, sebagaimana menyelisihi kaum kuffar itu wajib, maka khitan juga wajib. Rasulullah bersabda : "Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk darinya." [HR. Abu Dawud 4/44, Ahmad 2/50 dengan . sanad shahih. Lihat al-Irwa’ 1269].
4. Khitan itu memotong anggota badan sedangkan pada dasarnya memotong anggota tubuh itu haram. Sesuatu yang haram tidak mungkin menjadi boleh kecuali dengan sesuatu yang wajib.
Ini adalah madzhab Imam Malik, Syafi’i, Ahmad, Auza’i, dan lainnya. Bahkan Imam Malik sangat keras dalam hal ini. Beliau berkata, Barangsiapa tidak berkhitan maka tidak sah menjadi imam dan persaksiannya tidak diterima."
Juga berkata Imam Ahmad,’Tidak boleh dimakan sembelihan orang yang tidak khitan, tidak sah shalat dan hajinya sampai bersuci, dan ini adalah kesempurnaan Islam seseorang." [Lihat Tuhfatul Wadud oleh Imam Ibnul Qayyim, hal. 133].
Hukum Khitan Bagi Wanita
Adapun bagi wanita, sebagian ulama mengatakan bahwa khitan bagi wanita wajib. Mereka berhujjah dengan beberapa dalil :
1. Hukum wanita sama dengan laki-laki kecuali ada dalil yang membedakannya, sebagaimana sabda Rasulullah : Dari Ummu Sulaim bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Wanita itu saudara kandung laki-laki." [HR. Abu Dawud 236, Tirmidzi 113, Ahmad 6/256 dengan sanad hasan. Lihat Jami’ Ahkamin Nisa’ 1/10.]
2. Adanya beberapa dalil yang menunjukkan Rasulullah menyebut khitan bagi wanita di antaranya sabda beliau: "Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi." [HR. Tirmidzi 108, Ibnu Majah 608, Ahmad 6/161 dengan sanad shahih].
Berkata Imam Ahmad, “Hadits ini menunjukkan bahwa wanita juga dikhitan."
Dari Aisyah berkata, "Rasulullah bersabda, “Apabila seorang laki-laki duduk di empat cabang wanita dan khitan menyentuh khitan, maka wajib mandi." [HR. Bukhari 1/291, Muslim 349].
Dari Anas bin Malik berkata, "Rasulullah bersabda kepada Ummu Athiyah, "Apabila engkau mengkhitan wanita, biarkanlah sedikit dan jangan potong semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami." [HR. al-Khathib . Syaikh al-Albani, "Hadits ini dengan seluruh jalan dan penguatnya adalah hadits yang shahih." Lihat ash-Shahihah 722].
3. Khitan bagi wanita sangat masyhur dilakukan oleh para sahabat dan para salaf sebagaimana tersebut di atas. Namun sebagian ulama berpendapat bahwa khitan bagi wanita tidaklah wajib, hanya sunnah saja, karena tidak ada dalil yang secara tegas menunjukkan wajibnya. Juga, karena khitan bagi laki-laki tujuannya membersihkan sisa air kencing yang najis yang terdapat pada kulit tutup kepala dzakar, sedangkan suci dari najis merupakan syarat shalat. Sedangkan khitan bagi wanita hanyalah untuk mengecilkan syahwatnya, yang ini hanyalah untuk mencari sebuah kesempurnaan dan bukan sebuah kewajiban. [Lihat Syarh al-Mumti’ oleh Syaikh Ibnu Utsaimin 1/134].
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya, "Apakah wanita itu dikhitan ataukah tidak?" Beliau menjawab, "Ya, wanita itu dikhitan, dan khitannya adalah dengan memotong daging yang paling atas yang mirip dengan jengger ayam jantan. Rasulullah bersabda kepada wanita yang mengkhitan, ‘Biarkanlah sedikit dan jangan potong semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi suami.’
Hal ini karena tujuan khitan laki-laki ialah untuk menghilangkan najis yang terdapat dalam kulit penutup kepala dzakar. Sedangkan tujuan khitan wanita ialah untuk menstabilkan syahwatnya, karena apabila wanita tidak dikhitan maka syahwatnya akan sangat besar." [Lihat Majmu’ Fatawa 21/114].
‘Ala Kulli haal, khilaf ini ringan, karena khitan wanita boleh jadi wajib ataupun sunnah, apa pun namanya tetap diperintahkan.
WAKTU KHITAN
Apabila terdapat sebuah perintah dalam syari’at, maka selayaknya segera dilaksanakan, karena hal itu lebih hati-hati dalam bersikap serta kemungkinan kalau ditunda-tunda akan ada pekerjaan lain yang sudah menunggu untuk dilaksanakan nantinya.
Berhubungan dengan masalah khitan, juga sebaiknya dilaksanakan sesegera mungkin, meskipun bisa saja dilakukan sebelum baligh. Sekaligus, karena ini termasuk bersegera dalam menjalankan kebaikan, sedangkan Allah Ta’ala berfirman, artinya :
Maka berlomba-lombalah kamu (dalam berbuat) kebaikan (QS. Al Baqarah: 148)
Apalagi, khitan bilamana dilaksanakan saat anak masih kecil, rasa sakitnya lebih ringan dan lebih cepat sembuhnya dibandingkan kalau sudah besar.
Bahkan terdapat beberapa hadits yang dengan gabungan sanadnya mencapai derajat hasan bahwasanya khitan itu dilakukan saat hari ketujuh.
1. Dari Jabir bin Abdullah bahwasanya Rasulullah melaksanakan aqiqah Hasan dan Husain serta mengkhitan keduanya pada hari ketujuh. [HR. Thabrani dalam ash-Shaghir 2/122, Baihaqi 8/324].
2. Dari Ibnu Abbas berkata, "Terdapat tujuh perkara yang termasuk sunnah dilakukan kepada bayi pada hari ketujuh: diberi nama, dikhitan…." [HR. Thabrani dalam al-Ausath 1/334].
3. Dari Abu Ja’far berkata, "Fathimah melaksanakan aqiqah anaknya pada hari ketujuh. Beliau juga mengkhitan dan mencukur rambutnya serta menshadaqahkan seberat rambutnya dengan perak." [HR. Ibnu Abi Syaibah 8/53. Namun meskipun begitu boleh saja khitan dilakukan sampai anak agak besar].
4. Dari Ibnu Abbas bahwa beliau pernah ditanya, "Seperti apakah engkau saat Rasulullah meninggal dunia?" Beliau menjawab, ”Saat itu saya barusan dikhitan. Dan saat itu para sahabat tidak mengkhitan kecuali sampai anak itu bisa memahami sesuatu." [HR. Bukhari, Ahmad 1/264, Thabrani dalam al-Kabir 10/575].
Atsar ini menunjukkan atas bolehnya mengakhirkan khitan sampai agak besar, karena inilah yang dilakukan oleh para sahabat. Dan tidak diragukan lagi, Rasulullah mengetahui perbuatan mereka. Tidak adanya larangan dari Rasulullah menunjukkan bahwa hal tersebut dibolehkan. [Lihat Ahkamul Maulud fis Sunnah Muthahharah oleh Syaikh Salim asy-Syibli dan Muhammad Khalifah ar-Rabbah, hal. 112]
Berkata Imam al-Mawardi, "Khitan itu memiliki dua waktu, waktu wajib dan waktu sunnah. Waktu wajib adalah masa baligh, sedangkan waktu sunnah adalah sebelumnya. Yang paling bagus adalah hari ketujuh setelah kelahiran dan disunnahkan agar tidak menunda sampai waktu sunnah kecuali kalau ada udzur." [Lihat Fathul Bari 10/342].
WALIMAH KHITAN
Acara walimah (acara makan – makan dalam bahasa kita) khitan merupakan acara yang sangat biasa dilakukan oleh umat Islam di Indonesia, atau mungkin juga di negeri lainnya. Persoalannya, apakah acara semacam itu ada tuntunannya ataukah tidak?
Tidak terdapat hadits maupun riwayat yang menunjukkan adanya walimah bagi khitan. Bahkan terdapat sebuah atsar yang menunjukkan tidak disukainya acara walimah khitan, yaitu atsar yang diriwayatkan dari Hasan berkata, ”Utsman bin Abul Ash diundang untuk acara makan-makan. Lalu ada yang bertanya kepadanya, ‘Apakah engkau mengetahui, acara apakah ini? Ini adalah acara khitan anak wanita.’ Maka Utsman berkata, ‘Ini adalah sesuatu yang tidak pernah kami lihat pada zaman Rasulullah.’ Lalu beliau pun tidak mau makan.". [HR. Thabrani dalam al-Kabir 3/7/2].
Atsar ini meskipun masih dipertanyakan dari sisi sanad (lihat ash-Shahihah 722) namun pada dasarnya sebuah acara syar’i (maksudnya acara yang disyari’atkan) itu tidaklah ada walimahnya kecuali ada dalil yang mensyari’atkannya.
Sedangkan khitan adalah sebuah hukum syar’i, sehingga semua yang disandarkan kepadanya harus didasarkan pada sebuah dalil juga. [Lihat Ahkamul Maulud fis Sunnah al-Muthahharah hal. 116].
PENUTUP
Beberapa kesimpulan yang dapat diambil adalah :
1. Khitan adalah syi’ar kaum muslimin yang membedakan antara mereka dengan orang-orang kafir.
2. Khitan wajib dilakukan oleh kaum laki-laki.
3. Bagi wanita, perintah khitan ini berkisar antara wajib dengan sunnah, maka selayaknya umat Islam menghidupkan Sunnah Rasulullah yang sudah banyak ditinggalkan orang ini.
4. Waktu khitan yang paling baik adalah hari ketujuh kelahiran, namun bisa diundur sampai sebelum masa baligh.
5. Tidak ada acara walimah khitan.
Semoga Alloh Ta’ala memudahkan kaum muslimin untuk menjalankan sunnah yang mulia ini bagi anak-anak mereka baik yang laki-laki maupun wanita. Wallahul Muwaffiq.
HUKUM KHITAN
Tidak ada perselisihan di kalangan ulama bahwa khitan adalah sesuatu yang diperintahkan oleh syari’at Islam. Banyak sekali dalil yang mendasari hal ini, diantaranya :
Dari Aisyah berkata, "Rasulullah bersabda : ‘Ada sepuluh perkara yang termasuk fithrah, yaitu memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, menghirup air ke hidung, memotong kuku, membersihkan bagian lipatan tubuh, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, beristinja’.'"Berkata Mush’ab (salah seorang perawi hadits), "Dan saya lupa yang kesepuluh kecuali berkumur- kumur." [Hasan, HR. Abu Dawud 52,Tirmidzi 2906, Nasa’i 8/126, Ibnu Majah 293].
Dari Ummu Muhajir berkata, "Saya dan beberapa wanita dari negeri Romawi tertawan, maka Utsman menawarkan kepada kami untuk masuk Islam. Namun tidak ada yang masuk Islam kecuali saya dan satu orang lainnya. Maka Utsman berkata, ‘Khitanlah dan sucikan keduanya.’ Maka saya pun menjadi pembantu Utsman." [HR. Bukhari dalam Adab Mufrad 1245].
Namun para ulama berselisih, apakah disyari’atkanya khitan ini sampai pada derajat wajib ataukah sekedar disunnahkan. Dan bisa disimpulkan menjadi tiga pendapat :
1. Khitan wajib bagi laki-laki dan wanita.
2. Khitan sekedar disunnahkan bagi laki-laki dan wanita.
3. Khitan wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi wanita.
Berkata Imam Ibnu Qudamah, "Khitan itu wajib bagi kaum laki-laki dan hanya sekedar kemuliaan bagi kaum wanita dan bukan wajib bagi mereka. Ini adalah pendapat mayoritas ulama." [al-Mughni 1/85].
Berkata Imam Nawawi, "Pendapat yang shahih ditegaskan oleh Imam Syafi’i dan juga pendapat mayoritas ulama bahwa khitan itu wajib bagi kaum laki-laki dan wanita." [al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab 1/301].
Hukum Khitan Bagi Laki-Laki
Yang rajih dari dua pendapat ulama bahwa khitan itu wajib bagi laki-laki dengan beberapa dalil berikut 1. Khitan adalah ajaran Nabi Ibrahim sebagaimana yang disebutkan oleh Rasulullah : Dari Abu Hurairah berkata, "Rasulullah bersabda, ‘Nabi Ibrahim Khalilur Rahman berkhitan setelah berumur delatan puluh tahun.’[HR. Bukhari 6298, Muslim 370].
Padahal Allah Ta’ala telah berfirman : Kemudian Kami wahyukan kepadamu agar engkau mengikuti agama Ibrahim dengan lurus. (QS. an-Nahl: 123).
2. Rasulullah bersabda kepada seseorang yang masuk Islam : Dari Utsaim bin Kulaib dari bapaknya dari kakeknya bahwasannya dia datang kepada Rasulullah, seraya berkata, "Saya telah masuk Islam." Maka Rasulullah, bersabda,"Buanglah rambut kekufuran dan berkhitanlah." [HR. Abu Dawud 356, Baihaqi 1/.172, Ahmad 3/414 dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam al-Irwa’ 79].
Padahal telah tetap dalam kaidah ilmu ushul fiqh bahwa pada dasarnya sebuah perintah itu berhukum wajib selagi tidak ada dalil yang memalingkannya kepada hukum lainnya.
3. Khitan adalah syi’ar kaum muslimin dan yang membedakan antara mereka dengan umat lainnya dari kalangan kaum kuffar dan ahli kitab. Oleh sebab itu, sebagaimana syi’ar kaum muslimin yang lain wajib, maka khitan pun wajib. Juga, sebagaimana menyelisihi kaum kuffar itu wajib, maka khitan juga wajib. Rasulullah bersabda : "Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk darinya." [HR. Abu Dawud 4/44, Ahmad 2/50 dengan . sanad shahih. Lihat al-Irwa’ 1269].
4. Khitan itu memotong anggota badan sedangkan pada dasarnya memotong anggota tubuh itu haram. Sesuatu yang haram tidak mungkin menjadi boleh kecuali dengan sesuatu yang wajib.
Ini adalah madzhab Imam Malik, Syafi’i, Ahmad, Auza’i, dan lainnya. Bahkan Imam Malik sangat keras dalam hal ini. Beliau berkata, Barangsiapa tidak berkhitan maka tidak sah menjadi imam dan persaksiannya tidak diterima."
Juga berkata Imam Ahmad,’Tidak boleh dimakan sembelihan orang yang tidak khitan, tidak sah shalat dan hajinya sampai bersuci, dan ini adalah kesempurnaan Islam seseorang." [Lihat Tuhfatul Wadud oleh Imam Ibnul Qayyim, hal. 133].
Hukum Khitan Bagi Wanita
Adapun bagi wanita, sebagian ulama mengatakan bahwa khitan bagi wanita wajib. Mereka berhujjah dengan beberapa dalil :
1. Hukum wanita sama dengan laki-laki kecuali ada dalil yang membedakannya, sebagaimana sabda Rasulullah : Dari Ummu Sulaim bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Wanita itu saudara kandung laki-laki." [HR. Abu Dawud 236, Tirmidzi 113, Ahmad 6/256 dengan sanad hasan. Lihat Jami’ Ahkamin Nisa’ 1/10.]
2. Adanya beberapa dalil yang menunjukkan Rasulullah menyebut khitan bagi wanita di antaranya sabda beliau: "Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi." [HR. Tirmidzi 108, Ibnu Majah 608, Ahmad 6/161 dengan sanad shahih].
Berkata Imam Ahmad, “Hadits ini menunjukkan bahwa wanita juga dikhitan."
Dari Aisyah berkata, "Rasulullah bersabda, “Apabila seorang laki-laki duduk di empat cabang wanita dan khitan menyentuh khitan, maka wajib mandi." [HR. Bukhari 1/291, Muslim 349].
Dari Anas bin Malik berkata, "Rasulullah bersabda kepada Ummu Athiyah, "Apabila engkau mengkhitan wanita, biarkanlah sedikit dan jangan potong semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami." [HR. al-Khathib . Syaikh al-Albani, "Hadits ini dengan seluruh jalan dan penguatnya adalah hadits yang shahih." Lihat ash-Shahihah 722].
3. Khitan bagi wanita sangat masyhur dilakukan oleh para sahabat dan para salaf sebagaimana tersebut di atas. Namun sebagian ulama berpendapat bahwa khitan bagi wanita tidaklah wajib, hanya sunnah saja, karena tidak ada dalil yang secara tegas menunjukkan wajibnya. Juga, karena khitan bagi laki-laki tujuannya membersihkan sisa air kencing yang najis yang terdapat pada kulit tutup kepala dzakar, sedangkan suci dari najis merupakan syarat shalat. Sedangkan khitan bagi wanita hanyalah untuk mengecilkan syahwatnya, yang ini hanyalah untuk mencari sebuah kesempurnaan dan bukan sebuah kewajiban. [Lihat Syarh al-Mumti’ oleh Syaikh Ibnu Utsaimin 1/134].
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya, "Apakah wanita itu dikhitan ataukah tidak?" Beliau menjawab, "Ya, wanita itu dikhitan, dan khitannya adalah dengan memotong daging yang paling atas yang mirip dengan jengger ayam jantan. Rasulullah bersabda kepada wanita yang mengkhitan, ‘Biarkanlah sedikit dan jangan potong semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi suami.’
Hal ini karena tujuan khitan laki-laki ialah untuk menghilangkan najis yang terdapat dalam kulit penutup kepala dzakar. Sedangkan tujuan khitan wanita ialah untuk menstabilkan syahwatnya, karena apabila wanita tidak dikhitan maka syahwatnya akan sangat besar." [Lihat Majmu’ Fatawa 21/114].
‘Ala Kulli haal, khilaf ini ringan, karena khitan wanita boleh jadi wajib ataupun sunnah, apa pun namanya tetap diperintahkan.
WAKTU KHITAN
Apabila terdapat sebuah perintah dalam syari’at, maka selayaknya segera dilaksanakan, karena hal itu lebih hati-hati dalam bersikap serta kemungkinan kalau ditunda-tunda akan ada pekerjaan lain yang sudah menunggu untuk dilaksanakan nantinya.
Berhubungan dengan masalah khitan, juga sebaiknya dilaksanakan sesegera mungkin, meskipun bisa saja dilakukan sebelum baligh. Sekaligus, karena ini termasuk bersegera dalam menjalankan kebaikan, sedangkan Allah Ta’ala berfirman, artinya :
Maka berlomba-lombalah kamu (dalam berbuat) kebaikan (QS. Al Baqarah: 148)
Apalagi, khitan bilamana dilaksanakan saat anak masih kecil, rasa sakitnya lebih ringan dan lebih cepat sembuhnya dibandingkan kalau sudah besar.
Bahkan terdapat beberapa hadits yang dengan gabungan sanadnya mencapai derajat hasan bahwasanya khitan itu dilakukan saat hari ketujuh.
1. Dari Jabir bin Abdullah bahwasanya Rasulullah melaksanakan aqiqah Hasan dan Husain serta mengkhitan keduanya pada hari ketujuh. [HR. Thabrani dalam ash-Shaghir 2/122, Baihaqi 8/324].
2. Dari Ibnu Abbas berkata, "Terdapat tujuh perkara yang termasuk sunnah dilakukan kepada bayi pada hari ketujuh: diberi nama, dikhitan…." [HR. Thabrani dalam al-Ausath 1/334].
3. Dari Abu Ja’far berkata, "Fathimah melaksanakan aqiqah anaknya pada hari ketujuh. Beliau juga mengkhitan dan mencukur rambutnya serta menshadaqahkan seberat rambutnya dengan perak." [HR. Ibnu Abi Syaibah 8/53. Namun meskipun begitu boleh saja khitan dilakukan sampai anak agak besar].
4. Dari Ibnu Abbas bahwa beliau pernah ditanya, "Seperti apakah engkau saat Rasulullah meninggal dunia?" Beliau menjawab, ”Saat itu saya barusan dikhitan. Dan saat itu para sahabat tidak mengkhitan kecuali sampai anak itu bisa memahami sesuatu." [HR. Bukhari, Ahmad 1/264, Thabrani dalam al-Kabir 10/575].
Atsar ini menunjukkan atas bolehnya mengakhirkan khitan sampai agak besar, karena inilah yang dilakukan oleh para sahabat. Dan tidak diragukan lagi, Rasulullah mengetahui perbuatan mereka. Tidak adanya larangan dari Rasulullah menunjukkan bahwa hal tersebut dibolehkan. [Lihat Ahkamul Maulud fis Sunnah Muthahharah oleh Syaikh Salim asy-Syibli dan Muhammad Khalifah ar-Rabbah, hal. 112]
Berkata Imam al-Mawardi, "Khitan itu memiliki dua waktu, waktu wajib dan waktu sunnah. Waktu wajib adalah masa baligh, sedangkan waktu sunnah adalah sebelumnya. Yang paling bagus adalah hari ketujuh setelah kelahiran dan disunnahkan agar tidak menunda sampai waktu sunnah kecuali kalau ada udzur." [Lihat Fathul Bari 10/342].
WALIMAH KHITAN
Acara walimah (acara makan – makan dalam bahasa kita) khitan merupakan acara yang sangat biasa dilakukan oleh umat Islam di Indonesia, atau mungkin juga di negeri lainnya. Persoalannya, apakah acara semacam itu ada tuntunannya ataukah tidak?
Tidak terdapat hadits maupun riwayat yang menunjukkan adanya walimah bagi khitan. Bahkan terdapat sebuah atsar yang menunjukkan tidak disukainya acara walimah khitan, yaitu atsar yang diriwayatkan dari Hasan berkata, ”Utsman bin Abul Ash diundang untuk acara makan-makan. Lalu ada yang bertanya kepadanya, ‘Apakah engkau mengetahui, acara apakah ini? Ini adalah acara khitan anak wanita.’ Maka Utsman berkata, ‘Ini adalah sesuatu yang tidak pernah kami lihat pada zaman Rasulullah.’ Lalu beliau pun tidak mau makan.". [HR. Thabrani dalam al-Kabir 3/7/2].
Atsar ini meskipun masih dipertanyakan dari sisi sanad (lihat ash-Shahihah 722) namun pada dasarnya sebuah acara syar’i (maksudnya acara yang disyari’atkan) itu tidaklah ada walimahnya kecuali ada dalil yang mensyari’atkannya.
Sedangkan khitan adalah sebuah hukum syar’i, sehingga semua yang disandarkan kepadanya harus didasarkan pada sebuah dalil juga. [Lihat Ahkamul Maulud fis Sunnah al-Muthahharah hal. 116].
PENUTUP
Beberapa kesimpulan yang dapat diambil adalah :
1. Khitan adalah syi’ar kaum muslimin yang membedakan antara mereka dengan orang-orang kafir.
2. Khitan wajib dilakukan oleh kaum laki-laki.
3. Bagi wanita, perintah khitan ini berkisar antara wajib dengan sunnah, maka selayaknya umat Islam menghidupkan Sunnah Rasulullah yang sudah banyak ditinggalkan orang ini.
4. Waktu khitan yang paling baik adalah hari ketujuh kelahiran, namun bisa diundur sampai sebelum masa baligh.
5. Tidak ada acara walimah khitan.
Semoga Alloh Ta’ala memudahkan kaum muslimin untuk menjalankan sunnah yang mulia ini bagi anak-anak mereka baik yang laki-laki maupun wanita. Wallahul Muwaffiq.
Assalamualaikum. Mohon ijin menyebarkannya. Jzkllah.
BalasHapus